Download Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajar Baru
DAPODIK.CO.ID, Download Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajar Baru di naungan Kementerian Agama dirilis tiap tahun. Pun dengan
Juknis PPDB Madrasah. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 631 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru
Raudlatul Athfal, Madrasah
Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah
Kejuruan Tahun Pelajaran Baru.
Juknis yang ditetapkan pada tanggal 31 Januari dengan
ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pendis Kemenag, Komaruddin Amin
ini mengatur dan jadi pedoman teknis terkait dengan pelaksanaan PPDB di RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
Waktu pelaksanaan PPDB RA dan Madrasah, sebagaimana dalam juknis, akan dilaksanakan pada bulan dan tahun ajaran yang baru. Proses PPDB dapat diselenggarakan secara daring (online) maupun luring (tidak online) dengan berprinsip pada asal obyektifitas, transparansi, akuntabilitas, tidak diskriminatif, dan kompetitif.
Terkait persyaratan usia calon peserta didik, tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya, yakni:
§
RA,
berusia 4-5 tahun (Kelompok A) dan 5-6 tahun (Kelompok B)
§
MI
berusia paling rendah 6 tahun. Calon siswa dengan usia kurang dari 6 tahun yang
memilki bakat istimewa dapat diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis
dari psikolog profesional.
§
MTs,
paling tinggi berusia 15 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang
sebelumnya.
§
MA
dan MAK, paling tinggi berusia 21 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang
sebelumnya.
Selain terkait dengan persyaratan usia yang perlu dicermati
dalam Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun Pelajaran Baru adalah terkait
dengan rombongan belajar di masing-masing jenjang. Sebagaimana diatur dalam Bab
IV Juknis ini, diatur sebagai berikut:
§
Untuk
MI, maksimal 54 rombel/madrasah dan 9 rombel/tingkat dengan jumlah siswa
maksimal 28 siswa/rombel.
§
Untuk
MTs, maksimal 32 rombel/madrasah dan 11 rombel/tingkat dengan dengan jumlah
siswa maksimal 32 siswa/rombel.
§
Untuk
MA, maksimal 36 rombel/madrasah dan 12 rombel/tingkat dengan dengan jumlah
siswa maksimal 36 siswa/rombel.
§
Untuk
MAK, maksimal 72 rombel/madrasah dan 24 rombel/tingkat dengan dengan jumlah
siswa maksimal 36 siswa/rombel.
§
Untuk
MILB (Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa), jumlah siswa dalam satu rombel
paling banyak 5 peserta didik.
§
Untuk
MTsLB (Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa) dan MALB (Madrasah Aliyah Luar Bias)
jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik
Download JuknisPPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajar Baru
Untuk membaca lebih lanjut dan
menggunakannya menjadi pedoman dalam penerimaan peserta didik tahun ini,
silakan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal,
Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah,
dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran Baru. (UNDUH DI SINI)
Dengan diterbitkannya Juknis PPDB ini diharapkan
proses dan tahapan penerimaan peserta didik di madrasah pada Tahun Pelajaran
Baru dapat berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa
diskriminasi.
Demikian
Artikel Terbaru Terkait Download Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun
Pelajar Baru, Semoga Ada Manfaatnya.
Jika artikel ini kurang jelas dan
mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang
tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan
mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini.
Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan,
terima kasih.
Posting Komentar untuk "Download Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajar Baru"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.