Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun 2019

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun 2019

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun 2019














WWW.DAPODIK.CO.ID,  dilansir dari http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id, di sampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018, dan peningkatan kuantitas serta kualitas data pendidikan.

Dimohon kerjasama Saudara agar mengintruksikan ke seluruh satuan pendidikan di wilayah Saudara sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1.    Setiap Satuan Pendidikan wajib melakukan pemetaanmutu dengan melengkapi data dalam instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru dan pemutahiran data melalui aplikasi Dapodik 2019.e

2.    Kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa dan perwakilan komite sekolah untuk mewakili sekolah dalam mengisi secara langsung,jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan mengunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan.

3.    Pengawas sekolah wajib melakukan pengisian secaralangsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan sekolah binaannya menggunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan sebagai bentuk verifikasi dan validasi.

4.    Kepalas Sekolah dan Pengawas Sekolah bertanggungjawab penuh untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan proses pemetaan di satuan pendidikan.

5.    Sekolah dapat mengunduh aplikasi, instrumen dan panduan di laman pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id terhitung sejak tanggal 21 April 2018.

6.    Sekolah dapat melakukan pengiriman data pemetaan mutu tahun ajaran 2018/2019 sampai dengan yang di tentukan.

7.    Khusus pemutahiran data Dapodik, sekolah wajib mengevaluasi dan memutahirkan data sarana dan prasarana serta dataPendidik dan Tenaga Kependidikan di aplikasi Dapodik.

8.    Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan LPMP untuk mendapatkan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pemetaan mutu pendidikan.

9.    Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melakukan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data.

Link download Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019 di SINI

Demikian informasi yang dapat admin WWW.DAPODIK.CO.ID bagikan terkait Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun 2019, semoga bermanfaat.


Posting Komentar untuk "Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun 2019"