Himbauan Kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota di Seluruh Indonesia Untuk Membuat Kebijakan PPDB
Surat Edaran ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dengan isi surat berupa himbauan untuk membuat kebijakan dengan poin-poin sebagai berikut:
- Menyusun
petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan
berpedoman pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada Taman
Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
- Menetapkan
zonasi dalam pelaksanaan PPDB.
- Memerintahkan
dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil
dalam menetapkan zonasi.
- Memastikan
tidak adanya tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar.
- Pelaksanaan
PPDB di sekolah agar sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB
pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Petnjuk Teknis PPDB yang
ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
- Memastikan
sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi
calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar.
- Memastikan sekolah tidak menjadikan nilai Ujian Nasional (UN) menjadi syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Demikian informasi yang dapat admi sampaikan terkait “Himbauan Kepada Gubernur dan
Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia Untuk Membuat Kebijakan PPDB”, semoga bermanfaat.
Unduh Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) disini.
Posting Komentar untuk "Himbauan Kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota di Seluruh Indonesia Untuk Membuat Kebijakan PPDB"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.