Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mendapatkan NUPTK Tahun 2022

Cara Mendapatkan NUPTK Tahun 2022

Verval PTK

Proses penetapan calon penerima NUPTK yaitu sebagai berikut:

Verval PTK
Proses penetapan calon penerima NUPTK

Satuan Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik.

PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip.

Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK.

Berikut ini adalah Proses penetapan penerima NUPTK yaitu:

Verval PTK
Proses penetapan penerima NUPTK 

Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.

Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.

Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.

BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUDDIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.

PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS.

Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status

Demikian informasi terbaru ditahun 2022 terkait cara mendapatkan NUPTK, sekiranya informasi ini dapat membantu menjelaskan sahabat guru-guru untuk mendapatkan NUPTK.

26 komentar untuk "Cara Mendapatkan NUPTK Tahun 2022"

  1. cara mendapatkan nuptk tahun 2021

    BalasHapus
  2. Apakah untuk mengikuti PPG persyaratan guru honorer harus memiliki NUPTK

    BalasHapus
  3. INFO PENGAJUAN NUPTK SWASTA mulai darimana?

    BalasHapus
    Balasan
    1. kerjanya di sekoah swasta atau negeri?

      Hapus
  4. pengajuan nuptk ditolak dinas karena data kurang, bagaimana cara upload ulang data untuk melengkapi pengajuannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. cara upload ulang adalah silahkan cari tab upload ulang verval di verval PTK

      Hapus
    2. Pengajuan upload ulang tidak muncul mas .. status di tilak pusat ..bagaimana ?

      Hapus
    3. Status ditolak pusat .. mau upload ulang ..tidak muncul /tidak ada

      Hapus
    4. teliti syarat NUPTK

      Hapus
    5. berarti syaratnya belum valid

      Hapus
  5. Apakah unfuk mengajukan nuptk harus mengajar terus menerus minimal 2 tahun?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Assalamu'alaikum..
      Untuk pengajuan NUPTK di sekolah swasta gmna???

      Hapus
  6. Saya Guru swasta sdh ngejar krg lebih 4 tahun. STATUS saya adl GTT (guru tdk Tetap) yayasan. Prtnyaanta. Apakh saya bisa mengajukan NUPTK? Trimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Anonim10:10

      Sepengetahuan saya htus jadi Guru Tetap Yayasan dlu bru bisa pengajuan

      Hapus
  7. tenaga admin sekolah SD, ijazah cuma SMA, apa bisa mengajukan NUPTK?

    BalasHapus
    Balasan
    1. silahkan cek langsung di vervaal GTK

      Hapus
  8. Mhn maaf, cara untuk membatalkan antrian pengajuan NUPTK yang diajukan oleh Sekolah, terima kasih.

    BalasHapus
  9. Min, saya lulusan pesantren. Saya hanya memiliki ijazah KMI (yg dikeluarkan oleh pesantren), tapi saya punya ijazah S1. Apakah bisa untuk mengurus NUPTK?

    BalasHapus
    Balasan
    1. mengurus NUPTK harus masuk di sekolah agar bisa masuk di dapodik

      Hapus
    2. maksudnya gini min, saya guru PAI dan nama saya sdh masuk di dapodik sekolah. Saat memasukkan ke dapodik, sy menggunakan ijazah pondok. Apakah kalau sdh bisa masuk dapodik otomatis bisa ngurus NUPTK, meskipun ijazah formal SMP dan SMA tdk punya?

      Hapus
    3. syaratnya harus berijazah S1

      Hapus
  10. Anonim18:57

    Saya cuma SMP skrng lgi mlnjut pket C kls X1. Apa bisa bikin NUPTK

    BalasHapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.