PROPOSAL PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dimaksudkan untuk memberikan layanan pendidikan yang
seluas-luasnya bagi masyarakat dengan tetap menjaga mutu proses, output serta outcome-nya.
Hal tersebut sejalan dengan semangat “Bangga Membangun Desa bidang Pendidikan”
khususnya pada pilar: Sukses Wajib Belajar Pendidikan, terwujud Rintisan Wajib
Belajar, serta tidak ada siswa yang putus sekolah.
Kegiatan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bukan kegiatan yang berdiri sendiri, namun
tidak dapat dipisahkan dari aspek tenaga pendidik dan kependidikan, kurikulum,
sarana dan prasarana, sosial ekonomi serta dinamika masyarakat yang terus
berkembang.
Banyak
undang-undang maupun peraturan yang dijadikan landasan dalam Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB), diantaranya sebagai berikut.
1. Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2008 tentang Wajib
Belajar
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 34 tahun
2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan
dan atau Bakat Istimewa.
Untuk lebih jelasnya, unduh PROPOSAL PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
(PPDB).
Catatan:
PROPOSAL
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) yang di berikan
merupakan salah satu jenjang sekolah dasar (SD) dan tentunya dalam bentuk dox
guna bapak/ ibu guru bisa merubah jenjang sekolah sesuai keinginan bapak/ibu guru.
Demikian dan semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "PROPOSAL PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.