Buku Panduan Penggunaan Aplikasi E-RKAM Untuk Kepala Madrasah dan Petugas (Staf) Madrasah
Buku Panduan Penggunaan Aplikasi E-RKAM Untuk Kepala Madrasah dan Petugas (Staf) Madrasah. Aplikasi E-RKAM merupakan sistem informasi pengelolaan pendapatan dan belanja madrasah berbasis
elektronik (online) yang digunakan untuk menyusun Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) dimulai dari proses perencanaan anggaran sampai dengan proses penyerapan Anggaran Madrasah.
Buku Panduan |
Dengan
penerapan yang berbasis elektronik sehingga aplikasi E-RKAM dapat diakses kapanpun dan dimanapun melalui perangkat keras seperti komputer, laptop dan telepon seluler (handphone).
Untuk mengakses aplikasi ini
dapat menggunakan perangkat
lunak (browser) seperti
Mozilla Firefox, Google Chrome,
Oper a, Safari dll. Dalam hal ini alamat yang digunakan untuk mengakses aplikasi E-RKAM yaitu http://erkasm.kerjakerja.work dan gambar berikut menampilkan
halaman depan dari aplikasi E-RKAM.
Penerapan aplikasi E-RKAM dilakukan kepada seluruh madrasah negeri dan swasta Kabupaten
Jombang sehingga untuk masuk ke dalam aplikasi
ini harus menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk madrasah negeri dan Nomor induk kependudukan (NIK) untuk madrasah swasta yang tidak punya NIP.
Pembagian struktur pengguna(user) madrasah
dalam menyusun RKAM dalam aplikasi ini terbagi menjadi 2 jenis yaitu kepala madrasah dan petugas (staf) madarasah.
2 Jenis Pembagian Struktur Pengguna Dapat Dijelaskan Peran Dari Masing-Masing Pengguna Berikut Ini:
Kepala Madrasah
1.
Kepala madrasah memiliki peran penting dan utama dalam proses penyusunan RKAM yang
terdiri dari :
-
Mengatur petugas madrasah yang ditugaskan sebagai operator input rencana belanja madrasah.
-
Membuat
perencanaan kegiatan madrasah dalam 1 tahunanggaran.
-
Melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil rincian belanja kegiatan yang diinput oleh operator madrasah.
-
Melakukan persetujuan terhadap nota penyerapan pendapatan dan belanja madrasah.
-
Mencetak dokumen anggaran
mulai dari perencanaan sampai
penyerapan.
Petugas (Staf) Madrasah
2.
Petugas madrasah yang dimaksud dalam aplikasi E-RKAM merupakan perpaduan unsur
yang ada dimadrasah baik bendahara, guru, maupun operator yang dapat di daftarkan. Berdasarkan hal tersebut peran yang dimiliki oleh
petugas madrasah adalah sebagai
berikut :
-
Melakukan
input rincian belanja
kegiatan berdasarkan rencana
kegiatan yang dibuat oleh kepala
madrasah.
-
Melakukan
pembuatan nota penyerapan apabi la sudah pada waktu atau proses penyerapan belanja.
Posting Komentar untuk "Buku Panduan Penggunaan Aplikasi E-RKAM Untuk Kepala Madrasah dan Petugas (Staf) Madrasah"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.