Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 05/d/bp/2018 Tentang Juklak Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah

Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 05/d/bp/2018 Tentang Juklak  Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan Nomor  19  Tahun  2016  tentang  Program  Indonesia  Pintar sudah  tidak  sesuai  lagi  dengan  kebijakan  pengelolaan data  penanganan  fakir  miskin,  sehingga  perlu  dilakukan penyesuaian petunjuk pelaksanaannya.

Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 05/d/bp/2018 Tentang Juklak  Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 05/d/bp/2018 Tentang Juklak  Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah

Berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud  dalam  huruf  a,  perlu  menetapkan  Peraturan Direktur  Jenderal  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah tentang  Petunjuk  Pelaksanaan  Program  Indonesia  Pintar pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Presiden  Republik  Indonesia  melalui  Instruksi  Presiden  Nomor  7  Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala  Pemerintah  Daerah  untuk  melaksanakan  Program  Keluarga Produktif  melalui  Program  Simpanan  Keluarga  Sejahtera  (PSKS),  Program Indonesia  Sehat  (PIS)  dan  Program  Indonesia  Pintar  (PIP).

Pencapaian tujuan  tersebut  diperlukan  langkah-langkah  proaktif  lembaga  dan  institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi  dan  terintegrasi  untuk  meningkatkan  efektifitas  dan  efisiensi program untuk mencapai tujuan.

Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  sesuai  dengan  tugas  dan kewenangannya  melaksanakan  Program  Indonesia  Pintar  dengan  tujuan untuk  meningkatkan  akses  bagi  anak  usia  6  sampai  dengan  21  tahun untuk  mendapatkan  layanan  pendidikan  sampai  tamat  satuan  pendidikan menengah,  dan  mencegah  peserta  didik  dari  kemungkinan  putus  sekolah (drop out).

PIP  diharapkan  mampu  menjamin  peserta  didik  dapat  melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, dan menarik peserta didik putus  sekolah  atau  tidak  melanjutkan  pendidikan  agar  kembali mendapatkan  layanan  pendidikan.  PIP  bukan  hanya  bagi  peserta  didik  di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB),  dan  Pusat  Kegiatan  Belajar  Masyarakat  (PKBM),  sesuai  dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang selanjutnya  dalam peraturan  ini  disebut Juklak PIP 
merupakan pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah provinsi,  pemerintah daerah kabupaten
/kota, dan satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun  2016  tentang Program  Indonesia Pintar sebagaimana telah 
diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2018 tentang 
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang 
Program  Indonesia Pintar.

Tujuan dari program ini adalah untuk membantu  biaya  personal pendidikan bagi peserta didik
 miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik  pada jenjang pendidikan 
dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:

1.  Membeli buku dan alat tulis;
2.  Membeli  pakaian  seragam  sekolah/praktik  dan  perlengkapan  sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
3.  Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah;
4.  Uang saku peserta didik;
5.  Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal; atau
6.  Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.

Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut 
Juklak PIP merupakan pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah provinsi,  pemerintah daerah 
kabupaten/kota, dan satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program  Indonesia Pintarsebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas 
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar.

Unduh Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan MenengahNomor: 05/d/bp/2018 Tentang Juklak Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah di SINI

Posting Komentar untuk "Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 05/d/bp/2018 Tentang Juklak Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah"