Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Di LPTK Rayon Dan Subrayon

Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2017 lebih ditekankan pada perubahan mekanisme penyelenggaan, sedangkan penetapan calon peserta tahun ini tetap menggunakan batas minimal hasil uji kompetensi guru (UKG) yang dilaksanakan tahun 2015 dan perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan dapodik dan dipublikasikan secara online. 
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Di LPTK Rayon Dan Subrayon
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Di LPTK Rayon Dan Subrayon
Perubahan mekanime pelaksanaan PLPG dilakukan melalui penyempurnaan kurikulum, antara lain memasukkan pembekalan dalam bentuk belajar mandiri di bawah bimbingan mentor ke dalam struktur kurikulum PLPG dan perubahan jumlah jam tatapmuka untuk pendalaman materi, sehingga dengan perubahan ini diharapkan diperoleh guru yang memiliki kompetensi yang tinggi sesuai dengan tuntutan guru profesional.

Buku 2: Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sertifikasi Guru di LPTK Rayon dan Subrayon ini merupakan revisi lebih lanjut dari Buku Petunjuk Teknis tahun 2016 yang berisi rasional dan dasar hukum, prosedur pelaksanaan sertifikasi guru melalui pendidikan dan latihan profesi guru dan deskripsi tugas masing-masing institusi yang terkait dengan sertifikasi guru. 

Buku 2 ini diharapkan sebagai acuan bagi LPTK Rayon, Subrayon, LPTK Mitra di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan Kementerian Agama, serta pihak lain yang berkepentingan.

Silahkan download selengkapnya Buku 2. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017 di LPTK Rayon dan Subrayon pada link dibawah ini:


https://drive.google.com/open?id=1dYKAPGxqHP3m2biuPAarOH8-DunpsXzp

Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Di LPTK Rayon Dan Subrayon"