Mekanisme Akses Soal USBN Pusat dan Kelengkapannya
DAPODIK.CO.ID - Mekanisme
Akses Soal USBN Pusat dan Kelengkapannya oleh Dinas Pendidikan
Prov/Kab/Kota/Atase Dikbud Melalui usbn.puspendik.kemdikbud.go.id
Mekanisme Akses Soal USBN Pusat dan Kelengkapannya |
1.
Disdik Prov/Kanwil Kemenag/Disdik
Kab/Kota/Kantor Kemenag/Atase Dikbud menentukan pengelola akun USBN Disdik
Prov/Kanwil Kemenag/Disdik Kab/Kota/Kantor Kemenag/Atase Dikbud.
2.
Disdik Prov/Kanwil Kemenag/Disdik
Kab/Kota/Kantor Kemenag/Atase Dikbud mengajukan permohonan Bahan USBN ke
pengelola akun Pusat.
Mekanisme
Akses Soal USBN Pusat dan Kelengkapannya MGMP/KKG/Satuan Pendidikan Melalui
usbn.puspendik.kemdikbud.go.id
1.
MGMP/KKG/Satuan Pendidikan
menentukan pengelola akun USBN Satuan Pendidikan/MGMP/KKG.
2.
MGMP/KKG/Satuan Pendidikan
mengajukan permohonan Bahan USBN ke pengelola akun Prov/Kab/Kota.
Penjelasan Mekanisme Akses Soal USBN Pusat dan Kelengkapannya Bagaimana mengakses?
Tingkat Prov/Kab/kota
Pengelola
akun atau admin tingkat Provinsi/ Kab/Kota atau atase Dikbud mengakses dokumen
melalui aplikasi USBN pada laman https://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id
Prosedur
1.
Disdik
Prov/Kanwil Kemenag/Disdik Kab/Kota/Kantor Kemenag/Atase Dikbud menentukan
pengelola akun USBN Disdik Prov/Kanwil Kemenag/Disdik Kab/Kota/Kantor
Kemenag/Atase Dikbud.
2.
Disdik
Prov/Kanwil Kemenag/Disdik Kab/Kota/Kantor Kemenag/Atase Dikbud mengajukan
permohonan Soal USBN Pusat dan Kelengkapannya ke pengelola akun Pusat
3.
Pengelola
akun USBN Disdik Prov/Kanwil Kemenag/Disdik Kab/Kota/Kantor Kemenag/Atase
Dikbud mengunduh Soal USBN Pusat dan Kelengkapannya melaui laman
usbn.puspendik.kemdikbud.go.id
Tingkat MGMP/KKG/satuan pendidikan
Pengelola
akun atau admin MGMP/KKG/satuan pendidikan mengakses dokumen melalui aplikasi
USBN pada laman https://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id
Prosedur
1.
Disdik
Prov/Kanwil Kemenag/Disdik Kab/Kota/Kantor Kemenag/Atase Dikbud menetapkan
pengelola akun MGMP/KKG; satuan pendidikan menetapkan pengelola akun satuan
pendidikan.
2.
MGMP/KKG/satuan
pendidikanmengajukan permohonan bahan USBN ke pengelola akun Prov/Kab/kota/
atase dikbud sesuai kewenangan.
3.
Pengelola
akun USBN MGMP/KKG/satuan pendidikan mengunduh soal USBN Pusat dan
kelengkapannya melaui laman usbn.puspendik.kemdikbud.go.id
Apa yang diakses?
Terdapat
tiga dokumen yang diakses: 1) panduan penomoran soal,; 2) soal pusat, dan 3)
kunci jawaban
Apa tugas/kewenangan masing-masing
admin?
A. Admin Pusat:
Bertangung jawab membuat dan
mengelola akun admin provinsi dan admin kab/kota.
1.
Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi atau Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota menugaskan staf
sebagai pengelola akun USBN dengan mengirimkan surat tugas yang bersangkutan ke
email usbn@kemdikbud.go.id
2.
Pengelola
akun Provinsi atau Kab/Kota mengisi identitas berupa nama, email, nomor telp,
jabatan dan instansi melalui https://goo.gl/RJTY4D
3.
Admin
pusat membuat akun Admin Provinsi dan Admin Kab/Kota berdasarkan data yang
sudah diterima.
4.
Admin
Provinsi dan Admin Kab/Kota menerima email konfirmasi password dan login pada laman https://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id
menggunakan user alamat email.
5.
Admin
Provinsi dan Admin Kab/Kota mengunggah surat permintaan dan berita acara serah
terima masing-masing pada feature request
file untuk panduan penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
6.
Admin
Pusat melakukan verifikasi berkas yang dikirim oleh Admin Provinsi atau Admin
Kab/Kota.
7.
Admin
Provinsi dan Admin Kab/Kota dapat mendowload file masing-masing pada feature management file untuk panduan penomoran
soal, soal pusat, dank unci jawaban.
8.
Admin
Pusat mengirim file password ke alamat email Admin Provinsi atau Admin Kab/Kota
melalui usbn@kemdikbud.go.id
9.
Admin
Provinsi atau Kab/Kota memilah file sesuai peruntukannya seperti per mata
pelajaran untuk MGMP/KKG sesuai kewenangan dan seluruh mata pelajaran untuk
satuan Pendidikan.
B. Admin Provinsi:
Bertanggungjawab membuat dan mengelola akun
MGMP dan akun satuan Pendidikan untuk jenjang SMA dan SMK
1.
Ketua
MGMP Jenjang SMA dan SMK serta Kepala Sekolah satuan Pendidikan jenjang SMA dan
SMK menugaskan staf sebagai pengelola akun USBN yang dikelola oleh mekanisme
provinsi masing-masing.
2.
Pengelola
akun MGMP atau Satuan Pendidikan menyerahkan identitas pengelola beserta alamat
email yang mekanismenya dikelola oleh provinsi masing-masing.
3.
Admin
Provinsi membuat akun MGMP atau Satuan Pendidikan berdasarkan data yang sudah
diterima dengan melakukan import data melalui feature management admin.
4.
Admin
MGMP atau Satuan Pendidikan menerima konfirmasi password melalui email yang dapat digunakan untuk
login pada laman https://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id
menggunakan user alamat email.
5.
Admin
MGMP atau Satuan Pendidikan mengunggah surat permintaan dan berita acara serah
terima masing-masing pada feature request
file untuk panduan penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
6.
Penandatanganan
berita acara pihak pertama Puspendik dan
pihak kedua minimal pejabat eselon IV
di lingkungan dinas Pendidikan Provinsi. (format isian pihak pertama kosong).
7.
Admin
Provinsi melakukan verifikasi berkas yang dikirim oleh Admin MGMP atau Satuan
Pendidikan.
8.
Admin
Provinsi mengunggah file secara terpisah per mata pelajaran untuk admin MGMP
dan mengunggah seluruh mata pelajaran masing-masing untuk jenjang SMA dan SMK
untuk admin satuan Pendidikan melalui feature tambah file pada management file.
9.
Admin
MGMP atau Satuan Pendidikan dapat mendowload file masing-masing pada feature management file untuk panduan penomoran
soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
10. Admin
Provinsi mengirim file password ke alamat email admin MGMP atau Satuan
Pendidikan melaluimekanime yang ditentukan oleh masing-masing provinsi.
C. Admin Kab/Kota:
Bertanggungjawab membuat dan megelola akun
MGMP dan akun satuan Pendidikan untuk jenjang Paket C, SMP, Paket B, SD, dan
Paket A.
1.
Ketua
MGMP Jenjang SMP, Ketua KKG jenjang SD serta Kepala Sekolah satuan Pendidikan
jenjang SMP dan SD menugaskan staf sebagai pengelola akun USBN yang dikelola
oleh mekanisme kab/kota masing-masing.
2.
Pengelola
akun MGMP/KKG atau Satuan Pendidikan menyerahkan identitas pengelola beserta
alamat email yang mekanismenya dikelola oleh kab/kota masing-masing.
3.
Admin
kab/kota membuat akun MGMP/KKG atau Satuan Pendidikan berdasarkan data yang
sudah diterima dengan melakukan import data melalui feature management admin.
4.
Admin
MGMP/KKG atau Satuan Pendidikan menerima konfirmasi password melalui email yang dapat digunakan untuk
login pada laman https://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id
menggunakan user alamat email.
5.
Admin
MGMP/KKG atau Satuan Pendidikan mengunggah surat permintaan dan berita acara
serah terima masing-masing pada feature request
file untuk panduan penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
6.
Penandatanganan
berita acara pihak pertama Puspendik dan
pihak kedua minimal pejabat eselon IV
di lingkungan dinas Pendidikan Kab/Kota. (format isian pihak pertama kosong).
7.
Admin
Kab/Kota melakukan verifikasi berkas yang dikirim oleh Admin MGMP/KKG atau
Satuan Pendidikan.
8.
Admin
Kab/Kota mengunggah file secara terpisah per mata pelajaran untuk admin
MGMP/KKG atau mengunggah seluruh mata pelajaran masing-masing untuk jenjang SMP
dan SD untuk admin satuan Pendidikan melalui feature tambah file pada management file.
9.
Admin
MGMP atau Satuan Pendidikan dapat mendowload file masing-masing pada feature management file untuk panduan penomoran
soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
10. Admin
Kab/Kota mengirim file password ke alamat email admin MGMP atau Satuan
Pendidikan melaluimekanime yang ditentukan oleh masing-masing kab/kota.
Admin
MGMP/KKG:
Bertanggungjawab melakukan pengunduhan panduan
penomoran soal, soal pusat, kunci jawaban melalui koordinasi Dinas Pendidikan
Provinsi atau Dinas Kab/Kota sesuai dengan kewenangan.
1.
Ketua
MGMP/KKG menugaskan pengurus/anggota/staf diluar struktur MGMP sebagai pengelola
akun USBN dengan berkoordinasi pada dinas Pendidikan provinsi atau dinas
Pendidikan kab/kota sesuai kewenangan.
2.
Pengelola
akun MGMP/KKG menyerahkan identitas pengelola beserta alamat email yang
mekanismenya dikelola oleh dinas Pendidikan provinsi atau dinas Pendidikan
kab/kota sesuai dengan kewenangan.
3.
Admin
MGMP/KKG menerima konfirmasi password
melalui email yang dapat digunakan untuk login pada laman https://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id
menggunakan user alamat email.
4.
Admin
MGMP/KKG mengunggah surat permintaan dan berita acara serah terima
masing-masing pada feature request file untuk
panduan penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
5.
Penandatanganan
berita acara pihak pertama Dinas Pendidikan
Provinsi atau Kab/Kota sesuai kewenangan dan pihak kedua Ketua MGMP di
lingkungan dinas Pendidikan Kab/Kota. (format isian pihak pertama kosong)
6.
Admin
MGMP/KKG dapat mendowload file masing-masing pada feature management file untuk panduan penomoran soal, soal pusat, dan kunci
jawaban.
7.
Admin
MGMP/KKG mendapatkan password file melalui alamat email admin yang mekanismenya
ditentukan oleh masing-masing Provinsi atau kab/kota.
Admin
Satuan Pendidikan:
Bertanggungjawab melakukan pengunduhan panduan
penomoran soal, soal pusat, kunci jawaban melalui koordinasi Dinas Pendidikan
Provinsi atau Dinas Kab/Kota sesuai dengan kewenangan.
1.
Kepala
Sekolah menugaskan staf sebagai pengelola akun USBN dengan berkoordinasi pada
dinas Pendidikan provinsi atau dinas Pendidikan kab/kota sesuai kewenangan.
2.
Pengelola
akun Satuan Pendidikan menyerahkan identitas pengelola beserta alamat email
yang mekanismenya dikelola oleh dinas Pendidikan provinsi atau dinas Pendidikan
kab/kota sesuai dengan kewenangan.
3.
Admin
Satuan Pendiikan menerima konfirmasi password
melalui email yang dapat digunakan untuk login pada laman https://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id
menggunakan user alamat email.
4.
Admin
Satuan Pendikan mengunggah surat permintaan dan berita acara serah terima
masing-masing pada feature request file untuk
panduan penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
5.
Penandatanganan
berita acara pihak pertama Dinas
Pendidikan Provinsi atau Kab/Kota sesuai kewenangan dan pihak kedua Kepala
Sekolah di lingkungan dinas Pendidikan Kab/Kota. (format isian pihak pertama
kosong)
6.
Admin
Satuan Pendidikan dapat mendowload file masing-masing pada feature management file untuk panduan penomoran
soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
7.
Admin
Satuan Pendidikan mendapatkan password file melalui alamat email admin yang
mekanismenya ditentukan oleh masing-masing Provinsi atau kab/kota.
Admin SILN
Bertanggungjawab mengelola akun SILN terkait
pengunduhan penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
1.
Kepala
Sekolah menugaskan staf sebagai pengelola akun USBN dengan berkoordinasi pada
Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial dan Budaya sesuai
kewenangan.
2.
Pengelola
akun Satuan Pendidikan menyerahkan identitas pengelola beserta alamat email yang
mekanismenya dikelola oleh Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal
Sosial dan Budaya sesuai kewenangan.
3.
Admin
Satuan Pendidikan menerima konfirmasi password melalui email yang dapat digunakan untuk
login pada laman https://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id
menggunakan user alamat email.
4.
Admin
Satuan Pendikan mengunggah surat permintaan dan berita acara serah terima
masing-masing pada feature request file untuk
panduan penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
5.
Penandatanganan
berita acara pihak pertama Atase
Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial dan Budaya sesuai kewenangandan
pihak kedua Kepala Sekolah di lingkungan dinas Pendidikan Kab/Kota. (format
isian pihak pertama kosong)
6.
Admin
Satuan Pendidikan dapat mendowload file masing-masing pada feature management file untuk panduan penomoran
soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
7.
Admin
Satuan Pendidikan mendapatkan password file melalui alamat email admin yang
mekanismenya ditentukan oleh Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal
Sosial dan Budaya sesuai kewenangan.
Posting Komentar untuk "Mekanisme Akses Soal USBN Pusat dan Kelengkapannya"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.