Alur Penyaluran Manfaat Kepada Siswa SMK Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) - PIP - KPS
Alur Penyaluran Manfaat Kepada Siswa SMK Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) |
Alur Penyaluran Manfaat Kepada Siswa SMK Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Presiden Republik Indonesia melalui
Instruksi Presiden Nomor
7 Tahun 2014 telah
menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah
Daerah untuk melaksanakan
Program Keluarga Produktif melalui
Program Simpanan Keluarga
Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat
(PIS) dan Program
Indonesia Pintar (PIP).
Pencapaian tujuan tersebut diperlukan langkah-langkah proaktif lembaga dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi program untuk mencapai tujuan.
Pencapaian tujuan tersebut diperlukan langkah-langkah proaktif lembaga dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi program untuk mencapai tujuan.
PIP
diharapkan mampu menjamin
peserta didik dapat
melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, dan menarik
peserta didik putus sekolah atau
tidak melanjutkan pendidikan
agar kembali mendapatkan layanan
pendidikan. PIP bukan
hanya bagi peserta
didik di sekolah, namun juga
berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan
Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM), sesuai
dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Juklak PIP merupakan pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar.
Alur Penyaluran Manfaat Kepada Siswa SMK Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Juklak PIP merupakan pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar.
Alur Penyaluran Manfaat Kepada Siswa SMK Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
sesuai dengan tugas
dan kewenangannya
melaksanakan Program Indonesia
Pintar dengan tujuan untuk
meningkatkan akses bagi
anak usia 6
sampai dengan 21
tahun untuk mendapatkan layanan
pendidikan sampai tamat
satuan pendidikan menengah, dan
mencegah peserta didik
dari kemungkinan putus
sekolah (drop out).
1. Siswa pemilik
KIP mendaftar ke sekolah sebagai calon penerima PIP dengan menunjukan Kartu
Indonesia Pintar (KIP).
2. Sekolah
menginput No. KIP ke Aplikasi Dapodik kemudian disinkronkan. (Dapodik akan mengakomodir
entry nomor KIP pada tahun ajaran baru 2016/17 (Aplikasi versi terbaru). Solusi
sementara silakan nomor KIP dientry pada kolom KPS di aplikasi Dapodik).
3. Tim Data dari
Direktorat SMK akan mendownload data usulan yang masuk di Dapodik.
4. Tim Data akan
memvalidasi no. KIP yang diusulkan adalah merupakan nomor yang benar atau
tidak.
5. Tim Data dari
Direktorat SMK membuat SK dan Virtual Account sesuai data yang lolos validasi.
6. Tim Data dari
Direktorat SMK akan mengupload lampiran nama-nama beserta Virtual Account di
website : pipsmk.ditpsmk.net
7. Sekolah
mendownload data nama-nama dan Virtual Account penerima PIP yang kemudian akan
dibagikan kepada siswa.
8. Siswa yang sudah
mendapatkan Virtual Account membawa Nomor virtual beserta kelengkapan pencairan
lainnya ke Lembaga penyalur (Bank BRI) sebagai syarat pengambilan dana PIP.
Posting Komentar untuk "Alur Penyaluran Manfaat Kepada Siswa SMK Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) - PIP - KPS"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.