PERMENDIKBUD NO. 12 TAHUN 2019 TENTANG KELAS JABATAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Perubahan struktur
organisasi
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 11
Tahun 2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan
Kebudayaan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236).
Rekapitulasi kelas jabatan
dan persediaan pegawai di
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I.
Daftar nama jabatan
pimpinan tinggi, administrator, dan
pengawas, kelas jabatan, dan persediaan pegawai di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
sebagaimana
tercantum dalam Lampiran.
Daftar nama jabatan
fungsional, jabatan pelaksana, dan
jabatan lainnya, kelas jabatan, dan persediaan pegawai di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III.
Hasil evaluasi jabatan
pimpinan tinggi,
administrator,
dan pengawas di Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV.
Hasil evaluasi jabatan
fungsional, jabatan pelaksana, dan
jabatan lainnya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana
tercantum dalam
Lampiran V.
Peta jabatan di Kementerian
Pendidikan dan
Kebudayaan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran
VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Penataan pegawai dalam
jabatan dilakukan oleh pimpinan unit
kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pada saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di
Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun
2017 Nomor
1334) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 36
Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2017
tentang
Kelas Jabatan
di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017
Nomor 1378),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
LINKUNDUH
Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUD NO. 12 TAHUN 2019 TENTANG KELAS JABATAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.