Revisi Prosedur Operasional Standar (Pos) Penyelenggaraan Ujian Nasional
Salam jumpa kembali sahabat pembaca setia. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar
oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu
menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan
teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.
Revisi Prosedur Operasional Standar (Pos) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2019/2020 |
POS
UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah
Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama
Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah
Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah
(MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen
(SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM),
Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta
Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya .
Download Prosedur Operasional Standar (Pos) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2019/2020
Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud
dengan:
1. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah
kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentusecara
nasional dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
2. Ujian Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya
disebut UNBK adalah UN yang menggunakan komputer sebagai media untuk menampilkan
soal dan proses menjawabnya.
3. Lembar Jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN
adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal
UN.
4. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang
selanjutnya disebut UNKP adalah UN yang menggunakan naskah soal dan LJUN
berbasis kertas dan menggunakan pensil.
5. Program Wustha adalah lembaga pendidikan keagamaan
Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren secara
terstruktur dan berjenjang pada jalur pendidikan formal setara Sekolah Menengah
Pertama (SMP).
6. Program Ulya adalah lembaga pendidikan keagamaan
Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren secara
terstruktur dan berjenjang pada jalur pendidikan formal setara Sekolah Menengah
Atas (SMA).
7. Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan non-formal
yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan
SMA/Madrasah Aliyah (MA) mencakup Program Paket B/Wustha dan Program Paket
C/Ulya.
8. Ujian Nasional untuk Pendidikan Kesetaraan adalah
kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu
secara nasional dan sekaligus sebagai penilaian penyetaraan pada Program Paket
B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA.
9. UN Utama adalah UN yang wajib diikuti oleh peserta
UN jika tidak berhalangan.
10. UN Susulan adalah UN untuk peserta UN yang
berhalangan mengikuti UN Utama karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah/madrasah
pelaksana UN dan disertai bukti yang sah.
11. Penyelenggara UN adalah lembaga mandiri dan
profesional yang berwenang membuat kebijakan UN.
12. Pelaksana UN adalah lembaga yang bertugas dan
bertanggung jawab melaksanakan kebijakan UN pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota,
satuan pendidikan, dan di luar negeri.
13. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya
disebut BSNP adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas
menyelenggarakan UN.
14. Satuan Pendidikan adalah lembaga pendidikan formal
dan non-formal tingkat SMP/MTs dan yang sederajat, SMA/MA dan yang sederajat, serta
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dan yang
sederajat.
15. Satuan Pendidikan Kerja Sama yang selanjutnya
disebut SPK adalah lembaga pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas
dasar kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi/diakui di negaranya
dengan lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan non-formal yang
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
16. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang
ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai,
dan kemampuan yang dikembangkan.
17. Tim Teknis UNBK adalah petugas di provinsi dan
kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam
melakukan verifikasi sekolah/ madrasah sebagai pelaksana UNBK.
18. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan
untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UNBK di ruang ujian.
19. Teknisi adalah petugas pengelola laboratorium
komputer (pranata komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan UNBK.
20. Pengawas Ujian adalah guru yang diberi kewenangan
untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UNBK atau UNKP di ruang ujian.
21. Nilai UN adalah skor yang diperoleh peserta didik
dari hasil UN.
22. Kisi-kisi UN adalah acuan dalam pengembangan dan
perakitan soal UN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian standar
kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
23. Perangkat UN adalah naskah soal baik dalam bentuk
dokumen digital maupun naskah tercetak, kaset/compact disk (CD) untuk ujian
listening comprehension (LC), LJUN, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib,
dan pakta integritas pengawas.
24. Dokumen UN adalah bahan UN yang bersifat rahasia,
terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir, berita acara,
baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, dan CD untuk ujian LC.
25. Dokumen pendukung UN adalah seluruh bahan UN yang
tidak bersifat rahasia, terdiri atas blangko daftar hadir, blangko lembar
jawaban, blangko berita acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah,
dan amplop lembar jawaban.
26. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya
disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian
standar kompetensi lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
27. Pendistribusian Bahan UN adalah rangkaian kegiatan
yang tidak terpisahkan dari proses pengiriman, penyerahan dan penerimaan, serta
penyimpanan bahan UN yang terjamin keamanan, kerahasiaan dan ketepatan waktu
dan tempat tujuan.
28. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Badan
Penelitian dan Pengembangan Kementerian dan Pendidikan dan Kebudayaan di Tingkat
Provinsi yang selanjutnya disebut Pokja ULP adalah panitia yang dibentuk oleh
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang
bertugas melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa untuk penggandaan dan
Pendistribusian Bahan UN.
29. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang
selanjutnya disebut POS UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan
teknis pelaksanaan UN.
30. Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian
kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan
pendidikan anak usia dini dan pendidikan non-formal berdasarkan kriteria yang telah
ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.
31. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang
selanjutnya disingkat BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan
satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
32. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Non-Formal yang selanjutnya disingkat BAN PAUD dan PNF
adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan anak
usia dini dan pendidikan non-formal dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan.
33. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang selanjutnya
disebut PKBM adalah satuan pendidikan non-formal yang menyelenggarakan berbagai
kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari,
oleh, dan untuk masyarakat.
34. Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disebut
SKB adalah unit pelaksana teknis dinas yang menangani urusan pendidikan pada kabupaten/kota
yang berbentuk satuan pendidikan non-formal sejenis.
35. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
36. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi atau
pemerintah kabupaten/ kota.
Berikut Ini Sudah Tersedia POS Ujian Nasional Jenjang SMK, SMA, SMP, SMALB, SMPLB, Paket B dan Paket C, Silahkan Unduh Pada Link Yang Tersedia Di Bawah Ini:
POS Ujian Nasional Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020 - (POS UN Gabungan SMK TP 2019/ 2020) Unduh Di Sini
POS Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Teologi Kristen, Sekolah Menengah Agama Katolik, Dan Utama Widya Pasraman Tahun Pelajaran 2019/2020 - (POS UN Gabungan SMA TP 2019/ 2020) Unduh Di Sini
POS Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Tahun Pelajaran 2019/2020 - (POS Un Gabungan SMP TP 2019/ 2020) Unduh Di Sini
POS Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas Luar Biasa Ketunaan Netra, Ketunaan Daksa, Dan Ketunaan Rungu Tahun Pelajaran 2019/2020 (POS UN SMALB TP 2019/ 2020) Unduh Di Sini
POS Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Ketunaan Netra, Ketunaan Daksa, Dan Ketunaan Rungu Tahun Pelajaran 2019/2020 - (POS UN Gabungan SMPLB TP 2019/ 2020) Unduh Di Sini
POS Ujian Nasional Program Paket B/Wustha Dan Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2019/2020 - (POS UN Gabungan Paket B dan Paket C TP 2019/ 2020) Unduh Di Sini
Demikian POS UN yang bisa di download dengan mudah dan lengkap Jenjang SMK, SMA, SMP, SMALB, SMPLB, Paket B dan Paket C. Adapun format file POS UN di atas adalah berupa pdf yang juga bisa langsung dibuka dan dipelajari melalui smartphone.
Silahkan Download Prosedur Operasional Standar (Pos) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 Revisi di Sini
untuk POS USBN SD sudah apa belum Mas/Mbak....
BalasHapusbelum ada
Hapus