Rilis Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2021 Program PPG Dalam Jabatan (Untuk Guru PND dan Guru Non PNS)
Rilis Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan |
Telah
dirilis dan dibuka kembali bagi anda guru PNS dan guru Non PNS tentang Pendaftaran Seleksi Kemampuan Akademik Program PPG Dalam
Jabatan Tahun 2019 (Pendaftaran Peserta Pretest PPG 2019). Dalam rangka
pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru
(PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan seleksi kemampuan akademik
tahun 2019 program PPG Dalam Jabatan.
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman
pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pcmrrintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru serta Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nonior 37Tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015.
Rilis Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan (Untuk Guru PND dan Guru Non PNS)
Informasi
terkait dengan persiapan pelaksanaan Pendaftaran Calon Peserta Seleksi
Kemampuan Akademik Tahun 2019 bagi program PPG Dalam Jabatan (PPGDJ) adalah
sebagai berikut:
1.
Calon
peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 adalah guru tetap yang diangkat
sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
2.
Calon
peserta melakukan pendaftaran melalui laman http://gtk.belaiar.kemdikbud.go.id
dengan mengisi bidang studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
3.
Verifikasi
dan validasi akan dilakukan untuk melihat:
a.
Verifikasi
dan validasi akan dilakukan untuk melihat: a. Linieritas antara program studi
kualifikasi akademik S-l / D-IV dengan bidang studi PPG yang telah ditetapkan
oleh calon peserta. Acuan verifikasi data menggunakan tabel linieritas
sebagaimana terlampir.
b.
SK
dua tahun terakhir sebagai guru tetap yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS
dan Non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian atau diangkat oleb yayasan berdasarkan perjanjian kerja di satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat.
4.
Calon
peserta yang dinyalakan lolos verifikasi dan validasi akan mengikuti seleksi
kemampuan akademik di tempat uji kompetensi (TUK) yang ditentukan.
5.
Persyaratan,
tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal seleksi kemampuan akademik
tahun 2019, dan daftar linieritas bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV
tertera pada Lampiran I dan II.
Lampiran
I tentang Kategori, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Peserta Seleksi
Kemampuan Akademik Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 atau Tata Cara
Pendaftaran Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam
Jabatan.
A. Kategori
Calon peserta adalah Guru Tetap di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dengan kriteria
sebagai berikut:
1.
Belum pernah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik.
2.
Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun belum
mencapai nilai minimum yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti.
3.
Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun mengalami
perubahan pilihan bidang studi PPG.
B. Persyaratan
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Guru Tetap yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS dan Non
PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian atau diangkat oleh yayasan berdasarkan perjanjian kerja di satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat yang
belum memiliki sertifikat pendidik.
b.
Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
c.
Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
d.
Memiliki NUPTK.
e.
Memiliki
kualifikasi akademik sarjana
(S-1) atau diploma
empat (D-IV) dari
perguruan tinggi yang memiliki program studi yang
terakreditasi, dibuktikan dengan
scan ijazah S-1/ D-IV dan sesuai
dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
f.
Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan
tanggal 31 Desember tahun 2019.
g.
Sehat jasmani dan rohani.
C. Tata Cara Pendaftaran
1.
Pendaftaran
seleksi kemampuan akademik
program PPG Dalam Jabatan dilakukan
melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.
Guru membuka laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id.
b.
Guru login menggunakan akun SIM PKB masing-masing
c.
Setelah berhasil login, selanjutnya guru mengunggah (upload)
hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV dan SK dua tahun terakhir sebagai Guru
Tetap.
d.
Guru memilih nama perguruan tinggi dan program studi sesuai
dengan ijazah S-1/D-IV yang dimililki.
e.
Guru memilih dan menetapkan bidang studi PPG yang linier
dengan program studi pada ijazah S-1/DIV yang dimiliki. Daftar linieritas
bidang studi PPG pada Lampiran II.
f.
Guru harus aktif
memeriksa status hasil
verifikasi dan validasi
proses pendaftaran seleksi
sesuai dengan jadwal terlampir melalui akun SIM PKB masing masing.
g.
Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus
“diterima” dinyatakan sebagai peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019.
h.
Guru mencetak kartu
peserta seleksi kemampuan
akademik tahun 2019
melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id.
i.
Guru mengikuti seleksi
kemampuan akademik pada
waktu dan tempat yang tercantum pada
kartu peserta.
j.
Pengumuman hasil seleksi
kemampuan akademik dapat
dilihat pada laman http://sergur.kemdikbud.go.id.
2.
Apabila mengalami kendala
pada saat pendaftaran
karena perbedaan data,
Guru diberikan kesempatan untuk melakukan
perbaikan data pada
Dapodik dan melakukan
proses sinkronisasi hingga
tanggal 14 Oktober 2019.
3.
Pelaksanaan verifikasi dan validasi proses pendaftaran
seleksi kemampuan akademik dilakukan oleh LPMP dengan memperhatikan:
a.
Kesesuaian atau linieritas antara bidang studi PPG yang
dipilih dengan program studi pada ijazah S-1/D-4.
b.
SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.
4.
Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3
(tiga) kategori sebagai berikut.
a.
“Diterima” jika bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi pada ijazah S-1/D-IV dan
memiliki SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap.
b.
“Ditolak” jika bidang
studi PPG yang
dipilih tidak linier
dengan ijazah S-1/D-IV
dan tidak dimungkinkan adanya
perbaikan atau/serta tidak dapat menunjukkan SK
dua tahun terakhir sebagai guru tetap sampai batas waktu verifikasi
berakhir. Contoh kasus : Guru dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV Hubungan
Internasional tidak linier dengan bidang studi PPG yang tersedia.
c.
“Diperbaiki’ jika bidang
studi PPG yang
dipilih tidak linier
dengan ijasah S-1/D-IV
tetapi dimungkinkan adanya perbaikan dan/atau tidak melampirkan SK dua
tahun terakhir sebagai guru tetap. Contoh kasus: Guru dengan kualifikasi
akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih bidang studi PPG Guru Kelas SD, maka
agar dapat diterima sebagai peserta seleksi kemampuan akademik, guru harus memperbaiki
pilihan bidang studi PPG menjadi Bahasa Inggris. Perbaikan data ajuan dapat
dilakukan paling lambat 26 Oktober 2019.
D. Jadwal
Demikian Rilis Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Peserta Seleksi
Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan (Untuk Guru PND dan
Guru Non PNS), Semoga Ada Manfaatnya.
Posting Komentar untuk "Rilis Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2021 Program PPG Dalam Jabatan (Untuk Guru PND dan Guru Non PNS)"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.