Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOPTN Penelitian Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam No. 702 Tahun 2019
Pada tataran praktis bangsa
Indonesia juga tidak terlepas dari persaingan antarbangsa di satu pihak dan
kemitraan dengan bangsa
lain di pihak
lain. Oleh karena itu, untuk meningkatkan daya saing bangsa dan daya mitra
bangsa Indonesia dalam era globalisasi, diperlukan Pendidikan Tinggi yang mampu
mewujudkan dharma
pendidikan,
yaitu menghasilkan intelektual, ilmuwan dan/atau profesional yang berbudaya,
kreatif, toleran, demokratis, dan berkarakter tangguh, serta berani membela
kebenaran demi
kepentingan
bangsa dan umat manusia.
Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOPTN Penelitian Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam No. 702 Tahun 2019 |
Dalam rangka mewujudkan
dharma Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, diperlukan Pendidikan
Tinggi yang mampu
menghasilkan
karya Penelitian dalam cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dapat
diabdikan bagi kemaslahatan bangsa, negara, dan umat manusia.
Untuk
mengatasi masalah tersebut, Kementerian Agama sebagai penyelenggara pendidikan
tinggi keagamaan Islam mengalokasikan bantuan melalui Bantuan Operasional Perguruan
Tinggi Negeri (BOPTN)
sebagai amanat
dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pengelolaan dana BOPTN
Penelitian Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang dilaksanakan sebelum
Keputusan ini
ditetapkan
dinyatakan tetap berlaku, dan untuk selanjutnya tunduk kepada ketentuan
dalam Petunjuk Teknis
Pengelolaan
Dana BOPTN PenelitianPada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam
Diktum
KESATU.
Petunjuk Teknis Pengelolaan
Dana BOPTN Penelitian Pada Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan
pengelolaan dana
BOPTN yang
digunakan bagi pelaksanaan penelitian,
publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Silahkan Unduh Petunjuk Teknis(Juknis) Pengelolaan Dana BOPTN Penelitian Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam No. 702 Tahun2019.
Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOPTN Penelitian Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam No. 702 Tahun 2019"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.