Download Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
Tahun 2020 merupakan penjabaran tahun pertama
pelaksanaan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
2020-2024 yang memuat
sasaran, arah kebijakan,
dan strategi pembangunan. Penyusunan RKP merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan
pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing
maupun seluruh komponen
bangsa dengan memanfaatkan berbagai
sumber daya yang
tersedia secara optimal,
efisien, efektif dan akuntabel
dengan tujuan akhir meningkatkan
kualitas hidup manusia dan
masyarakat secara berkelanjutan.
Penyusunan RKP Tahun 2020 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial, serta kebijakan anggaran belanja
berdasarkan money follows
program dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar
bermanfaat yang dialokasikan dan
bukan sekedar karena
tugas fungsi Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan. Hal
ini mengisyaratkan bahwa
pencapaian prioritas pembangunan nasional
memerlukan adanya koordinasi
dari seluruh pemangku
kepentingan, melalui pengintegrasian prioritas nasional/program prioritas/kegiatan
prioritas yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan.
RKP
Tahun 2020 dimaksudkan
sebagai pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam
penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2020 dan menjadi pedoman bagi
Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun
2020. RKPD digunakan sebagai pedoman dalam proses penyusunan
rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah
yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan
dengan Perda.
Pedoman Penyusunan APBD adalah
pokok kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahun sebagai petunjuk dan
arah bagi pemerintahan
daerah dalam penyusunan,
pembahasan, dan penetapan APBD.
Pemerintah Daerah
adalah Kepala Daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pemerintahan Daerah
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat
daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kepala Daerah adalah Gubernur dan
Bupati/Wali Kota.
Pedoman Penyusunan APBD
Tahun Anggaran 2020 meliputi:
a.
sinkronisasi kebijakan Pemerintah
Daerah dengan kebijakan
Pemerintah;
b.
prinsip penyusunan APBD;
c.
kebijakan penyusunan APBD;
d.
teknis penyusunan APBD; dan
e.
hal khusus lainnya.
Uraian Pedoman Penyusunan APBD
Tahun Anggaran 2020 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Format dokumen penganggaran dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Perencanaan dan penganggaran APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah
dilakukan prosesnya sebelum Peraturan Menteri ini mulai belaku, tetap menggunakan struktur
perencanaan dan penganggaran APBD sesuai dengan ketentuan
Peraturan enteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya, Download Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Posting Komentar untuk "Download Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.