Panduan Registarasi Komunitas GTK (SIM PKB) Guru Pembelajaran
Panduan Registarasi
Komunitas GTK (SIM PKB) Guru Pembelajaran
Registarasi Komunitas
Gambar 1. 1 alur Registras i Komunitas |
Panduan Registarasi Komunitas GTK (SIM PKB) Guru Pembelajaran. Registrasi Komunitas dilakukan oleh Admin Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten Kota sesuai dengan kewenangannya. Adapun Prosedurnya dapat dilihat pada Gambar 1.1. Dengan keterangan alur sebagai berikut :
1.
Admin Dinas menerima usulan Komunitas Pokja
2.
Dinas menerima ajuan dan melakukan mempersiapkan
kelengkapan
administratif.
3.
Melakukan Login ke SIM PKB dan melakukan registrasi
Pokja dengan
mengisi kelengkapan data.
4.
Melakukan cetak
hasil registrasi dan memberikan kepada ketua Pokja.
5.
Proses registrasi
Pokja Selesai.
Pemutakhiran Profil Satminkal Guru
Prosedur
untuk melakukan pemutakhiran Sekolah
Satminkal guru dapat diilustrasikan pada gambar
1.2. Dengan prosedur sebagai
berikut:
1.
Guru login ke SIM PKB
2.
Melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal
3.
Jika Guru pindah sekolah diluar wilayah kerja Dinas
Pendidikan (pindah ke dinas Pendidikan lain) dan terdaftar di sebuah Pokja di
wilayah lama. Maka Guru diwajibkan untuk meminta kepada ketua pokja untuk
dikeluarkan dari status anggota pokja
tersebut
4.
Jika Guru pindah sekolah ke jenjang yang berbeda dan
terdaftar di sebuah Pokja di wilayah lama. Maka Guru diwajibkan untuk meminta
kepada ketua pokja untuk dikeluarkan
dari status anggota pokja
tersebut
5.
Guru memilih sekolah yang berkesuaian.
6.
Sistem akan mendeteksi apabila terjadi perubahan
jenjang, dan meminta guru untuk melakukan prosedur untuk melakukan pemutakhira
n Mapel
7.
Proses pemutakhiran
data Sekolah Satminkal selesai.
CATATAN : Jika keluar
dari wilayah (mutasi antar wilayah) dan atau pindah jenjang, proses pemutakhiran data harus mendapatkan persetujuan dari Dinas.
Gambar 1. 2 Alur Edit Satminka l |
Pemutakhiran Profil Mata Pelajaran Guru
Gambar 1. 3 Alur Edit Mapel |
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat diilustrasikan pada gambar 1.3. Dengan prosedur sebagai berikut :
1. Guru login ke SIM PKB
2. Melakukan Edit MAPEL
3. Jika pada pemutakhiran MAPEL guru tercatat aktif dalam sebuah Pokja, maka Guru diwajibkan untuk meminta kepada ketua pokja untuk dikeluarkan dari status anggota pokja tersebut
4. Guru memilih jenjang dan mapel yang berkesuaian.
5. Proses pemutakhiran data Mapel selesai.
Demikian Panduan Registarasi Komunitas GTK (SIM PKB) Guru Pembelajaran, Semoga Ada Manfaatnya.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Registrasi SIM PKG tahun 2019 apakah berlaku untuk semua GTK baik yang sudah memiliki akun SIM PKB atau hanya untuk yang belum memiliki akun/belum pernah ikut UKG tahun 2015?
BalasHapusMohon penjelasannya!
berlaku untuk GTK hanya untuk yang belum memiliki akun/belum pernah ikut UKG
Hapus