Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 merupakan penjabaran tahun  pertama  pelaksanaan  Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah Nasional  (RPJMN)  2020-2024  yang  memuat  sasaran,  arah  kebijakan,  dan strategi pembangunan. Penyusunan RKP merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh  masing-masing  maupun  seluruh  komponen  bangsa  dengan memanfaatkan  berbagai  sumber  daya  yang  tersedia  secara  optimal,  efisien, efektif  dan  akuntabel  dengan  tujuan  akhir  meningkatkan  kualitas  hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan.

Penyusunan RKP Tahun 2020 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan  Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial,  serta kebijakan anggaran belanja  berdasarkan  money  follows  program  dengan  cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan  bukan  sekedar  karena  tugas  fungsi  Kementerian/ Lembaga  yang bersangkutan.  Hal  ini mengisyaratkan  bahwa  pencapaian  prioritas pembangunan  nasional  memerlukan adanya koordinasi  dari  seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian prioritas nasional/program prioritas/kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan.

RKP  Tahun  2020 dimaksudkan  sebagai  pedoman  bagi Kementerian/Lembaga  dalam  penyusunan Rencana Kerja (Renja)  Tahun 2020 dan menjadi pedoman bagi  Pemerintah  Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah  (RKPD)  Tahun  2020.  RKPD digunakan sebagai pedoman dalam  proses penyusunan  rancangan  peraturan  daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.

Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  yang selanjutnya  disingkat  APBD adalah  rencana  keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.

Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahun sebagai petunjuk  dan  arah  bagi  pemerintahan  daerah  dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBD. 

Pemerintah  Daerah  adalah  Kepala  Daerah  sebagai  unsur penyelenggara Pemerintahan  Daerah  yang  memimpin pelaksanaan  urusan  pemerintahan  yang  menjadi kewenangan daerah otonom.

Pemerintahan  Daerah  adalah  penyelenggaraan  urusan pemerintahan  oleh  pemerintah  daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem  dan  prinsip Negara Kesatuan  Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kepala Daerah adalah Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
 
Download Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Pedoman Penyusunan  APBD  Tahun Anggaran 2020 meliputi:
a.  sinkronisasi  kebijakan  Pemerintah  Daerah  dengan kebijakan Pemerintah;
b.  prinsip penyusunan APBD;
c.  kebijakan penyusunan APBD;
d.  teknis penyusunan APBD; dan
e.  hal khusus lainnya.

Uraian Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1)  tercantum  dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Format dokumen penganggaran dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020  tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Perencanaan dan penganggaran APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah dilakukan prosesnya sebelum Peraturan Menteri ini mulai belaku, tetap menggunakan struktur  perencanaan dan penganggaran APBD sesuai dengan ketentuan  Peraturan enteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Selengkapnya, Download Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Posting Komentar untuk "Download Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020"