Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Komponen Pembiayaan BOS Jenjang SMA - Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dikdasmen Kemdikbud


Komponen Pembiayaan BOS Jenjang SMA - Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dikdasmen Kemdikbud
  1. Pengembangan Perpustakaan
    1. Penyediaan Buku Teks Utama
      1. Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)
        1. Buku Teks Utama Peserta Didik
          1. SMA yang melaksanakan K-13 pada tahun pelajaran 2018/2019, maka buku teks utama yang harus dibeli adalah buku teks utama kelas 10 untuk seluruh mata pelajaran pada semester I dan semester II;
          2. SMA yang melaksanakan K-13 mulai tahun pelajaran 2017/2018, maka buku teks utama yang harus dibeli adalah buku teks utama kelas 11 untuk seluruh mata pelajaran pada semester I dan semester 2, serta melengkapi kekurangan buku teks utama kelas 10 untuk seluruh mata pelajaran pada semester I dan semester II;
          3. SMA yang melaksanakan K-13 mulai tahun pelajaran 2016/2017 atau sebelumnya, maka buku yang harus dibeli adalah buku teks utama kelas 12 untuk seluruh mata pelajaran pada semester I dan semester II, serta melengkapi kekurangan buku teks utama kelas 10 dan 11 untuk seluruh mata pelajaran pada semester I dan semester II;
          4. Buku teks utama K-13 yang dibeli harus memenuhi rasio 1 buku teks utama untuk setiap peserta didik pada setiap mata pelajaran;
          5. Buku teks utama K-13 yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks utama yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Harga buku teks utama tersebut mengacu kepada HET yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
          6. Buku teks utama pelajaran peminatan SMA yang dapat dibeli sekolah merupakan buku teks utama yang telah dinilai dan/atau ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
          7. Buku teks utama yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku tersebut digunakan sebagai buku teks utama untuk pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian
        2. Buku Teks Utama Guru
          1. Pembelian/penyediaan buku teks utama untuk guru dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan buku teks utama sebagai panduan guru (buku panduan guru) untuk semua mata pelajaran pada kelas 10, 11 dan 12;
          2. Bagi sekolah yang sudah melakukan pembelian/penyediaan buku panduan guru, dapat membeli/menyediakan untuk mengganti buku yang rusak, dan/atau membeli kekurangan buku agar jumlahnya mencukupi;
          3. Buku teks utama untuk panduan guru yang harus dibeli sekolah merupakan buku yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Harga buku tersebut mengacu kepada HET yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
          4. Buku Teks Utama yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks utama pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
      2. Penyelenggara Kurikulum 2006
        1. Buku teks utama yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak;
        2. Buku teks utama pelajaran yang harus dibeli sekolah adalah buku-buku teks utama yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan
        3. Buku yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks utama untuk pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    2. Penyediaan buku non teks 
      Sekolah dapat membeli/menyediakan buku nonteks untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah. Buku nonteks yang dibeli harus mengacu kepada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru
    Biaya dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang untuk peserta didik lama), antara lain :
    1. Penggandaan formulir;
    2. Administrasi penerimaan peserta didik baru/daftar ulang/pendataan ulang;
    3. Penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan tes bakat skolastik/tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
    4. Publikasi/pengumuman PPDB;
    5. Biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
    6. Konsumsi kegiatan; dan/atau
    7. Biaya transportasi untuk koordinasi dengan dinas pendidikan provinsi.
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
    1. Pengadaan Alat Habis Pakai Praktikum Pembelajaran Pembelian alat-alat habis pakai praktikum dalam materi pembelajaran SMA, antara lain praktikum IPA, IPS, bahasa, komputer, olahraga, kesenian, keterampilan/prakarya dan kewirausahaan.
      1. Pembelian peralatan praktikum IPA, antara lain preparat, sendok, baterai, dan/atau alat lainnya yang diperlukan
      2. Pembelian peralatan praktikum IPS, antara lain batuan, bola dunia, peta, dan/atau alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPS.
      3. Pembelian peralatan praktikum Bahasa, antara lain CD, kaset, headset, dan/atau alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum Bahasa.
      4. Pembelian suku cadang alat praktikum komputer, antara lain CD, mouse, keyboard, dan/atau suku cadang lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
      5. Pembelian peralatan praktik olahraga, antara lain raket, bat, net, dan/atau alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktik olahraga.
      6. Pembelian peralatan praktikum kesenian, antara lain gitar, seruling, dan/atau alat musik lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum kesenian.
      7. Pembelian peralatan praktikum keterampilan/prakarya dan kewirausahaan, antara lain pahat, palu, transistor, dan/atau alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum keterampilan.
      8. Biaya konsumsi dan transportasi dalam pembelian alat habis pakai praktikum pembelajaran SMA.
    2. Pengadaan Bahan Habis Pakai Praktikum Pembelajaran Pembelian bahan-bahan habis pakai praktikum dalam materi pembelajaran antara lain praktikum IPA, IPS, bahasa, komputer, olahraga, kesenian, dan/atau keterampilan.
      1. Pembelian bahan praktikum IPA, antara lain HCl, formalin, aquadest, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPA.
      2. Pembelian bahan praktikum IPS, antara lain format chart, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPS.
      3. Pembelian bahan praktikum Bahasa, antara lain headcleaner, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum Bahasa.
      4. Pembelian bahan praktikum komputer, antara lain tinta/toner, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
      5. Pembelian bahan praktik olahraga, antara lain bola, shuttlecock, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktik olahraga.
      6. Pembelian bahan praktikum kesenian, antara lain cat air, kuas, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum kesenian.
      7. Pembelian bahan praktikum keterampilan/prakarya dan kewirausahaan, antara lain bahan makanan khas daerah, benih-benih pertanian, bahan tenun dan lainnya, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum keterampilan/prakarya dan kewirausahaan.
      8. Biaya konsumsi dan transportasi dalam pembelian bahan habis pakai praktikum pembelajaran SMA.
    3. Pembiayaan kegiatan remedial, pengayaan materi, pemantapan persiapan ujian; dan/atau pelaksanaan try out.
    4. Kegiatan pembinaan ekstrakurikuler antara lain: OSIS, Pramuka, PMR, UKS, KIR, bola voli, pencak silat, karate, seni tari, marching band, dan ekstrakurikuler lainnya yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
    5. Pembiayaan kegiatan pengembangan pendidikan karakter/ penumbuhan budi pekerti.
    6. Pembiayaan kegiatan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan.
    7. Cakupan pembiayaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sampai dengan huruf f dengan ketentuan sebagai berikut :
      1. Pembelian alat dan/atau bahan habis pakai;
      2. Sewa fasilitas bilamana sekolah tidak memiliki fasilitas yang dibutuhkan;
      3. Konsumsi penyelenggaraan kegiatan;
      4. Transportasi;
      5. Honor guru pembimbing ekstrakurikuler;
      6. Jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan); dan/atau
      7. Tidak untuk membiayai kegiatan pembinaan/lomba di luar sekolah.
    8. Pembiayaan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah, yang meliputi alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan, konsumsi/transportasi panitia, dan jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan).
  4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
    Kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian nasional, dan/atau USBN. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat dibayarkan terdiri atas :
    1. Ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau USBN terdiri atas :
      1. Transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP;
      2. Fotokopi/penggandaan soal;
      3. Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
      4. Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah; dan/atau
      5. Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
    2. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) terdiri atas :
      1. Honorarium pengawas sebesar Rp75.000,00(tujuh puluh lima ribu rupiah) per 2 (dua) orang per hari;
      2. Pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      3. Pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      4. Penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
      5. Transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      6. Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
      7. Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
    3. Simulasi dan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) terdiri atas :
      1. Honorarium teknisi sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
      2. Honorarium pengawas sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)per orang per hari;
      3. Honorarium proktor sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
      4. Sinkronisasi UN sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
      5. Pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      6. Pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      7. Penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      8. Transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      9. Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
      10. Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
  5. Pengelolaan Sekolah
    1. Pembelian alat dan/atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, administrasi dan layanan kantor, antara lain kapur tulis, pensil, spidol, kertas, CD, flashdisk, tinta printer, buku induk peserta didik, buku inventaris, buku rapor, buku induk guru, dan/atau alat bahan sejenisnya.
    2. Pembelian peralatan kebersihan sekolah.
    3. Pembelian dan pemasangan alat absensi bagi guru dan staf sekolah lainnya, termasuk tipe finger print scan dengan biaya maksimal Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
    4. Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain obat-obatan, tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat sejenisnya. Jika peralatan yang dibeli menimbulkan aset, maka selanjutnya harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah.
    5. Pembiayaan rapat di sekolah dalam rangka penyusunan RKT/RKAS, evaluasi pelaksanaan BOS serta kegiatan rapat lain yang relevan dengan pelaksanaan program BOS. Pembiayaan rapat meliputi pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, konsumsi dan/atau transportasi.
    6. Transportasi dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan sekolah di bank/kantor pos.
    7. Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan program BOS ke dinas pendidikan provinsi;
    8. Biaya penyusunan dan pengiriman laporan BOS kepada dinas pendidikan provinsi.
    9. Penggandaan laporan dan/atau pembiayaan surat-menyurat untuk keperluan sekolah.
    10. Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara website sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, konsumsi, transportasi, dan/atau jasa profesi pengembang website.
    11. Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK), misalkan untuk pembelian bahan/komponen material perakitan dan/atau pengembangan e-book.
    12. Pendataan SMA melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut :
      1. Biaya yang dikeluarkan untuk keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan pendataan Dapodik, meliputi :
        1. Pemasukan data;
        2. Validasi;
        3. Updating; dan
        4. Sinkronisasi data individual SMA ke dalam aplikasi Dapodik. Data individual SMA yang dimaksud meliputi :
          1. Data profil sekolah;
          2. Data peserta didik;
          3. Data sarana dan prasarana; dan
          4. Data guru dan tenaga kependidikan.
      2. Pembiayaan kegiatan pada angka (1) meliputi :
        1. Penggandaan formulir Dapodik;
        2. Alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
        3. Konsumsi dan transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
        4. Warnet dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
        5. Honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut :
          1. Kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan; dan
          2. Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
    13. Khusus untuk SMA yang berada di daerah terpencil dan belum ada jaringan listrik dapat menyewa atau membeli genset atau panel surya termasuk peralatan pendukungnya, sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut, serta perawatan/perbaikannya. Jika peralatan dimaksud dibeli oleh sekolah, maka harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah.
    14. Khusus untuk SMA yang berada di daerah yang terjadi bencana alam, BOS dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana khususnya selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah.
    1. Pembiayaan untuk penyelenggaraan kegiatan MGMP dan MKKS di sekolah. Bagi sekolah yang memperoleh hibah/ blockgrant pengembangan MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS untuk biaya transportasi kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/blockgrant tersebut.
    2. Pembiayaan untuk mengadakan kegiatan in house training/workshop di sekolah antara lain :
      1. Pemantapan penerapan kurikulum/silabus;
      2. Pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
      3. Pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik; dan/atau
      4. Peningkatan kualitas manajemen dan administrasi sekolah.
    3. Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, meliputi fotokopi bahan/materi, pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan).
  7. Langganan Daya dan Jasa
    1. Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah, antara lain listrik, telepon, air, langganan koran, majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan baik offline maupun online, dan/atau iuran kebersihan/sampah.
    2. Biaya pemasangan instalasi listrik baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah, dan/atau penambahan daya listrik.
    3. Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu) per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
    Biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah meliputi :
    1. Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu/jendela, perbaikan penutup lantai, perbaikan plafond, penggantian lampu/bohlam dan/atau perbaikan fasilitas sekolah lainnya yang tidak lebih dari renovasi ringan;
    2. Perbaikan mebeler, pembelian meja dan/atau kursi peserta didik/guru jika meja dan/atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
    3. Pemeliharaan dan perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi, WC dan saluran air kotor) agar tetap berfungsi dengan baik;
    4. Pelaksanaan sekolah hijau;
    5. Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi satuan pendidikan yang belum memiliki air bersih;
    6. Pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik sekolah;
    7. Pemeliharaan dan perbaikan saluran pembuangan dan saluran air hujan;
    8. Pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop sekolah, LCD, dan/atau AC;
    9. Pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum; dan/atau
    10. Pemeliharaan dan perbaikan fasilitas sekolah lainnya.
  9. Pembayaran Honor
    Pada prinsipnya pemerintah daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan. Dana BOS dapat digunakan untuk pembayaran kekurangan honor guru pada jenjang SMA, dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Dana BOS untuk membayar honor guru pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima.
    2. Dana BOS untuk membayar honor guru pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS yang diterima;
    3. Guru yang mendapat pembayaran honor merupakan guru honorer yang wajib :
      1. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV; dan
      2. Mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
  10. Pembelian Alat Multi Media Pembelajaran
    1. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
      2. Memori standar 4GB DDR3;
      3. Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
      4. CD/DVD drive;
      5. Monitor LED 18,5 inci;
      6. Sistem operasi Windows 10;
      7. Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
      8. Garansi 1 (satu) tahun.
      Harga untuk pembelian komputer tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
    2. Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik sekolah.
    3. Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
      2. Memori standar 4GB DDR3;
      3. Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
      4. CD/DVD drive;
      5. monitor 14 inci;
      6. Sistem operasi Windows 10;
      7. Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
      8. Garansi 1 tahun;
      Harga untuk pembelian laptop tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
    4. Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Sistem DLP;
      2. Resolusi XGA;
      3. Brightness 3000 lumens;
      4. Contras ratio 15.000:1;
      5. Input HDMI, VGA, Composite, S-Video;
      6. Garansi 1 (satu) tahun.
      Harga untuk pembelian proyektor tidak boleh melebihi dari Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik sekolah.
    Keterangan :
    1. Komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
    2. Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    3. Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

Posting Komentar untuk "Komponen Pembiayaan BOS Jenjang SMA - Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dikdasmen Kemdikbud"