Cara Mendapatkan NUPTK Tahun 2022
Cara Mendapatkan NUPTK Tahun 2022
Proses penetapan calon penerima NUPTK yaitu sebagai berikut:
Proses penetapan calon penerima NUPTK |
Satuan
Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok
Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi
aplikasi Dapodik.
PDSPK
melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik
kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip.
Satuan
Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK
melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan
kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK.
Berikut
ini adalah Proses penetapan penerima NUPTK yaitu:
Proses penetapan penerima NUPTK |
Pendidik
atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima
NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan
dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada
Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
Satuan
Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan
sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan
Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui
sistem aplikasi VervalPTK.
Atdikbud
atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi
data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau
Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid
dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau
disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan
yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
BPKLN,
LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi
data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau
BP PAUDDIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan
memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima.
Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak
akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
PDSPK
menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK berdasarkan hasil
verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS.
Satuan
Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistem aplikasi
VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah
diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
Demikian informasi terbaru ditahun 2022 terkait cara mendapatkan NUPTK, sekiranya informasi ini dapat membantu menjelaskan sahabat guru-guru untuk mendapatkan NUPTK.
Demikian informasi terbaru ditahun 2022 terkait cara mendapatkan NUPTK, sekiranya informasi ini dapat membantu menjelaskan sahabat guru-guru untuk mendapatkan NUPTK.
cara mendapatkan nuptk tahun 2021
BalasHapusya benar
HapusApakah untuk mengikuti PPG persyaratan guru honorer harus memiliki NUPTK
BalasHapuswajib memiliki NUPTK
HapusINFO PENGAJUAN NUPTK SWASTA mulai darimana?
BalasHapuskerjanya di sekoah swasta atau negeri?
Hapuspengajuan nuptk ditolak dinas karena data kurang, bagaimana cara upload ulang data untuk melengkapi pengajuannya
BalasHapuscara upload ulang adalah silahkan cari tab upload ulang verval di verval PTK
HapusPengajuan upload ulang tidak muncul mas .. status di tilak pusat ..bagaimana ?
HapusStatus ditolak pusat .. mau upload ulang ..tidak muncul /tidak ada
Hapusteliti syarat NUPTK
Hapusberarti syaratnya belum valid
HapusApakah unfuk mengajukan nuptk harus mengajar terus menerus minimal 2 tahun?
BalasHapusia benar
HapusAssalamu'alaikum..
HapusUntuk pengajuan NUPTK di sekolah swasta gmna???
Saya Guru swasta sdh ngejar krg lebih 4 tahun. STATUS saya adl GTT (guru tdk Tetap) yayasan. Prtnyaanta. Apakh saya bisa mengajukan NUPTK? Trimakasih
BalasHapusSepengetahuan saya htus jadi Guru Tetap Yayasan dlu bru bisa pengajuan
Hapustenaga admin sekolah SD, ijazah cuma SMA, apa bisa mengajukan NUPTK?
BalasHapussilahkan cek langsung di vervaal GTK
HapusMhn maaf, cara untuk membatalkan antrian pengajuan NUPTK yang diajukan oleh Sekolah, terima kasih.
BalasHapuscaranya buka di verval GTK
HapusMin, saya lulusan pesantren. Saya hanya memiliki ijazah KMI (yg dikeluarkan oleh pesantren), tapi saya punya ijazah S1. Apakah bisa untuk mengurus NUPTK?
BalasHapusmengurus NUPTK harus masuk di sekolah agar bisa masuk di dapodik
Hapusmaksudnya gini min, saya guru PAI dan nama saya sdh masuk di dapodik sekolah. Saat memasukkan ke dapodik, sy menggunakan ijazah pondok. Apakah kalau sdh bisa masuk dapodik otomatis bisa ngurus NUPTK, meskipun ijazah formal SMP dan SMA tdk punya?
Hapussyaratnya harus berijazah S1
HapusSaya cuma SMP skrng lgi mlnjut pket C kls X1. Apa bisa bikin NUPTK
BalasHapus