Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Undang-Undang No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan (UU No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan)

UU No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan. Dalam rangka melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan kebudayaan Indonesia, pemerintah bersama dengan Komisi X DPR RI akhirnya mengeluarkan UU Pemajuan Kebudayaan RI.

Undang-Undang No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan


UU Pemajuan Kebudayaan merupakan gagasan antarkementerian, yang dipimpin oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Penunjukan Kemendikbud sebagai koordinator atau pimpinan antar-kementerian tersebut berdasarkan surat Presiden RI nomor R.12/Pres/02/2016, tanggal 12 Februari 2016, perihal Penunjukan Wakil untuk Membahas RUU tentang Kebudayaan. Kementerian lain yang masuk dalam tim tersebut adalah Kementerian Pariwisata, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Undang-undang No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dapat diunduh di sini.

Posting Komentar untuk "Undang-Undang No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan (UU No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan)"