Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah
DAPODIK.CO.ID - Petunjuk teknis ini disusun dengan tujuan untuk
memperoleh kepastian hukum,
keadilan, dan kemanfaatan
dalam pelaksanaan Diklat Fungsional
Calon Pengawas Sekolah
dan Diklat Penguatan Kompetensi
Pengawas Sekolah dan sebagai
petunjuk bagi Direktorat
Jenderal, LPPKS, LPD,
Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, Pengawas
Sekolah, kepala sekolah,
guru, dan pihak lainnya yang
berkepentingan dalam pelaksanaan
Diklat Fungsional Calon Pengawas
Sekolah dan Diklat
Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah.
Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas sekolah dan pendidikan dan pelatihan penguatan Kompetensi pengawas sekolah |
Pengawas Sekolah
adalah Pegawai Negeri
Sipil (PNS) yang
diberi tugas, tanggung jawab dan
wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan
kegiatan pengawasan akademik
dan pengawasan manajerial pada
satuan pendidikan.
Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah adalah
Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung
jawab dan wewenang
untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada
satuan pendidikan.
Bakal Calon
Pengawas Sekolah adalah
pelamar yang dinyatakan
lolos seleksi administrasi dan
seleksi substansi, serta
sedang mengikuti diklat fungsional calon pengawas sekolah.
Calon Pengawas
Sekolah adalah bakal calon pengawas
sekolah yang dinyatakan lulus
diklat fungsional calon pengawas sekolah.
Pendidikan dan
Pelatihan Fungsional Calon
Pengawas Sekolah yang selanjutnya disingkat
Diklat Fungsional Calon
Pengawas Sekolah adalah pendidikan dan
pelatihan prasyarat bagi
guru pegawai negeri
sipil untuk dapat diangkat dalam
jabatan fungsional pengawas sekolah.
Pendidikan
dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah adalah kegiatan yang
dilaksanakan untuk meningkatkan
kompetensi pengawas sekolah yang
diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017.
Penceramah
Diklat adalah Pejabat Struktural Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang
memberikan kebijakan pemerintah
terkait jabatan fungsional
pengawas sekolah.
Pengajar Diklat
adalah tenaga profesional
yang ditugaskan Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat berasal dari unsur Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, widyaiswara, dosen, Pengawas
Sekolah dan dapat
dari unsur pemerintah daerah.
Kompetensi
Pengawas Sekolah adalah seperangkat pengetahuan, sikap dan keterampilan yang
melekat pada dimensi kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi
akademik, evaluasi pendidikan,
penelitian dan pengembangan, dan
sosial.
Seleksi Administrasi
adalah proses kegiatan
penilaian kelengkapan dokumen
pelamar Bakal Calon Pengawas Sekolah
Dengan
berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 212/P/2018 Tahun
2018 tentang Penugasan Lembaga Pengembangan
dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
untuk Melaksanakan Penyiapan, Pengembangan dan Pemberdayaan Pengawas
Sekolah, Lembaga Pengembangan dan
Pemberdayaan Kepala Sekolah atau
lembaga/instansi yang bekerjasama Lembaga Pengembangan
dan Pemberdayaan Kepala Sekolah memiliki
kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan fungsional calon
pengawas sekolah dan pendidikan
dan pelatihan penguatan kompetensi pengawas sekolah.
Unduh
Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas sekolah dan pendidikan dan pelatihan penguatan Kompetensi pengawas sekolah.
Posting Komentar untuk "Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.