Pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 Dilaksanakan Melalui 3 Jalur
DAPODIK.co.id - Pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 Dilaksanakan Melalui 3 Jalur. Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang menambah
jumlah Rombongan Belajar,
jika Rombongan Belajar yang
ada telah memenuhi
atau melebihi ketentuan Rombongan
Belajar dalam standar nasional
pendidikan dan Sekolah
tidak memiliki lahan dan menambah ruang kelas baru.
Pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 Dilaksanakan Melalui 3 Jalur |
Sekolah wajib
melakukan pengisian, pengiriman,
dan pemutakhiran data peserta
didik dan Rombongan
Belajar dalam Dapodik secara
berkala paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
Jalur
Pendaftaran PPDB
Pendaftaran PPDB Tahun Ajaran
2022/2023 Dilaksanakan Melalui 3 Jalur Yaitu:
a.
Zonasi;
b.
Prestasi; dan
c.
Perpindahan tugas orang tua/wali.
Jalur zonasi
1 sebagaimana dimaksud adalah paling
sedikit 90% (sembilan
puluh persen) dari
daya tampung Sekolah.
Jalur prestasi 2 sebagaimana
dimaksud adalah banyak 5% (lima
persen) dari daya
tampung Sekolah.
Jalur perpindahan
tugas orang tua/wali
3 sebagaimana dimaksud adalah paling banyak 5% (lima persen) dari daya
tampung Sekolah.
Calon peserta
didik hanya dapat
memilih 1 (satu)
jalur dari 3 (tiga)
jalur pendaftaran PPDB dalam
satu zonasi.
Selain melakukan pendaftaran PPDB
melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili
dalam zonasi yang
telah ditetapkan, calon peserta
didik dapat melakukan pendaftaran PPDB
melalui jalur prestasi
di luar zonasi domisili peserta didik.
Sekolah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan
peserta didik baru selain
yang diatur dalam
Peraturan Menteri ini.
Dalam hal jalur perpindahan
tugas orang tua/wali tidak terpenuhi maka sisa kuota
dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.
Dalam melaksanakan
PPDB melalui jalur
zonasi dengan kuota paling
sedikit 90% (sembilan
puluh persen), Sekolah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah wajib menerima calon
peserta didik yang
berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat
pada kartu keluarga
yang diterbitkan paling singkat
1 (satu) tahun
sebelum pelaksanaan PPDB.
Kartu keluarga
dapat diganti dengan surat
keterangan domisili dari rukun
tetangga atau rukun
warga yang dilegalisir oleh
lurah/kepala desa setempat
yang menerangkan bahwa peserta
didik yang bersangkutan telah berdomisili
paling singkat 1
(satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan
domisili.
Sekolah memprioritaskan peserta
didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan
domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.
Demikian informasi yang dapat
admin dapodik.co.id bagikan, semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 Dilaksanakan Melalui 3 Jalur"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.