Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Teknis Batuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendorong peran serta pelaku/ pengelola kesenian dalam meningkatkan kreativitas dan produktivitasnya melalui pemberian Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian (FKK). Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian disusun demi kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut.
Petunjuk Teknis Batuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian
Petunjuk Teknis Batuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian
Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian, yang selanjutnya disebut Fasilitasi Kegiatan Kesenian (FKK) mempunyai pengertian:

1.  Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/ non pemerintah.

2.  Fasilitasi adalah pendukungan guna memperlancar suatu kegiatan untuk mencapai tujuan. Pendukungan ini tidak membiayai kegiatan secara keseluruhan. Fasilitasi yang diberikan dalam bentuk penyediaan sarana untuk pelaksanaan kegiatan kesenian yang bersifat non-komersil.

3.  Kegiatan Kesenian adalah serangkaian aktivitas atau proses kreatif pelaku/ pengelola seni yang dapat diapresiasi masyarakat dan pemangku kepentingan (stake holder).

4.  Pelaku seni adalah seniman perseorangan/ kelompok yang beraktivitas dan berkarya di bidang seni.  

5.  Pengelola seni adalah organisasi/ komunitas/ sanggar/ lembaga/ yayasan yang mengelola kegiatan kesenian.

6.  Fasilitasi Kegiatan Kesenian adalah kegiatan pendukungan yang bersifat stimulus (tidak membiayai kegiatan secara keseluruhan) yang diberikan kepada pelaku/ pengelola seni dalam bentuk penyediaan sarana untuk pelaksanaan kegiatan kesenian yang bersifat non-komersil dan dapat diapresiasi masyarakat dan pemangku kepentingan (stake holder) kesenian.


Silahkan download Petunjuk Teknis Batuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian disini

Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis Batuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian"