Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan Penggunaan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) Pada PPDB Jenjang SD

DAPODIK.co.id - Aturan Penggunaan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) Pada PPDB Jenjang SD . Ada beberapa jalur yang dapat ditempuh oleh orang tua untuk mendaftarkan anak ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah. Salah satu yang ditawarkan dengan kuota terbesar adalah melalui jalur zonasi. Di dalamnya termasuk pula kuota untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu dan peserta didik penyandang disabilitas.

Penggunaan SKTM

Berdasarkan ketentuan tersebut, banyak orang tua yang memanfaatkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) untuk memperbesar peluang diterima dalam pendaftaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). SKTM diterbitkan oleh desa atau kelurahan setempat di mana anak yang bersangkutan berdomisili.

SKTM seharusnya diberikan kepada orang yang dianggap tidak mampu atau tergolong miskin. Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan status tidak mampu, berdasarkan sejumlah kriteria, yaitu luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang, tidak memiliki fasilitas buang air besar, sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik, dan sebagainya.

Apabila memiliki surat ini, seseorang dapat menikmati sejumlah keringanan dan keistimewaan. Salah satu di antaranya adalah prioritas untuk mendaftar di sekolah negeri terdekat. Merujuk pada aturan PPDB yang diberlakukan lalu, pengguna SKTM memiliki jatah sebanyak ditentukan dari jalur zonasi.

Sayangnya, karena pemberlakuan aturan tersebut, banyak orang tua yang membuat SKTM palsu demi mendapatkan kesempatan untuk bersekolah di sekolah negeri. Banyaknya kasus yang terjadi ini membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya menghapus ketentuan mengenai SKTM.


Jalur Pendaftaran di PPDB

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, aturan PPDB SD  dan jenjang pendidikan lainnya terkait jalur pendaftaran kini ada tiga, yaitu jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Kuota ditujukan bagi yang mendaftar melalui jalur zonasi. Di dalamnya terdapat jatah untuk peserta didik tidak mampu dan anak penyandang disabilitas. Khusus untuk peserta didik yang berasal dari ekonomi rendah, harus ada bukti keikutsertaan pada program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Dalam hal ini, orang tua/wali juga wajib membuat surat keterangan yang menyatakan akan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program tersebut. Sementara itu, peserta didik dari keluarga yang memalsukan bukti ini akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah.

Sanksi diberikan atas hasil evaluasi sekolah dan komite sekolah serta dinas pendidikan sesuai kewenangan masing-masing. Bahkan, apabila hal ini masih berupa dugaan pemalsuan, sekolah dan pemerintah daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan.

Meskipun demikian, instansi pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tetap memiliki kewajiban untuk menerima peserta didik dari kalangan tidak mampu dengan kuota dari jumlah daya tampung. Perubahan pada aturan penggunaan SKTM pada PPDB SD ini sebaiknya dicermati oleh orang tua supaya tidak mengalami kesalahan saat melakukan pendaftaran.

Bagi yang membutuhkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) Pada PPDB SD, ambil di sini

Posting Komentar untuk "Aturan Penggunaan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) Pada PPDB Jenjang SD "