Undang-Undang No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan (UU No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan)
UU No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan. Dalam rangka melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan kebudayaan
Indonesia, pemerintah bersama dengan Komisi X DPR RI akhirnya mengeluarkan UU
Pemajuan Kebudayaan RI.
Undang-Undang No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan
Undang-Undang No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan |
UU Pemajuan Kebudayaan
merupakan gagasan antarkementerian, yang dipimpin oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Penunjukan Kemendikbud
sebagai koordinator atau pimpinan antar-kementerian tersebut berdasarkan surat
Presiden RI nomor R.12/Pres/02/2016, tanggal 12 Februari 2016, perihal
Penunjukan Wakil untuk Membahas RUU tentang Kebudayaan. Kementerian lain yang
masuk dalam tim tersebut adalah Kementerian Pariwisata, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, dan
Kementerian Hukum dan HAM.
Posting Komentar untuk "Undang-Undang No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan (UU No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan)"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.