Penjelasan Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
DAPODIK.CO.ID - Penjelasan Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Pengelolaan dana satuan
pendidikan yang transparan dan akuntabel merupakan salah satu upaya dalam
mencapai pendidikan yang bermutu. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan Aplikasi RKAS
yang terintegrasi secara nasional untuk memfasilitasi satuan pendidikan dalam
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban
dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan
pendidikan.
Penjelasan Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) |
Penjelasan
Penggunaan Aplikasi
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
Untuk mendukung
implementasi Aplikasi RKAS ini, Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 4313/D/PR/2019
tentang Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Surat edaran tersebut
ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia agar
menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Menugaskan Tim BOS sebagai Admin pengelola
Aplikasi Manajemen RKAS per-bidang pendidikan dasar (SD/SMP) serta bidang
pendidikan menengah dan khusus (SMA/SMK/SLB).
2. Masing-masing Tim BOS
provinsi/kabupaten/kota melakukan registrasi pada laman:
markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK Tim BOS yang telah
ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
3. Menugaskan Tim BOS untuk
menginput kode rekening yang telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah,
paling lambat tanggal 30 September 2021ke dalam aplikasi manajemen RKAS di
laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id, serta mengirim file tersebut dalam
bentuk excel sesuai dengan format ke surel: rkas.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
4. Menugaskan Tim BOS untuk
berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah)
setempat dalam rangka optimalisasi proses sosialisasi dan pemanfaatan laporan dari
Aplikasi RKAS.
5. Mempersiapkan kegiatan
sosialisasi Aplikasi RKAS ke seluruh satuan pendidikan di wilayahnya
masing-masing.
6. Menugaskan kepala sekolah
untuk menggunakan Aplikasi RKAS untuk kegiatan perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui dana Bantuan
Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.
Demikian informasi yang disampaikan,
Penjelasan Penggunaan
Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Atas
perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, diucapkan terima kasih.
Posting Komentar untuk " Penjelasan Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.