Aturan Penggunaan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) Pada PPDB Jenjang SD
DAPODIK.co.id - Aturan Penggunaan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) Pada PPDB Jenjang SD . Ada beberapa jalur yang dapat ditempuh oleh orang tua untuk
mendaftarkan anak ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah. Salah satu
yang ditawarkan dengan kuota terbesar adalah melalui jalur zonasi. Di dalamnya
termasuk pula kuota untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu dan peserta
didik penyandang disabilitas.
Penggunaan
SKTM
Berdasarkan
ketentuan tersebut, banyak orang tua yang memanfaatkan SKTM (Surat Keterangan
Tidak Mampu) untuk memperbesar peluang diterima dalam pendaftaran PPDB
(Penerimaan Peserta Didik Baru). SKTM diterbitkan oleh desa atau kelurahan
setempat di mana anak yang bersangkutan berdomisili.
SKTM
seharusnya diberikan kepada orang yang dianggap tidak mampu atau tergolong
miskin. Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan status tidak mampu, berdasarkan
sejumlah kriteria, yaitu luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8
meter persegi per orang, tidak memiliki fasilitas buang air besar, sumber
penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik, dan sebagainya.
Apabila
memiliki surat ini, seseorang dapat menikmati sejumlah keringanan dan
keistimewaan. Salah satu di antaranya adalah prioritas untuk mendaftar di
sekolah negeri terdekat. Merujuk pada aturan PPDB yang diberlakukan lalu, pengguna SKTM memiliki jatah sebanyak ditentukan dari jalur zonasi.
Sayangnya,
karena pemberlakuan aturan tersebut, banyak orang tua yang membuat SKTM palsu
demi mendapatkan kesempatan untuk bersekolah di sekolah negeri. Banyaknya kasus
yang terjadi ini membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya
menghapus ketentuan mengenai SKTM.
Jalur
Pendaftaran di PPDB
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, aturan PPDB SD dan
jenjang pendidikan lainnya terkait jalur pendaftaran kini ada tiga, yaitu jalur
zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Kuota ditujukan bagi yang mendaftar melalui jalur zonasi. Di dalamnya
terdapat jatah untuk peserta didik tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.
Khusus untuk peserta didik yang berasal dari ekonomi rendah, harus ada bukti
keikutsertaan pada program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah
Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Dalam
hal ini, orang tua/wali juga wajib membuat surat keterangan yang menyatakan
akan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan
dalam program tersebut. Sementara itu, peserta didik dari keluarga yang
memalsukan bukti ini akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah.
Sanksi
diberikan atas hasil evaluasi sekolah dan komite sekolah serta dinas pendidikan
sesuai kewenangan masing-masing. Bahkan, apabila hal ini masih berupa dugaan
pemalsuan, sekolah dan pemerintah daerah wajib melakukan verifikasi data dan
lapangan.
Meskipun
demikian, instansi pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tetap
memiliki kewajiban untuk menerima peserta didik dari kalangan tidak mampu
dengan kuota dari jumlah daya tampung. Perubahan pada aturan penggunaan SKTM pada PPDB SD ini
sebaiknya dicermati oleh orang tua supaya tidak mengalami kesalahan saat
melakukan pendaftaran.
Bagi yang membutuhkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) Pada PPDB SD, ambil di sini
Bagi yang membutuhkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) Pada PPDB SD, ambil di sini
Posting Komentar untuk "Aturan Penggunaan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) Pada PPDB Jenjang SD "
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.