Update Informasi Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK)
DAPODIK.co.id - Mulai
tahun pelajaran kehadiran guru diperhitungkan sebagai pemenuhan beban
kerja guru sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 jam
kerja dalam 1 (satu) minggu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru.
Update Informasi Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK)
Update Informasi Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK)
Update Informasi Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) |
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana
Desa menjelaskan bahwa Daerah wajib membayarkan Tunjangan Profesi (TP) Guru
PNSD kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling
lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana TP Guru PNSD.
Data
Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) dirancang untuk mempercepat proses
pembayaran Tunjangan Profesi. Pencatatan kehadiran guru dilakukan secara online
menggunakan aplikasi Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang
terdapat pada situs http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id. Dengan demikian tidak ada
lagi pemberkasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya
terkait dengan penyaluran TP Guru PNSD.
Penyaluran
TP dapat dipantau melalui aplikasi SIM-Bar berbasis android yang dapat diakses
oleh para pemangku kepentingan pendidikan. Aplikasi SIM-Bar akan segera
diluncurkan dalam waktu dekat.
Satuan Pendidikan
Sistem informasi data kehadiran guru dan tenaga
kependidikan merupakan aplikasi pencatatan kehadiran secara online untuk guru
dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri dan sekolah swasta seluruh
Indonesia. Proses pencatatan data kehadiran dilakukan oleh sekolah yang
terhubung dengan internet secara langsung. Proses pencatatan kehadiran untuk
versi awal dapat dilakukan secara harian dan bisa juga dilakukan mingguan atau
bulanan.
Untuk dapat mencatatkan kekadiran guru kedalam
sistem, ada dua user yang dapat digunakan sebagai akses kedalam sistem:
1. Login dengan userid kepala sekaolah
2. Login dengan userid operator dapodik
kedua userid tersebut terupdate datanya secara
langsung dari data dapodik baik Dapodikdasmen maupun Dapodikpaud.
Perubahan userid dan password dilakukan melalui
aplikasi dapodik disekolah masing-masing. Perubahan userid dan password yang
dilakukan di aplikasi dapodik akan terakomodir di Sistem Data Hadir Guru dan
Tenaga Kependidikan setelah dilakukan syncron. Data pengguna akan terupdate di
sistem DHGTK setelah 2 (dua) hari berhasil syncron.
Login Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) di SINI
Demikian
Artikel Terbaru Terkait Update
Informasi Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK), Semoga Ada Manfaatnya.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada
pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir
postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi
silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan
berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Update Informasi Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK)"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.