Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud No 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler TP. 2021/2022

DAPODIK.CO.ID - Permendikbud No 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler TP. 2021/2022. Sekolah  adalah  sekolah  dasar,  sekolah  dasar  luar  biasa, sekolah  menengah  pertama,  sekolah  menengah  pertama luar  biasa,  sekolah  menengah  atas,  sekolah  menengah atas luar biasa, atau sekolah menengah kejuruan.

Sekolah  Dasar  yang  selanjutnya  disingkat  SD  adalah salah  satu  bentuk  satuan  pendidikan  formal  yang menyelenggarakan  pendidikan  umum  pada  jenjang pendidikan dasar.

Sekolah  Dasar  Luar  Biasa  yang  selanjutnya  disingkat SDLB  adalah  salah  satu  bentuk  satuan  pendidikan formal  yang  menyelenggarakan  pendidikan  khusus  pada
jenjang pendidikan dasar.

Sekolah  Menengah  Pertama  yang  selanjutnya  disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang  menyelenggarakan  pendidikan  umum  pada  jenjang pendidikan dasar.

Sekolah  Menengah  Pertama  Luar  Biasa  yang  selanjutnya disingkat  SMPLB  adalah  salah  satu  bentuk  satuan pendidikan  formal  yang  menyelenggarakan  pendidikan
khusus pada jenjang pendidikan dasar.

Sekolah  Menengah  Atas  yang  selanjutnya  disingkat  SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan  pendidikan  umum  pada  jenjang
pendidikan menengah.

Sekolah  Menengah  Atas  Luar  Biasa  yang  selanjutnya disingkat  SMALB  adalah  salah  satu  bentuk  satuan pendidikan  formal  yang  menyelenggarakan  pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Menengah.

Sekolah  Menengah  Kejuruan  yang  selanjutnya  disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal.

Bendahara  BOS  Reguler  adalah  unsur  pembantu  kepala Sekolah  yang  bertanggung  jawab  atas  penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOS Reguler.


Permendikbud No 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler TP. 2021/2022

Poin penting reformasi Dana Bos ini adalah cara perhitungannya, perubahan terbaru dihitung berdasarkan dengan kondisi dan kebutuhan daerah untuk Dana Bos Reguler sedangkan Dana Bos Afirmasi 2021 akan difokuskan untuk sekolah penggerak.

 

Hal ini dilakukan karena dari evaluasi di lapangan di periode sebelumnya terutama daerah terluar dan tertinggal dengan jumlah siswa yang sedikit. Jika di tahun sebelumnya jumlah yang diterima sebanyak jumlah siswa dan ini dinilai mengakibatkan banyak sekolah di daerah 3T yang dirugikan karena tentu saja tingkat kemahalan di daerah yang sangat jauh berbeda dengan di perkotaan yang mudah dijangkau, oleh karena ini akan ada reformasi pada kebijakan Dana Bos Reguler tahun 2021.

 

Sekolah seperti apa yang mengalami kenaikan Dana Bos 2021?

Dari data yang disampaikan oleh Kemendikbud sebanyak

1. SD ada 337 kab/kota,

2. SMP ada 381 kab/kota,

3. SMA ada 386 kab/kota,

4. SMK ada 387,

5. SLB ada 390 kab/kota.

 

Variabel Perhitungan Dana Bos 2021

Dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa 2 variabel dalam reformasi Dana Bos 2021 adalah:

1. Variabel pertama, Indeks Kemahalan Konstruksi dari Badan Pusat Statistika,

2. Variabel kedua adalah Indeks Besaran Peserta Didik atau indeks jumlah peserta didik yang ada di sekolah tersebut.

 

Pada tahun 2021 ini Dana Bos akan dibayarkan dengan jumlah yang sudah ditetapkan oleh Menteri. Melalui keputusan bersama tealh ditetapkan bahwasannya Besaran Dana Bos yang akan disalurkan bersifat majemuk dengan cara perhitungannya berdasarkan 2 indikator yakni :

-Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK)

-Indeks Peserta Didik (IPD)

 

Jadi untuk Besaran Dana Bos pada tahun 2021 ini ditetapkan dengan rentang :

1. Dana Bos SD antara Rp. 900.000 – Rp. 1.960.000 per siswa

2. Dana Bos SMP antara Rp. 1.100.000 – Rp. 2.480.000 per siswa

3. Dana Bos SMA antara Rp. 1.500.000 – Rp. 3.470.000 per siswa

4. Dana Bos SMK antara Rp.1.600.000 – Rp. 3.720.000 per siswa

5. Dana Bos SLB antara Rp. 3.500.000 – Rp. 7.940.000 per siswa

 

Berdasarkan penyampaian dari Mendikbud, bahwa berikut adalah jumlah Kota/ Kabupaten yang Dana Bos 2021 naik atau meningkat.

1. Ada 377 Kota/Kabupaten yang Dana Bos-nya Naik, sedangkan 137 Kota/Kabupaten akan menerima jumlah Dana Bos tetap (jejang SD).

2. Ada 381 Kota/Kabupaten yang Dana Bos-nya Naik, sedangkan 133 Kota/Kabupaten akan menerima jumlah Dana Bos tetap (jejang SMP).

3. Ada 386 Kota/Kabupaten yang Dana Bos-nya Naik, sedangkan 128 Kota/Kabupaten akan menerima jumlah Dana Bos tetap (jejang SMA).

4. Ada 387 Kota/Kabupaten yang Dana Bos-nya Naik, sedangkan 127 Kota/Kabupaten akan menerima jumlah Dana Bos tetap (jejang SMK).

5. Ada 390 Kota/Kabupaten yang Dana Bos-nya Naik, sedangkan 124 Kota/Kabupaten akan menerima jumlah Dana Bos tetap (jejang SLB).

 

Selengkapnya, Paparan Serta Unduh Permendikbud No 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler TP. 2021/2022:

 


Unduh Permendikbud No 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler TP. 2021/2022 Disini.

Demikian Informasi Terbaru Terkait Permendikbud No 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler TP. 2021/2022.  Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


Posting Komentar untuk "Permendikbud No 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler TP. 2021/2022"