UPDATE VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PESERTA DIDIK (PD)
PDSPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 31966/A/LL/2016 tanggal
27 Juni 2016 mengenai Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik:
Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK disetiap tahun
ajaran baru dengan ketentuan:
Seluruh data peserta didik (PD) yang belum memiliki NISN dan
telah mengisikan data ke dalam aplikasi DAPODIKDASMEN pada tahun ajaran
2015/2016, akan secara otomatis diberikan NISN;
UPDATE VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PESERTA DIDIK |
a.
bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK
dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi DAPODIKDASMEN
oleh operator sekolah. Untuk tingkat 7 SMP dan tingkat 10 SMA/SMK penerbitan
akan melalui proses verifikasi oleh sistem dengan mengacu pada data Arsip
PDSPK. Jika belum pernah tercatat di Arsip akan diberikan NISN atas siswa
tersebut, namun jika sudah pernah memiliki NISN maka NISN tersebut akan tetap
digunakan oleh siswa yang bersangkutan;
b.
bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan
NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan kedalam aplikasi DAPOPAUD
oleh operator sekolah;
c.
bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B dan C akan diberikan
NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan kedalam aplikasi DAPODIKMAS
oleh operator sekolah;
Waktu pengisian data peserta didik baru ke dalam aplikasi
DAPODIK diatur sebagai berikut:
a.
untuk DAPODIKDASMEN dapat dimasukkan sebelum akhir bulan
September pada tahun ajawan yang sama;
b.
Untuk DAPO PAUD-DIKMAS dapat dimasukkan sebelum akhir bulan
November pada tahun ajawan yang sama;
Apabila pengisian data peserta didik baru tersebut, belum
selesai dalam batas waktu pada point 3 diatas, maka penomoran NISN akan
diberikan pada tahun ajaran berikutnya;
Bagi peserta didik yang belum memiliki NISN dan/atau pindahan
setelah waktu yang telah ditetapkan:
a.
berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, dapat menghubungi
Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat untuk pengajuan NISN peserta didik yang bersangkutan
aplikasi vervalpd tingkat Kab/Kota;
b.
berasal dari sekolah Luar Negeri, dapat melengkapi dokumen
melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan Surat Keterangan
Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan
PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bersangkutan;
Posting Komentar untuk "UPDATE VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PESERTA DIDIK (PD)"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.