Persyaratan Seleksi Administrasi, Tata Cara Pendaftaran, Jadwal Pendaftaran - Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022
DAPODIK.co.id
- Persyaratan Seleksi Administrasi, Tata Cara Pendaftaran, Jadwal Pendaftaran - Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,
Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan membuka
pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam
Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022.
Persyaratan Seleksi Administrasi, Tata Cara Pendaftaran, Jadwal Pendaftaran - Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan informasi terkait dengan persiapan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 sebagai berikut:
1. Data calon
peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30
Januari 2022.
2. Calon
peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:
a. Guru yang
diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
b. Guru yang
diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.
3. Peserta
program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat
dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
4. Calon
peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan
akun SIMPKB masing-masing.
5. Verifikasi
dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang
dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.
6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal
pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan
Tahun 2022, serta daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan II. (Lihat
Selengkapnya di dapodik.co.id terbaru)
Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
1. Persyaratan
Peserta
a. Guru di
lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum
mengikuti program sertifikasi guru.
b. Terdaftar
pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
c. Memiliki
NUPTK.
d. Telah
diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
e. Memiliki
kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan
diikuti.
f. Aktif mengajar
selama dua tahun terakhir.
g. Berusia
setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
h. Sehat
jasmani dan rohani.
i. Bebas
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
j. Berkelakuan
baik.
2. Persyaratan
administrasi
a. Hasil
pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa
yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen
Dikti.
b. Hasil
pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c. Hasil
pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/ fotokopi
legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/ 2021 dan
2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut
dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh
Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang
memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
d. Hasil
pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran
2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
e. Hasil
pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format
terlampir)
Tata Cara Pendaftaran
1. Aplikasi
pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan
akun SIMPKB masing-masing.
2. Guru
membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan
menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan)
ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet,
pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru
menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan
program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah
S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
4. Guru
mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5. LPMP
melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat
administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program
studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil
verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai
berikut.
a. “Disetujui”
jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program
studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. “Tolak
(permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang
dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.
Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program
studi PPG yang ada.
c. “Tolak
(perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih
tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.
Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program
studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus
memperbaiki program
studinya menjadi Bahasa Inggris.
Guru yang
lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos
seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022.
Jadwal Pendaftaran
Demikian
Artikel Terbaru Terkait Persyaratan Seleksi Administrasi, Tata Cara Pendaftaran, Jadwal Pendaftaran - Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022. Semoga Ada Manfaatnya
Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol
Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Selamat siang,,,,aku mau tanya aku sudah mengajar dari tahun 2010,,,,aku pernah lulus sertifikasi thn 2011 yang hanya memasukkan berkas,,,,blom tes,,,selanjutmya nama tdk ada,,,thn 1015 ikut ukg,,,tapi tidak lulus,,,,ap ad solUsï yg jelas
BalasHapusmenunggu prites atau ukg yang baru yang akan di buka tahun 2019
HapusSelamat malam, saya guru yang terlambat mendaftar calon PPG 2019, apakah saya masih bisa mendaftar lagi? Kapan saya akan ikut PPG?
BalasHapusmendaftar calon PPG itu tahap berapa ?
HapusSaya juga terlmabat mendaftar tahap 1 PpG melalui sim pkb 2018 lalu, apakah bisa mendaftar lagi?
HapusSaya juga terlmabat mendaftar tahap 1 PpG melalui sim pkb 2018 lalu, apakah bisa mendaftar lagi?
Hapusmasih bisa ikut dan masih di beri kesempatan pada tahap ke 5
Hapus