Permendikbud No 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler TP. 2021/2022
Poin
penting reformasi Dana Bos ini adalah cara perhitungannya, perubahan terbaru
dihitung berdasarkan dengan kondisi dan kebutuhan daerah untuk Dana Bos Reguler
sedangkan Dana Bos Afirmasi 2021 akan difokuskan untuk sekolah penggerak.
Hal ini dilakukan karena dari evaluasi di
lapangan di periode sebelumnya terutama daerah terluar dan tertinggal dengan
jumlah siswa yang sedikit. Jika di tahun sebelumnya jumlah yang diterima
sebanyak jumlah siswa dan ini dinilai mengakibatkan banyak sekolah di daerah 3T
yang dirugikan karena tentu saja tingkat kemahalan di daerah yang sangat jauh
berbeda dengan di perkotaan yang mudah dijangkau, oleh karena ini akan ada
reformasi pada kebijakan Dana Bos Reguler tahun 2021.
Sekolah seperti apa yang mengalami kenaikan
Dana Bos 2021?
Dari data yang disampaikan oleh Kemendikbud
sebanyak
1. SD ada 337 kab/kota,
2. SMP ada 381 kab/kota,
3. SMA ada 386 kab/kota,
4. SMK ada 387,
5. SLB ada 390 kab/kota.
Variabel
Perhitungan Dana Bos 2021
Dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa 2
variabel dalam reformasi Dana Bos 2021 adalah:
1. Variabel pertama, Indeks Kemahalan
Konstruksi dari Badan Pusat Statistika,
2. Variabel kedua adalah Indeks Besaran
Peserta Didik atau indeks jumlah peserta didik yang ada di sekolah tersebut.
Pada tahun 2021 ini Dana Bos akan dibayarkan
dengan jumlah yang sudah ditetapkan oleh Menteri. Melalui keputusan bersama
tealh ditetapkan bahwasannya Besaran Dana Bos yang akan disalurkan bersifat
majemuk dengan cara perhitungannya berdasarkan 2 indikator yakni :
-Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK)
-Indeks Peserta Didik (IPD)
Jadi untuk
Besaran Dana Bos pada tahun 2021 ini ditetapkan dengan rentang :
1. Dana Bos SD antara Rp. 900.000 – Rp.
1.960.000 per siswa
2. Dana Bos SMP antara Rp. 1.100.000 – Rp.
2.480.000 per siswa
3. Dana Bos SMA antara Rp. 1.500.000 – Rp.
3.470.000 per siswa
4. Dana Bos SMK antara Rp.1.600.000 – Rp.
3.720.000 per siswa
5. Dana Bos SLB antara Rp. 3.500.000 – Rp.
7.940.000 per siswa
Berdasarkan penyampaian dari Mendikbud, bahwa
berikut adalah jumlah Kota/ Kabupaten yang Dana Bos 2021 naik atau meningkat.
1. Ada 377 Kota/Kabupaten yang Dana Bos-nya
Naik, sedangkan 137 Kota/Kabupaten akan menerima jumlah Dana Bos tetap (jejang
SD).
2. Ada 381 Kota/Kabupaten yang Dana Bos-nya
Naik, sedangkan 133 Kota/Kabupaten akan menerima jumlah Dana Bos tetap (jejang
SMP).
3. Ada 386 Kota/Kabupaten yang Dana Bos-nya
Naik, sedangkan 128 Kota/Kabupaten akan menerima jumlah Dana Bos tetap (jejang
SMA).
4. Ada 387 Kota/Kabupaten yang Dana Bos-nya
Naik, sedangkan 127 Kota/Kabupaten akan menerima jumlah Dana Bos tetap (jejang
SMK).
5. Ada 390 Kota/Kabupaten yang Dana Bos-nya
Naik, sedangkan 124 Kota/Kabupaten akan menerima jumlah Dana Bos tetap (jejang
SLB).
Selengkapnya, Paparan Serta Unduh Permendikbud No 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler TP. 2021/2022:
Unduh Permendikbud No 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler TP. 2021/2022 Disini.
Demikian
Informasi Terbaru Terkait Permendikbud No 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler TP. 2021/2022. Semoga Ada
Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan
Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Permendikbud No 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler TP. 2021/2022"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.