Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan Dan Konseling Sekolah Dasar (SD)
Pendidikan
pada Sekolah Dasar merupakan landasan penting dalam mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan dasar yang diperlukan oleh setiap peserta
didik untuk menjadi pembelajar yang sehat, cakap, dan percaya diri, serta siap
melanjutkan studi.
Dalam penyelenggaraan program bimbingan dan konseling di
sekolah dasar, guru bimbingan dan konseling atau konselor bekerja dalam tim
bersama guru kelas, kepala sekolah, orangtua, dan masyarakat untuk menciptakan
kondisi pembelajaran yang kondusif dan berhasil.
Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan Dan Konseling Sekolah Dasar (SD)
Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan Dan Konseling Sekolah Dasar (SD)
Guru
bimbingan dan konseling atau konselor di Sekolah Dasar dapat diangkat dengan cakupan tugas pada setiap sekolah atau di tingkat gugus sekolah untuk membantu
guru mengembangkan potensi dan mengentaskan masalah peserta didik.
Guru bimbingan dan konseling atau konselor di tingkat gugus berkantor di sekolah induk yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dalam kondisi sekolah induk tidak memiliki ruang yang cukup, maka berkantor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan atau unit pendidikan yang setingkat (Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014, Lampiran butir V.A).
Guru bimbingan dan konseling atau konselor di tingkat gugus berkantor di sekolah induk yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dalam kondisi sekolah induk tidak memiliki ruang yang cukup, maka berkantor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan atau unit pendidikan yang setingkat (Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014, Lampiran butir V.A).
Download Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan Dan KonselingSekolah Dasar (SD) DISINI
Posting Komentar untuk "Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan Dan Konseling Sekolah Dasar (SD)"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.