Petunjuk Teknis Batuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian
Pemerintah melalui Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan mendorong peran serta pelaku/ pengelola kesenian dalam
meningkatkan kreativitas dan produktivitasnya melalui pemberian Bantuan
Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian (FKK). Petunjuk
Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian disusun demi kelancaran
pelaksanaan kegiatan tersebut.
Petunjuk Teknis Batuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian |
1. Bantuan
Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang
diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau
lembaga pemerintah/ non pemerintah.
2. Fasilitasi
adalah pendukungan guna memperlancar suatu kegiatan untuk mencapai tujuan.
Pendukungan ini tidak membiayai kegiatan secara keseluruhan. Fasilitasi yang
diberikan dalam bentuk penyediaan sarana untuk pelaksanaan kegiatan kesenian
yang bersifat non-komersil.
3. Kegiatan
Kesenian adalah serangkaian aktivitas atau proses kreatif pelaku/ pengelola seni
yang dapat diapresiasi masyarakat dan pemangku kepentingan (stake holder).
4. Pelaku
seni adalah seniman perseorangan/ kelompok yang beraktivitas dan berkarya di
bidang seni.
5. Pengelola
seni adalah organisasi/ komunitas/ sanggar/ lembaga/ yayasan yang mengelola
kegiatan kesenian.
6. Fasilitasi
Kegiatan Kesenian adalah kegiatan pendukungan yang bersifat stimulus (tidak
membiayai kegiatan secara keseluruhan) yang diberikan kepada pelaku/ pengelola
seni dalam bentuk penyediaan sarana untuk pelaksanaan kegiatan kesenian yang
bersifat non-komersil dan dapat diapresiasi masyarakat dan pemangku kepentingan
(stake holder) kesenian.
Silahkan download Petunjuk
Teknis Batuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian disini
Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis Batuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.