Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) No. 420/2973/SJ Tahun Ajaran 2019/ 2020
Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) No. 420/2973/SJ Tahun Ajaran 2019/ 2020 |
Dalam rangka untuk memberikan pedoman dan acuan pada
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2019/2020, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat
Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru.
Surat Edaran ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di
seluruh Indonesia dengan isi surat berupa himbauan untuk membuat kebijakan
dengan poin-poin sebagai berikut:
- Menyusun
petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan
berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman
Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
- Menetapkan
zonasi dalam pelaksanaan PPDB.
- Memerintahkan
dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil
dalam menetapkan zonasi.
- Memastikan
tidak adanya tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar.
- Pelaksanaan
PPDB di sekolah agar sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB
pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Petnjuk Teknis PPDB yang
ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
- Memastikan
sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi
calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar.
- Memastikan
sekolah tidak menjadikan nilai Ujian Nasional (UN) menjadi syarat seleksi
untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan hasil UN hanya
menjadi syarat administrasi dalam PPDB sesuai dengan amanat Permendikbud
Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan.
Demikian informasi yang dapat admi sampaikan terkait “Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) No. 420/2973/SJ Tahun Ajaran 2019/ 2020”, semoga bermanfaat.
LAMPIRAN
Sumber: dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
Posting Komentar untuk "Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) No. 420/2973/SJ Tahun Ajaran 2019/ 2020"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.