SE Dirjen Dikdasmen Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah DAPODIKDASMEN
SE Dirjen Dikdasmen Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah DAPODIKDASMEN |
SE Dirjen Dikdasmen Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah DAPODIKDASMEN ditujukan kepada Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi, kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
kepala LPMP, kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di seluruh Indonesia. Dalam rangka untuk terus meningkatkan kualitas data Dapodik, Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor
0993/D/PR/2018 tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah.
Adapun isi Surat Edaran tersebut secara garis besar adalah sebagai berikut:
1.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota secara aktif
memantau progress pengiriman dapodik melalui laman
http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/progres.
2.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota melakukan
verifikasi atas kelengkapan data yang di inputkan pada Dapodik, dan jika hasil
verifikasi terdapat sekolah sudah tidak beroperasi dan tidak sinkronisasi 3
semester berturut-turut maka dilakukan penghapusan dari sistem Dapodik.
3.
Apabila dalam pelaksanaan BOS terdapat pelanggaran
yang dapat merugikan negara, sekolah dan/atau peserta didik, maka oknum yang
bersangkutan diberikan sanksi oleh aparat/pejabat yang berwenang.
4.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota dapat melakukan
pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi dan layanan teknis Aplikasi
Dapodikdasmen.
5.
Dalam hal sekolah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
memiliki siswa kurang dari 60 (enam puluh), dapat dilakukan penggabungan dengan
sekolah sederajat terdekat. Ketentuan lebih lanjut tertera pada surat
edaran.
6.
Untuk menjamin kualitas layanan pendidikan dasar dan
menengah, mulai Tahun Anggaran 2021 dana BOS hanya akan dialokasikan bagi
Satuan Pendidikan yang sudah terakreditasi.
Demikian informasi terupdate terkait SE Dirjen Dikdasmen Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan MenengahDAPODIKDASMEN, semoga bermanfaat.
contohnya SDLB di satu kabupaten hanya ada 1 sekolahnya, jumlah murid 24 siswa
BalasHapuskemana penggabungannya?
mohon penjelasannya
apa maksudnya penggabungannya ???
HapusBagaimana prosedur penggabungannya?
BalasHapusapa maksudnya penggabungannya ???
HapusUntuk PAUD/TK juga berlaku penggabungan???
BalasHapuspenggabungan maksudnya ?
HapusDalam hal sekolah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki siswa kurang dari 60 (enam puluh), dapat dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat terdekat. Ketentuan lebih lanjut tertera pada surat edaran.
BalasHapussedangkan di tk itu anak didik jumlahnya untuk tk kecil ya 15 minimal,,,bagaimana donk? dan didapodik muncul warning walaupun kuning
kalau masih warning maka tidak bermasalah, menunggu perarturan baru untuk dapodik TK atau PAUD
Hapus