PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN
Kegiatan
DAK Bidang Pendidikan bertujuan untuk menyediakan Sarana Pendidikan dan
Prasarana Pendidikan untuk memenuhi sekurang-kurangnya sesuai Standar Nasional
Pendidikan (SNP) pada setiap satuan pendidikan.
Peningkatan
Prasarana Pendidikan yaitu pekerjaan untuk melakukan rehabilitasi prasarana
belajar, pembangunan prasarana belajar, pembangunan rumah guru, dan pembangunan
asrama siswa, yang dibiayai dari dalam DAK Fisik Bidang Pendidikan.
Teknis
bangunan merupakan tuntutan yang harus dipenuhi oleh pelaksanaan kegiatan
peningkatan Prasarana Pendidikan yang dilaksanakan sacara swakelola oleh
Panitia Pembangunan dan Satuan Pendidikan (P2S). Hal-hal yang harus dipahami
oleh P2S antara lain adalah gambar teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), jadwal
pelaksanaan pekerjaan, dan rencana kerja dan syarat (RKS) serta ketentuan dalam
petunjuk teknis dan petunjuk operasional. Penguasaan pemahaman teknis
diharapkan P2S mampu melaksanakan seluruh pekerjaan dengan baik dan benar.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN |
Dana
Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang
Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja
negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana
dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah.
Taman
Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan
program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6
(enam) tahun.
Sekolah
Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
Sekolah
Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama
atau setara SD atau MI.
Sekolah
Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari SMP, Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain
yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP
atau MTs.
Sekolah
Menengah Kejuruan yang selanjutnya disebut SMK adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP
atau MTs.
Sekolah
Luar Biasa yang disebut SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah yang diselenggarakan terintegrasi atau dalam bentuk SDLB, SMPLB, atau
SMALB.
Sanggar
Kegiatan Belajar yang selanjutnya disebut SKB adalah unit pelaksana teknis
dinas yang menangani urusan pendidikan pada kabupaten/kota yang berbentuk
satuan pendidikan nonformal sejenis.
Taman
Bacaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat TBM adalah tempat/wadah yang
menyediakan bahan bacaan bagi peserta didik nonformal dan masyarakat sekitar
dalam upaya mewujudkan pendidikan sepanjang hayat.
DOWNLOAD PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN2019 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKANPADA LINK DI BAWAH INI:
Unduh
Lampiran I
Unduh
Lampiran II
Unduh
Lampiran III
Unduh
Lampiran IV
Unduh
Lampiran V
Unduh
Lampiran VI
Unduh
Lampiran VII
Unduh
Lampiran VIII
Unduh
Lampiran IX
Unduh
Lampiran X
Unduh
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019
Posting Komentar untuk "PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.