PENGUMUMAN, MULAI 2019 ABSENSI GURU DIPANTAU KEMENDIKBUD
Bapak/Ibu
dimanapun anda berada, salam hangat selalu untuk kita semua, berikut informasi
terupdate tentang PENGUMUMAN, MULAI
2019 ABSENSI GURU DIPANTAU KEMENDIKBUD.
PENGUMUMAN, MULAI 2019 ABSENSI GURU DIPANTAU KEMENDIKBUD |
Mulai Januari 2019, kehadiran guru untuk mengajar di sekolah
akan dipantau langsung dinas pendidikan daerah setempat serta Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. Hal itu mengacu kepada Permendikbud Nomor 10 Tahun
2018 tetang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tujangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah.
Disebutkan juga, guru dan kepala sekolah yang tidak mau mengikuti absensi elektronik itu, dianggap mangkir dari tugas. Sanksinya, tunjangan profesi mereka tidak bisa dicairkan.
"Jika tingkat disiplinnya buruk, mereka bahkan bisa dipecat secara tidak hormat sebagai ASN," ujarnya.
Dibiayai dana BOS
"Pembelian perangkat harus dilakukan sekarang. Sebab, penilain berbasis absensi elektronik itu berlaku efektif awal Januari 2019 nanti," katanya.
Untuk diketahui, Kemendikbud pun akan mengevaluasi kinerja pengawas dan kepala sekolah. Dua jabatan tersebut mesti dievaluasi karena berperan sangat penting dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan, tata kelola pengawas dan kapala sekolah harus terus menerus mengalami pembaruan. Diselaraskan dengan tuntutan zaman dan persaingan global.
Ia mengatakan, kompetensi pengawas dan kepala sekolah harus selaras dengan tuntutan perubahan dan tantangan kekinian. Kebijakan pemerintah yang tak lagi mewajibkan kepala sekolah untuk mengajar harus dimanfaatkan dengan baik, seperti melahirkan ide-ide yang inovatif untuk memajukan sekolah.
“Bahkan diperlukan paradigma baru ketika kita berbicara dalam konteks pembinaan tenaga kependidikan. Adaptif dengan era baru yang ditandai dengan perubahan pesat dengan ketidakpastian yang kompleks ini, meniscayakan gagasan-gagasan yang dinamis, inovatif dan kreatif,” katanya.
Demikian disampaikan Sekretaris Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang, Nandang Mulyana, Jumat 19 Oktober 2018.
"Nantinya, setiap sekolah wajib memiliki
perangkat absensi elektronik yang langsung terhubung ke Kemendikbud. Dengan
demikian, kehadiran guru dipastikannya akan terpantau tiap hari," ujar
Nandang.
Menurutnya, kewajiban absensi elektronik
berbasis online itu berlaku juga untuk para kepala sekolah. Absensi tersebut
selanjutnya akan dijadikan dasar pertimbangan bagi Kemendikbud untuk kenaikan pangkat
guru maupun kepala sekolah.
Disebutkan juga, guru dan kepala sekolah yang tidak mau mengikuti absensi elektronik itu, dianggap mangkir dari tugas. Sanksinya, tunjangan profesi mereka tidak bisa dicairkan.
"Jika tingkat disiplinnya buruk, mereka bahkan bisa dipecat secara tidak hormat sebagai ASN," ujarnya.
Dibiayai dana BOS
Menurut Nandang, pengadaan perangkat absensi
elektronik itu harus disiapkan masing-masing sekolah dengan menggunakan dana
BOS sesuai juknis BOS Nomor 1 Tahun 2018.
"Pembelian perangkat harus dilakukan sekarang. Sebab, penilain berbasis absensi elektronik itu berlaku efektif awal Januari 2019 nanti," katanya.
Untuk diketahui, Kemendikbud pun akan mengevaluasi kinerja pengawas dan kepala sekolah. Dua jabatan tersebut mesti dievaluasi karena berperan sangat penting dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan, tata kelola pengawas dan kapala sekolah harus terus menerus mengalami pembaruan. Diselaraskan dengan tuntutan zaman dan persaingan global.
Menurut dia, pengawas dan kepala sekolah yang
tidak bisa beradaptasi dengan perubahan akan kesulitan dalam mengelola sekolah.
“Kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan dua unsur penting dalam pengelolaan layanan pendidikan di satuan pendidikan. Mereka memiliki peran strategis yang tidak saja menentukan hitam putihnya pendidikan di sekolah tetapi bahkan menentukan cetak biru generasi bangsa,” ujar Muhadjir di Kantor Kemendikbud, Selasa 16 Oktober 2018.
“Kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan dua unsur penting dalam pengelolaan layanan pendidikan di satuan pendidikan. Mereka memiliki peran strategis yang tidak saja menentukan hitam putihnya pendidikan di sekolah tetapi bahkan menentukan cetak biru generasi bangsa,” ujar Muhadjir di Kantor Kemendikbud, Selasa 16 Oktober 2018.
Ia mengatakan, kompetensi pengawas dan kepala sekolah harus selaras dengan tuntutan perubahan dan tantangan kekinian. Kebijakan pemerintah yang tak lagi mewajibkan kepala sekolah untuk mengajar harus dimanfaatkan dengan baik, seperti melahirkan ide-ide yang inovatif untuk memajukan sekolah.
“Bahkan diperlukan paradigma baru ketika kita berbicara dalam konteks pembinaan tenaga kependidikan. Adaptif dengan era baru yang ditandai dengan perubahan pesat dengan ketidakpastian yang kompleks ini, meniscayakan gagasan-gagasan yang dinamis, inovatif dan kreatif,” katanya.
Posting Komentar untuk "PENGUMUMAN, MULAI 2019 ABSENSI GURU DIPANTAU KEMENDIKBUD"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.