Buku Panduan Penilaian Kerusakan Bangunan/Ruang Untuk Paud dan SPNF
Buku Panduan Penilaian Kerusakan Bangunan/Ruang Untuk Paud dan SPNF Tahun 2019 |
Buku Panduan Penilaian Kerusakan Bangunan/Ruang Untuk Paud dan SPNF Tahun 2019 ini
dipersiapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan mengacu pada Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Peraturan
Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang Undang Bangunan
Gedung (UUBG), dan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum
No.45/PRT/M/2007 tentang Pedoman
Teknis Pambangunan Bangunan Gedung Negara.
BukuPanduan Penilaian Kerusakan Bangunan/Ruang Untuk Paud dan SPNF Tahun 2019 ini disusun
dengan maksud untuk digunakan sebagai panduan
bagi satuan pendidikan
non-formal (SPNF) dan satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) dalam
memahami tentang definisi kerusakan bangunan,
jenis-jenis kerusakan, kemudian
dapat menilai kerusakan yang terjadi
pada bangunan yang
dimiliki.
Buku ini
berisi penjelasan ringkas tentang tata-cara mengukur dan
melakukan analisa tingkat kerusakan bangunan. Uraian penjelasan dilengkapi
dengan ilustrasi dan gambar-gambar seperlunya.
Buku Panduan Penilaian Kerusakan Bangunan/Ruang Untuk Paud dan SPNF berdasarkar dapodik atau singkatan
dari Data Pokok
Pendidikan adalah sistem pendataan skala nasional yang
terpadu dan merupakan sumber data utama pendidikan
nasional, dalam rangka perancanaan pendidikan nasional untukmewujudkan insan
Indonesia yang cerdas dan kompetitif, dengan demikian dalam sistem pendidikan
harus ada Dapodik yang matang dan berkualitas. Perencanaan pendidikan yang
tidak dasarkan pada data yang matang dan berkualias akan
menurunkan program-program yang
jauh dari apa
yang diharapkan.
Pada semester
ganjil tahun ajaran
2018/2019, tingkat keterisian
agregat data infrastruktur pembelajaran
terkait dengan intensitas
kerusakan bangunan yang masuk
dalam Dapodik PAUD dan Dikmas sangat rendah, hanya berkisar 19,11%.
Sisanya 80,89% mengisi field data dengan angka Nol atau membiarkannya
kosong.
Sebagai konsekuensi, angka Nol dan field yang kosong tersebut dalam sistem Dapodik kemudian dibaca sebagai tidak ada kerusakan infrastruktur pembelajaran pada SPNF dan PAUD bersangkutan, artinya tidak ada kebutuhan rehabilitasi atau renovasi infrastruktur karena semuanya masih baik dan memadai untuk kegiatan belajarmengajar. Situasi tersebut tidak konsisten dengan semakin meningkatnya usulan dana DAK Fisik untuk SKB dan PAUD dari tahun ke tahun.
Sebagai konsekuensi, angka Nol dan field yang kosong tersebut dalam sistem Dapodik kemudian dibaca sebagai tidak ada kerusakan infrastruktur pembelajaran pada SPNF dan PAUD bersangkutan, artinya tidak ada kebutuhan rehabilitasi atau renovasi infrastruktur karena semuanya masih baik dan memadai untuk kegiatan belajarmengajar. Situasi tersebut tidak konsisten dengan semakin meningkatnya usulan dana DAK Fisik untuk SKB dan PAUD dari tahun ke tahun.
Karena itu, adanya naskah
Panduan Penilaian Kerusakan
Bangunan untuk SPNF SKB dan PAUD di Lingkungan Direktorat Jenderal PAUD
dan Dikmas, Kemdikbud.
Naskah ini bisa
disebut juga sebagai “panduan
teknis penilaian tingkat kerusakan bangunan oleh orang awam”, sebagai suatu upaya agar setiap lembaga SPNF
dan PAUD mampu melakukan analisis
kondisi dan mengisi
data kerusakan bangunan
yang dimilikinya pada aplikasi Dapodik secara benar.
Diharapkan
warga SPNF dan PAUD di lapangan dapat mempelajari panduan ini dengan seksama,
memahami, dan mampu melaksanakan
seluruh proses penilaian kerusakan
bangunan/ruang dengan baik,
sehingga mampu memberikan gambaran
tentang kondisi fisik
termasuk kondisi kerusakan bangunannya dengan jelas dan bisa dipertanggung jawabkan , terutama dalam menyampaikan data kondisi
fasilitas infrastrukturnya dalam Dapodik
PAUD dan Dikmas.
Unduh
Buku Panduan Penilaian Kerusakan Bangunan/Ruang Untuk Paud dan SPNF Tahun 2019
Posting Komentar untuk "Buku Panduan Penilaian Kerusakan Bangunan/Ruang Untuk Paud dan SPNF"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.