Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 05/d/bp/2018 Tentang Juklak Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor: 05/d/bp/2018 Tentang Juklak Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pada
Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19
Tahun 2016 tentang
Program Indonesia Pintar sudah
tidak sesuai lagi
dengan kebijakan pengelolaan data penanganan
fakir miskin, sehingga
perlu dilakukan penyesuaian
petunjuk pelaksanaannya.
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 05/d/bp/2018 Tentang Juklak Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah |
Berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan
Menengah tentang
Petunjuk Pelaksanaan Program
Indonesia Pintar pada Jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Presiden
Republik Indonesia melalui
Instruksi Presiden Nomor
7 Tahun 2014 telah
menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah
Daerah untuk melaksanakan
Program Keluarga Produktif melalui
Program Simpanan Keluarga
Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat
(PIS) dan Program
Indonesia Pintar (PIP).
Pencapaian tujuan
tersebut diperlukan langkah-langkah proaktif
lembaga dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi
dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan
terintegrasi untuk meningkatkan
efektifitas dan efisiensi program untuk mencapai tujuan.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
sesuai dengan tugas
dan kewenangannya
melaksanakan Program Indonesia
Pintar dengan tujuan untuk
meningkatkan akses bagi
anak usia 6
sampai dengan 21
tahun untuk mendapatkan layanan
pendidikan sampai tamat
satuan pendidikan menengah, dan
mencegah peserta didik
dari kemungkinan putus
sekolah (drop out).
PIP
diharapkan mampu menjamin
peserta didik dapat
melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, dan menarik
peserta didik putus sekolah atau
tidak melanjutkan pendidikan
agar kembali mendapatkan layanan
pendidikan. PIP bukan
hanya bagi peserta
didik di sekolah, namun juga
berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan
Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM), sesuai
dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang selanjutnya dalam peraturan ini
disebut Juklak PIP
merupakan pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten
/kota, dan satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Program Indonesia Pintar.
Tujuan dari program ini adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik
miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:
1. Membeli buku
dan alat tulis;
2. Membeli pakaian
seragam sekolah/praktik dan
perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
3. Membiayai
transportasi peserta didik ke sekolah;
4. Uang saku
peserta didik;
5. Biaya
kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal; atau
6. Biaya praktik
tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.
Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut
Juklak PIP merupakan pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota, dan satuan pendidikan dalam melaksanakan
ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintarsebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar.
Unduh Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan MenengahNomor: 05/d/bp/2018 Tentang Juklak Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah di SINI
Posting Komentar untuk "Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 05/d/bp/2018 Tentang Juklak Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.