Jadwal dan Persyaratan Seleksi Administratif PPG Dalam Jabatan Angkatan 1 Tahun 2021
DAPODIK.co.id - Jadwal dan Persyaratan Seleksi Administratif PPG Dalam
Jabatan Angkatan 1 Tahun 2021 disampaikan melalui Surat dari Direktorat Jenderal Guru Dan
Tenaga Kependidikan, Kemendikbud Nomor: 0422/B2/GT/2021 tertanggal 17 Februari
2021 tentang Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan
Tahun 2021.
Dalam Surat Edaran tentang Jadwal dan Persyaratan Pelaksanaan Seleksi Administratif PPG Dalam Jabatan
Tahun 2021 disampaikan bahwa menindaklanjuti surat Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0582/B.B2/GT/2021 tanggal 15 Februari 2021
tentang Pengumuman Hasil Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam
Jabatan maka selanjutnya akan dilaksanakan seleksi administrasi bagi calon
peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2021.
Dalam Surat Edaran tentang Jadwal dan Persyaratan Pelaksanaan Seleksi Administratif PPG Dalam Jabatan
Tahun 2021 disampaikan bahwa menindaklanjuti surat Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0582/B.B2/GT/2021 tanggal 15 Februari 2021
tentang Pengumuman Hasil Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam
Jabatan maka selanjutnya akan dilaksanakan seleksi administrasi bagi calon
peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan:
·
Seleksi
administrasi bagi guru yang telah lulus seleksi akademik pada tahun 2019 yaitu
sebanyak 29.518 orang.
·
Verifikasi
dan validasi ulang bagi guru yang telah lulus seleksi akademik dan administrasi
pada tahun 2017 dan 2018, namun belum ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam
Jabatan tahun 2020 yaitu sebanyak 14.204 orang.
·
Kegiatan
tersebut akan dilaksanakan secara daring melalui laman ppg.kemdikbud.go.id
(login dengan akun SIMPKB).
1. Pengiriman Berkas Persyaratan Administrasi secara daring pada Aplikasi
SIM PKB mulai tanggal 22 Februari - 7 Maret 2021.
2. Verifikasi dan Validasi Dokumen Calon Peserta PPG Tahun 2021 mulai
tanggal 24 Februari - 9 Maret 2021.
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Pelaksanaan PPG Daljab
Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021
4. Konfirmasi Kesediaan oleh calon peserta PPG Daljab Tahun 2021 Angkatan 1
mulai tanggal 16 - 23 Maret 2021.
5. Penetapan dan Pengumuman Calon Mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 tanggal
25 Maret 2021.
Persyaratan Seleksi Administratif PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Persyaratan Seleksi Administrasi adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan Peserta
a. Guru di lingkungan kementerian Pendidikan dan kebudayaan yang belum
memiliki sertifikat pendidik.
b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan kementerian Pendidikan dan
kebudayaan.
c. Memiliki NUPTK.
d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir tahun 2015.
e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 sesuai dengan bidang studi PPG
yang akan diikuti.
f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
g. Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 D
esember tahun 2021.
h. Sehat jasmani dan rohani.
i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
j. Berkelakuan baik.
2. Persyaratan administrasi
a. Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan
Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan
surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun
terakhir (2019/2020 dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisasi oleh:
-
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi
legalisir);
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai
guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi
legalisir);
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir);
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah
negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan
(asli/fotokopi legalisir).
d. Hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir
yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 20 20/2021. (asli/fotokop i legalisir Kepala
Sekolah).
e. Hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan. Jika peserta merupakan
Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau
Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan.
f. Hasil pindai (scan) Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa
berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang
dibubuhi materai dan ditandatangani .
Demikian Jadwal dan Persyaratan Seleksi Administratif
PPG Dalam Jabatan Angkat 1 Tahun 2021, Semoga Ada manfaatnya.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada
pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir
postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi
silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan
berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Assalamu'alaikum W.W.
BalasHapusBapak dan Ibu yang terhormat. Saya Irma dari Kab. Tasik. Pak/Bu, apakah saat ini masih bisa mengikuti PPG Daljab angkatan 1 2020/2021? Apakah masih bisa mengisi konfirmasi kesediaan untuk mengganti kan yang tidak jadi ikut? Terima kasih.
sudah pasti tidak bisa
Hapus