Mulai tahun ajaran 2019/2020, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Mulai tahun ajaran 2019/2020, Nomor Induk Siswa Nasional(NISN) akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) |
Mulai tahun ajaran 2019/2020, Nomor Induk Siswa Nasional(NISN) akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kedua
kementerian akan mengintegrasikan data pokok pendidikan (dapodik) di
Kemendikbud dengan data kependudukan dan catatan sipil di Kemendagri. Salah
satu tujuannya adalah untuk mendukung kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB).
“Banyak
manfaatnya termasuk untuk sistem zonasi ini. Nanti kita bisa menggunakan
sumber data dua-duanya baik dari data kependudukan maupun dapodik. Kami
mendapatkan dukungan penuh dari Kemendagri, terutama untuk mengatur sistem
PPDB,” ujar Mendikbud saat memberikan keterangan pers setelah pertemuan dengan
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan
Arif Fakhrulloh, di Kantor Kemendikbud, Senin (21/1/2019).
Mendikbud
menuturkan, melalui integrasi data kependudukan dengan data pendidikan, salah
satu hal yang akan diubah dari sistem PPDB tahun ini adalah teknis pendaftaran
anak ke sekolah tujuan. Ke depannya, orang tua tidak perlu datang ke sekolah
untuk mendaftarkan anaknya.
“Nanti kita harapkan dengan dukungan aparat Kemendagri itu justru sekolah bersama-sama dengan aparat desa dan aparat kelurahan mendata anak ini harus masuk sekolah mana, itu ditetapkan oleh pemerintah terutama untuk masuk sekolah negeri,” tuturnya.
“Nanti kita harapkan dengan dukungan aparat Kemendagri itu justru sekolah bersama-sama dengan aparat desa dan aparat kelurahan mendata anak ini harus masuk sekolah mana, itu ditetapkan oleh pemerintah terutama untuk masuk sekolah negeri,” tuturnya.
Tidak hanya itu,
integrasi data tersebut juga bertujuan untuk mendukung tercapainya rencana
pemerintah dalam mewujudkan program wajib belajar 12 tahun. Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan,
Kemendagri mendukung kebijakan pendidikan yang berlaku secara nasional, termasuk
zonasi dalam PPDB dan wajib belajar 12 tahun.
Ia
menuturkan, setelah dilakukan integrasi data, dengan mengetik NIK di basis data
akan keluar data lengkap siswa yang bersangkutan. “Kalau nanti
misalnya dia putus sekolah di kelas 5, Pak Menteri (Mendikbud) bisa
memerintahkan dinas (pendidikan), aparat, dirjen, atau Mendagri memerintahkan
bupati atau walikota untuk mengecek anak ini putus sekolahnya kenapa? Kalau
nggak punya biaya, (kita) urus beasiswanya, bisa dari APBN atau APBD,” kata
Zudan Arif. Dengan demikian,
lanjutnya, pemerintah bisa memastikan wajib belajar 12 tahun bisa
dicapai karena anak usia sekolah bisa dilacak dengan basis data kependudukan
melalui integrase data.
Integrasi data kependudukan dengan dapodik ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kerja sama antara Mendikbud Muhadjir Effendy dengan Mendagri Tjahyo Kumolo tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Lingkup Tugas Kemendikbud pada 10 November 2016 lalu.
Integrasi data kependudukan dengan dapodik ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kerja sama antara Mendikbud Muhadjir Effendy dengan Mendagri Tjahyo Kumolo tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Lingkup Tugas Kemendikbud pada 10 November 2016 lalu.
Sumber: www.kemdikbud.go.id
Posting Komentar untuk "Mulai tahun ajaran 2019/2020, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.