Jadwal Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan Angkatan 3 Tahun 2021
DAPODIK.co.id - Jadwal Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan Angkatan 3 Tahun 2021 disampaikan melalui Surat dari Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud Nomor: 0422/B2/GT/2021 tertanggal 17 Februari 2021 tentang Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021.
Dalam Surat Edaran tentang Jadwal dan Persyaratan Pelaksanaan Seleksi Administratif PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 disampaikan bahwa menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0582/B.B2/GT/2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan maka selanjutnya akan dilaksanakan seleksi administrasi bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2021.
Dalam Surat Edaran tentang Jadwal dan Persyaratan Pelaksanaan Seleksi Administratif PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 disampaikan bahwa menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0582/B.B2/GT/2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan maka selanjutnya akan dilaksanakan seleksi administrasi bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan:
· Seleksi administrasi bagi guru yang telah lulus seleksi akademik pada tahun 2019 yaitu sebanyak 29.518 orang.
· Verifikasi dan validasi ulang bagi guru yang telah lulus seleksi akademik dan administrasi pada tahun 2017 dan 2018, namun belum ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2020 yaitu sebanyak 14.204 orang.
· Kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara daring melalui laman ppg.kemdikbud.go.id (login dengan akun SIMPKB).
Jadwal Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan Angkatan 3 Tahun 2021
Adapun Jadwal Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan Angkatan 3 Tahun 2021 Adalah Sebagai Berikut:
Pemanggilan Peserta
Konfirmasi
Kesediaan : 9 - 16 Juni
Penetapan Peserta
: 21 Juni
Lapor Diri :
24 - 25 Juni
Pembelajaran Mandiri :
28 Juni - 14 Juli
Pelaksanaan
Orientasi Mahasiswa (1 hari)
: 15 Juli 2021
Pendalaman
Materi :
16 - 31 Juli
(13
Hari Efektif)
Perancangan
Pembelajaran : 02 - 19 Agustus
(14
Hari Efektif)
Uji
Komprehensif :
20, 23, 24 Agustus
PPL
(31 Hari Efektif) :
25 Agustus - 06 Oktober
UKMPPG
UKIN
(4 Hari Efektif) : 7,
8, 11 dan 12
UP
(2 Hari) :
16 - 17
Persyaratan Seleksi Administratif PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Persyaratan Seleksi Administrasi adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan Peserta
a. Guru di lingkungan kementerian Pendidikan dan kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
c. Memiliki NUPTK.
d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir tahun 2015.
e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 sesuai dengan bidang studi PPG yang akan diikuti.
f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
g. Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2021.
h. Sehat jasmani dan rohani.
i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
j. Berkelakuan baik.
2. Persyaratan administrasi
a. Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama (asli/foto kopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir);
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir);
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir);
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir).
d. Hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 20 20/2021. (asli/fotokop i legalisir Kepala Sekolah).
e. Hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan.
f. Hasil pindai (scan) Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai dan ditandatangani .
Demikian Jadwal Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan Angkatan 3 Tahun 2021, Semoga Ada Manfaatnya.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Jadwal Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan Angkatan 3 Tahun 2021"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.