Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Memasukan Guru BK dan TIK di Dapodik Agar SKTP Tidak Bermasalah

Pada kesempatan ini pembahas tentang bagaimana seharusnya GURU BK dan TIK di tempatkan di dapodikdas, menurut peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan yang terbaru guru TIK kedudukannya sama dengan dengan GURU BK, yaitu membina dan membimbing siswa minimal 150 orang siswa yang ekwivalen dengan 24 jam, jumlah minimal 150 orang siswa ini diperlukan agar tunjangan profesinya bisa dibayarkan. 

Cara Memasukan Guru BK dan TIK di Dapodik Agar SKTP Tidak Bermasalah
Cara Memasukan Guru BK dan TIK di Dapodik Agar SKTP Tidak Bermasalah

Secara teori sebenarnya mudah menentukan seorang Guru BK atau TIK itu bisa memenuhi batas minimum siswa atau tidak, cukup dengan melihat jumlah siswa yang ada di sekolah tersebut. 

Teorinya memang demikian, tapi kenyataanya kenapa masih ada guru BK yang harus terbit SKTPnya di akhir semester ?

Bagi sekolah yang memiliki hanya satu guru BK atau satu guru TIK, memang tidak sulit untuk menghitungnya, tapi jika disekolah ternyata memiliki lebih dari satu guru TIK atau guru BK, dan jumlah muridnya kurang dari batasan minimum harus guru mana yang di tetapkan sebagai guru yang berhak untuk menerima SKTP. 

Mungkin akan ada yang menjawab, suruh salah satu gurunya mengampu disekolah lain. 

Jawaban seperti itu memang tidak salah, tapi perlu diingat sekolah yang dijadikan sekolah kedua bagi guru BK tersebut sudah memiliki guru BK belum, kalau sudah ada dan jumlah siswa yang lebih dari batas minimum disekolah tersebut tidak cukup untuk menutupi kekurangan guru BK dari sekolah pertama bagaimana, siapa yang harus dimenangkan?

Karena kesulitan seperti itulah akhirnya pada semester 2 tahun ajaran 2013/2014 ada guru BK yang terbit SKTPnya pada akhir semester. Untuk mengurangi kesulitan penghitungan jumlah siswa untuk seorang guru BK dan guru TIK, maka diusulkan agar dimasukan kedalam rombel. 

Memasukan guru BK dan guru TIK kedalam rombel akan membawa masalah baru, karena jam mengajar didalam sebuah rombel akan terhitung lebih dari batasan maksimum jumlah jam dalam sebuah rombel, jadi harus bagaimana ?  

Pada dapodik jenis rombel dibagi menjadi tiga jenis : 

1. Rombel wajib (1) 

2. Rombel Wajib tambahan (2) 

3. Rombel tambahan (9) 

Rombel wajib di isi untuk matapelajaran wajib sesuai dengan kurikulum jumlah jamnya juga tidak boleh melebihi atau kurang dari aturan kurikulum yang digunakan, jika rombel tersebut menggunakan kurikulum 2013 maka jumlah jamnya harus sesuai dengan aturan kurikulum 2013 begitu juga yang masih menggunakan KTSP (khusus utnuk kelas 3,6 dan kelas 9) 

Rombel wajib tambahan, rombel ini berisi matapelajaran tambahan yang diperbolehkan dalam kurikulum, jika masih menggunakan KTSP disini sekolah bisa menambah jumlah jam mengajar maximum 4 jam, sedangkan unutk kurikulum 2013 tidak ada istilah penambahan jam kecuali untuk mulok bahasa daerah masih diperkenankan diisi di jam wajib tambahan dengan jumlah jam tidak lebih dari 2 jam.

Rombel tambahan untuk jenis rombel yang ketiga ini semua jam mengajar yang dimasukan dalam jenis ini tidak akan dihitung jumlah jamnya. Jenis rombel ini disediakan untuk menampung jam mengajar matapelajaran yang diajarkan diluar ketentuan kurikulum. jenis jam ini biasanya diperlukan untuk sekolah-sekolah swasta yang memiliki jam tambahan khusus matapelajaran khas sesuai dengan sekolahnya. 

Dari ketiga jenis rombel tersebut yang paling memungkinkan untuk dimasukan oleh guru TIK dan guru BK adalah rombel tambahan (9) yang jika dimasukan tidak akan mengganggu jumlah maksimum jam mengajar sebuah rombel. 
Kenapa harus di rombel tambahan? 
 Apa nanti jam ekwivalennya akan dihitung? 
Apa SKTPnya nanti bisa keluar? 

Mungkin pertanyaan seperti diatas akan muncul dibenak para operator sekolah, sebab OPS-lah yang nanti menjadi sasaran tembak para guru BK dan TIK jika SKTPnya tidak terbit. 

Alasan kenapa harus di jenis rombel tambahan adalah : 
  1. Jumlah jam tidak akan mengganggu jumlah jam maxsimum rombel.
  2. Guru TIK dan Guru BK tidak memerlukan jam,..mereka hanya memerlukan pemetaan berapa siswa yang diasuh oleh mereka. Dengan memasukan mereka kedalam rombel maka sistem akan mudah menghitung jumlah siswa yang diasuh oleh seorang guru BK atau guru TIK, karena didalam rombel sudah dipetakan berapa jumlah siswanya. 
  3. Jika guru BK atau TIK sudah memiliki jumlah rombel yang diasuk sistem akan menghitung jumlah siswa pada masing rombel, sehingga didapat jumlah siswa tepat untuk seorang guru BK dan TIK. 
  4. Jika guru TIK dan BK menambah disekolah lain maka bisa dipetakan dengan jelas berapa jumlah siswa yang menjadi anak asuhnya, 
  5. Guru BK dan TIK memiliki kepastian yang jelas berapa siswa yang telah diakui sistem dan berapa kekurangan siswa yang harus dipenuhinya.
Jadi untuk memudahkan proses penghitungan jumlah siswa yang diasuh oleh seorang guru TIK dan BK, maka GURU BK DAN TIK WAJIB DIMASUKAN KEDALAM ROMBEL DENGAN JENIS ROMBEL TAMBAHAN. Sekian

Sumber Berita:  Nazarudin Kompetan

19 komentar untuk "Cara Memasukan Guru BK dan TIK di Dapodik Agar SKTP Tidak Bermasalah"

  1. Kalo jumlah siswa lebih dr 150 siswa (contoh : 300 siswa) berarti siswa 150 siswa itu dihitung kelebihan jam (KJM) atau tidak ka?

    BalasHapus
    Balasan
    1. tidak, malahan bagus kalau jumlah siswa melebihi ketentuan

      Hapus
    2. Anonim08:39

      Kalau guru bk SMP kurang jam mengingat siswa cuma 23 apakah bisa ambil Rombel ke SD untuk menambah jam agar bisa 24

      Hapus
  2. Klo di sekolah induk siswa nya kurang dari 150 apakah bisa mengambil / mengajar di sekolah lain biar bisa melebihi 150

    BalasHapus
    Balasan
    1. Klo di sekolah induk gurunya ada 1 maka tidak masalah kalau kurang dari 150 siswa

      Hapus
  3. klo input guru TIK sd gmn ?

    BalasHapus
  4. Anonim08:58

    Min mau nanya,Klu dri jumlah siswa cukup utk 7 org guru bk namun dri segi rombel kurang. Bagaimana solusinya min?

    BalasHapus
    Balasan
    1. solusinya cari rmbrl yang banyak siswanya di sekolah lain

      Hapus
    2. Anonim10:48

      Klu di sma jdi pembina pramuka diakui tmbahan jam utk sertifikasi min???

      Hapus
    3. maksudnya gimana?

      Hapus
    4. Anonim07:53

      Pembina pramuka diakui tambahan jam ny di SMA min???

      Hapus
    5. untuk guru mapel apa?

      Hapus
  5. Anonim09:34

    Guru BK min

    BalasHapus
  6. Anonim04:43

    Assalamu alaikum wrwb,tanya Pak/Bu
    Guru BK yg hanya mempunyai/memegang siswa 75 /3 rombel di tpi mempunyai 2 guru BK,1 guru BK bersertifikasi,1 msih honor,dua2nya trdaftar didapodik,apaka guru BK besertifikasi ini datanya bisa valid?mohon solusinya,trimkasi

    BalasHapus
  7. Anonim18:35

    Bapak/ Ibu jika disekolah punya rombel 13 guru BK 3org 2serdik,10rombel utk yg serdik, sisanya 3rombel utk saya yg masih blm serdik tp berusaha utk bs mendapatkan tamsil dr daerah, kira2 equivalennye kmn selain jd wakil, labor, dan pustaka sehingga jumlah jam saya bisa 24jp

    BalasHapus
  8. Anonim19:10

    Minimal berapa rombel untuk valid min.

    BalasHapus
  9. Anonim08:35

    Kalau guru bk setingkat SMP apakah hida utk menambah jam nya ambil Rombel Di SD

    BalasHapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.