TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN - PERATURAN BKN NO. 2 TAHUN 2019
TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN - PERATURAN BKN NO. 2 TAHUN 2019 |
1. Tidak
sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.
2. Tidak
sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan, dan
3. Telah
menyelesaikan pekerjaan atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus
dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.
PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan
pensiun dan
dibebaskan dari Jabatan ASN.
dibebaskan dari Jabatan ASN.
Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk jangka waktu paling lama 1(satu) tahun.
Selama masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PNS
yang bersangkutan mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu)
kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.
kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.
Dalam hal ada alasan kepentingan dinas mendesak, permohonan masa persiapan
pensiun PNS dapat ditolak atau ditangguhkan.
Penetapan pemberian masa persiapan pensiun yang diajukan oleh PNS dilakukan
apabila:
1.
PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan
pelanggaran disiplin.
2.
PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena
diduga melakukan tindak pidana kejahatan.
3.
PNS yang bersangkutan telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung
jawab jabatannya, dan
4.
Tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh
PNS yang bersangkutan.
Posting Komentar untuk "TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN - PERATURAN BKN NO. 2 TAHUN 2019 "
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.