Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kategori I

DAPODIK.co.id - Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kategori I. Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3280/B.B2/GT.00.03 tanggal 22 Juni 2022 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, maka Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melakukan proses konfirmasi kesediaan bagi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kategori I.


Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kategori I

 

Inilah Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kategori I

Sehubungan dengan itu, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:


1.    Informasi penempatan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Kategori I ke perguruan tinggi penyelenggara dapat dilihat pada laman ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Rekapitulasi daftar peserta sebagaimana pada Lampiran I.

 

2.    Bagi guru yang telah mendapatkan informasi penempatan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Kategori I wajib melakukan konfirmasi kesediaan secara online melalui laman ppg.kemdikbud.go.id pada tanggal 6 s.d. 10 Juli 2022, jadwal selengkapnya pada Lampiran II.

 

3.    Konfirmasi kesediaan berlaku juga bagi peserta cadangan untuk menggantikan peserta yang tidak melakukan konfirmasi atau tidak bersedia.

 

4.    Bagi guru yang belum mendapatkan penempatan maka dapat memantau penempatan pada pelaksanaan berikutnya.

 

5.    Adapun hasil konfirmasi kesediaan berupa penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Kategori I akan disampaikan pada tanggal 15 Juli 2022 melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.


Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, maka selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru-guru dimaksud sesuai kewenangan masing-masing.

 

REKAPITULASI DAFTAR CALON MAHASISWA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2022
KATEGORI I PER PROVINSI/INSTANSI

 

REKAPITULASI DAFTAR CALON MAHASISWA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2022 KATEGORI I PER PROVINSI/INSTANSI


JADWAL PELAKSANAAN PPG DALAM JABATAN TAHUN 2022 KATEGORI I

 

JADWAL PELAKSANAAN PPG DALAM JABATAN TAHUN 2022 KATEGORI I
 

Demikian Artikel Terbaru Tentang, Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kategori I. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


8 komentar untuk "Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kategori I"

  1. Bagaimana cara agar bisa ikut pretes ulang. Saya sudah lulus pretes tahun 2018 dan terpanggil untuk mengikuti PPG namun saya sudah sempat menyetujui untuk ikut tetapi belom jadi mengikuti pendidikan tsb sehingga sampai skrg saya tidak terpanggil kembali. Mohon solusinya🙏

    BalasHapus
    Balasan
    1. silahkan menghubungi dinas pendidikan

      Hapus
    2. Dinas pendikan kami milik kluarga

      Hapus
  2. Slmt siang,, saya guru PNS 2006 blm ikut PPG, dan tidak pernah mendapatkan tunjangan khusus, di tambah dgn TPP,, itu lah nasib saya di kab kep aru,,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. periksa data di dapodik, pastikan datanya sudah benar

      Hapus
  3. Mohon bantuan agar saya dpt hak saya sebagai guru PNS di kab kep aru,, krna yg dpt tunjangan terpencil dan TPP serta tunjangan terpincil hanya Kel kadis dan oprator dinas utk Kel mereka,, mohon bantu info, utk saya dan guru yg lain di kab kep aru utk mendapatkan hak TPP dan tunjangan guru terpencil di kab kep aru,,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. kami tidak bisa membantu karena kami bukan tempat menentukan

      Hapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.