Aplikasi Dapodik Untuk Persiapan Sistem Elektronik BOS, Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah
DAPODIK.co.id - Aplikasi Dapodik Untuk Persiapan Sistem Elektronik BOS, Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Informasi resmi ini di tujukan
kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala LPMP, Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di seluruh Indonesia
1. Membuat/ memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah
Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan menyelenggarakan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler, yaitu program Pemerintah Pusat
untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi
sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
Aplikasi Dapodik untuk Persiapan Sistem Elektronik BOS, Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah |
Dalam rangka
mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan efektif khususnya dalam
pengelolaan dana BOS, saat ini tengah dikembangkan sistem berbasis teknologi
informasi dan komunikasi dengan konsep Sistem Elektronik BOS. Didalamnya akan
terdiri dari beberapa aplikasi berbasis TIK untuk melakukan tata kelola, mulai
dari perencanaan, realisasi, dan pelaporan dana BOS.
Diharapkan dengan
aplikasi-aplikasi ini tata kelola dana BOS dapat lebih terdokumentasi dengan
baik, lebih transparan dan akuntabel. Pengembangan Sistem Elektronik BOS juga
untuk mendukung kebijakan pengaplikasian proses transaksi non tunai (cashless)
dalam penyaluran dan pemanfaatan dana BOS.
Berdasarkan
Permendikbud tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan
secara daring atau luring.
PBJ di sekolah yang
dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah)
untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah
diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas
serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
SIPLah dirancang untuk
memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh
pihak ketiga. Secara
teknis pengoperasian SIPlah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan
teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna aplikasi tersebut adalah Kepala
Sekolah dan Bendahara Sekolah.
Untuk masuk ke aplikasi-aplikasi dalam Sistem
Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang
telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen.
Dari hasil
pengecekkan data di server Dapodik, diketahui bahwasannya masih banyak sekolah yang belum membuat dan
memutakhirkan data akun Kepala Sekolah maupun akun Bendahara Sekolah.
Untuk itu dihimbau
sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun
Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Ikuti langkah-langkah sebagai
berikut:
1. Membuat/ memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah
1.
Login
pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
2.
Masuk
tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
3.
Klik
pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
4.
Silahkan
membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
5.
Isikan
data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”,
kemudian “Simpan”
6.
Selanjutnya
masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan
“jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi
dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST
harus dikosongkan.
2. Membuat/ memutakhirkan
akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah
1.
Login
pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
2.
Masuk
tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
3.
Klik
pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
4.
Silahkan
membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
5.
Isikan
data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”,
kemudian “Simpan”
6.
Selanjutnya
masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan
“jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi
dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST
harus dikosongkan.
3. Lakukan validasi
dan sinkronisasi
Demikian
informasi yang dapat admin bagikan berdasarkan informasi resmi dari http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
, semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Aplikasi Dapodik Untuk Persiapan Sistem Elektronik BOS, Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.