PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) NOMOR 4 TAHUN 2019
Petunjuk teknis
penggunaan DAK Nonfisik
BOP PAUD dimaksudkan untuk
memberikan acuan/ pedoman bagi Pemerintah Provinsi
Daerah Khusus Ibu
Kota Jakarta, pemerintah
kabupaten/kota, dan satuan
pendidikan yang menyelenggarakan PAUD
dalam penggunaan serta pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD.
PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) NOMOR 4 TAHUN 2019 |
Dana Alokasi
Khusus Nonfisik yang
selanjutnya disebut DAK Nonfisik
adalah dana yang
dialokasikan dalam anggaran pendapatan
dan belanja Negara kepada
daerah dengan tujuan
untuk membantu mendanai kegiatan
khusus nonfisik yang
merupakan urusan daerah.
Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak
Usia Dini yang selanjutnya disingkat BOP PAUD adalah program
pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan
biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak
usia dini yang diberikan kepada satuan
pendidikan anak usia
dini dan satuan pendidikan
nonformal yang menyelenggarakan
program pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional
pendidikan.
Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Bantuan
Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia
Dini selanjutnya disebut DAK
Nonfisik BOP PAUD
adalah dana yang dialokasikan
dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara kepada daerah
untuk membantu penyediaan
pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi
satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan anak
usia dini.
Pendidikan Anak
Usia Dini selanjutnya
disingkat PAUD adalah suatu
upaya pembinaan yang
ditujukan kepada anak sejak
lahir sampai dengan
usia enam tahun yang
dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih
lanjut.
Satuan PAUD
adalah Taman Kanak-kanak
(TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD
sejenis (SPS).
Satuan Pendidikan
Nonformal adalah satuan pendidikan nonformal
yang menyelenggarakan program
PAUD.
Nomor Pokok
Satuan Pendidikan Nasional
yang selanjutnya disingkat NPSN
adalah kode pengenal yang
ditetapkan oleh Pusat
Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
Tujuan Petunjuk Teknis DAK
Nonfisik BOP PAUD Yaitu:
a.
pemanfaatan DAK
Nonfisik BOP PAUD
tepat sasaran dalam mendukung operasional
penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien; dan
b.
pertanggungjawaban keuangan
DAK Nonfisik BOP PAUD
dilaksanakan dengan tertib
administrasi, transparan,
akuntabel, tepat waktu,
serta terhindardari penyimpangan.
Bagi Yang Membutuhkan PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) NOMOR 4 TAHUN 2019, Silahkan Unduh Di SINI
Posting Komentar untuk "PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) NOMOR 4 TAHUN 2019"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.