Penjelasan Tidak Munculnya Data Bapak Ibu Kepala Sekolah/Guru Di Info GTK Tunjangan Sertifikasi
DAPODIK.co.id - Hanya di sampaikan
kepada Bapak Ibu Kepala Sekolah maupun Guru yang telah Sertifikasi, dikarenakan
telah terbitnya Daftar Pengusulan untuk di ajukan ke Kementrian mengenai
Validasi dan Verifikasi dari Dinas Kabupaten.
Penjelasan Tidak Munculnya Data Bapak Ibu Kepala Sekolah/Guru Di Info GTK Tunjangan Sertifikasi |
Disampaikan untuk tidak panik, dikarenakan baru pengusulan belum terbit SK untuk pencairan
sertifikasi dengan kata lain, masih dalam proses pengumpulan data berkas, untuk
kesesuaian data baik nominal gaji yang akan diterima Bapak/ Ibu.
Adapun kenapa tidak adanya data
Bapak Ibu Kepala Sekolah/ Guru yang telah di edarkan Dinas adalah karena:
1.
Belum
ditariknya data Dapodik oleh pengelola tunjangan pusat sehingga belum
berubahnya data baru karena proses mutasi/ rotasi
2.
Belum
terbitnya info GTK sesuai dengan aplikasi dapodik terbaru dikarenakan Kementrian
sedang memproses data tersebut untuk penarikan data seluruh Indonesia.
3.
Data
Dapodik belum di synchron karena Kepala Sekolah lama belum masuk kedalam induk sekolah
baru.
4.
Maintenance
Info GTK sehingga tidak bisa di akses oleh semua PTK sehingga yang harus di
lakukan adalah:
a.
Bersabar
dan serahkan semua kepada yang mengerjakannya.
b.
Beri
ruang agar OPS bisa memantau dan setiap hasil pasti akan di sampaikan kepada
Bapak Ibu semuanya.
c.
Synchron
ulang dan tunggu 1 minggu kedepan untuk menunggu hasil dari Info GTK yang masih
dalam Perbaikan.
d. Untuk DHGTK, kepada semuanya
wajib untuk mengabsen baik menggunakan Mesin, maupun langsung secara Online via
aplikasi Hadir GTK di Website : http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/v.2/
Tidak ada pengaruh jika
seorang pimpinan akan tidak valid Info GTKnya karena guru tidak mengabsen,
karena Absen hanya berlaku untuk perorangan, tetapi sangat berpengaruh jika
Kepala Sekolah tidak ada, (tercantum dalam dapodik) yang mengakibatkan semua
Guru dalam sekolah tersebut tidak dapat mengirimkan data DAPODIK (Synch) dan
dipastikan data akhir akan sangat berbeda dengan perubahan barunya sehingga
tertangguhkanya pencairan semua tunjangan dalam 1 Sekolah tersebut.
Demikian disampaikan untuk
menjadi patokan mengatasi Tidak Adanya Data Bapak Ibu Kepala Sekolah/Guru Di
Info GTK Valid Sertifikasi. Silahkan di bagikan dan semoga bermanfaat.
Sumber diambil dari PERMENDIKBUD Tentang:
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN
TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI
NEGERI SIPIL DAERAH
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada
pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir
postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi
silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan
berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Tunjangan Sertifikadi tdk cair triwula 1 dan 2 tahun 2023
BalasHapus