Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buku Panduan Penggunaan Aplikasi E-RKAM Untuk Kepala Madrasah dan Petugas (Staf) Madrasah

Buku Panduan Penggunaan Aplikasi E-RKAM Untuk Kepala Madrasah dan Petugas (Staf) Madrasah. Aplikasi E-RKAM merupakan sistem informasi pengelolaan pendapatan dan  belanja madrasah berbasis elektronik (online) yang digunakan untuk menyusun Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) dimulai dari proses perencanaan anggaran sampai dengan proses penyerapan Anggaran  Madrasah. 

Buku Panduan Penggunaan Aplikasi E-RKAM Untuk Kepala Madrasah dan Petugas (Staf) Madrasah
Buku Panduan

Dengan  penerapan yang berbasis elektronik sehingga aplikasi E-RKAM dapat diakses kapanpun dan dimanapun melalui perangkat keras seperti  komputer, laptop dan telepon seluler (handphone). 

Untuk mengakses aplikasi  ini  dapat menggunakan perangkat  lunak (browser) seperti  Mozilla Firefox, Google  Chrome, Oper a, Safari  dll. Dalam hal  ini  alamat yang digunakan  untuk mengakses  aplikasi E-RKAM yaitu http://erkasm.kerjakerja.work dan gambar  berikut menampilkan halaman depan dari aplikasi E-RKAM.

Penerapan aplikasi E-RKAM dilakukan kepada seluruh madrasah negeri dan swasta Kabupaten Jombang sehingga untuk masuk ke dalam aplikasi ini harus menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk madrasah negeri dan Nomor induk kependudukan (NIK) untuk madrasah swasta  yang tidak punya NIP. 

Pembagian struktur pengguna(user) madrasah dalam menyusun RKAM dalam aplikasi  ini  terbagi menjadi 2 jenis yaitu kepala madrasah dan petugas (staf) madarasah.

2  Jenis  Pembagian Struktur Pengguna Dapat Dijelaskan Peran Dari Masing-Masing Pengguna Berikut Ini:

Kepala  Madrasah

1.    Kepala madrasah memiliki peran penting dan utama dalam proses penyusunan RKAM yang terdiri dari :
-       Mengatur petugas madrasah yang ditugaskan sebagai operator input rencana belanja madrasah.
-       Membuat  perencanaan kegiatan madrasah dalam 1 tahunanggaran.
-       Melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil  rincian belanja kegiatan yang diinput oleh operator madrasah.
-       Melakukan persetujuan terhadap nota penyerapan pendapatan dan belanja madrasah.
-       Mencetak dokumen anggaran  mulai dari perencanaan sampai penyerapan.

Petugas (Staf) Madrasah

2.    Petugas madrasah yang dimaksud dalam aplikasi E-RKAM merupakan perpaduan unsur yang ada dimadrasah baik bendahara, guru, maupun operator yang dapat di daftarkan. Berdasarkan hal tersebut  peran yang  dimiliki  oleh  petugas  madrasah adalah sebagai berikut :
-       Melakukan  input  rincian  belanja  kegiatan berdasarkan rencana  kegiatan  yang dibuat oleh kepala madrasah.
-       Melakukan  pembuatan nota penyerapan apabi la sudah pada waktu  atau proses penyerapan belanja.

Untuk lebih jelasnya, silahkan unduh Buku Panduan Penggunaan Aplikasi E-RKAM Untuk Kepala Madrasah dan Petugas (Staf) Madrasah.

Posting Komentar untuk "Buku Panduan Penggunaan Aplikasi E-RKAM Untuk Kepala Madrasah dan Petugas (Staf) Madrasah"