Cara Pemutakhiran Data Akun Kepala Sekolah Dan Akun Bendahara Sekolah Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Melalui Aplikasi Dapodik Versi Terbaru
DAPODIK.CO.ID - Cara Pemutakhiran Data
Akun Kepala Sekolah Dan Akun Bendahara Sekolah Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan
SLB Melalui Aplikasi Dapodik Versi Terbaru.
1.Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan
secara daring atau luring.
PBJ di sekolah yang
dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah)
untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah
diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas
serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
SIPLah dirancang untuk
memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh
pihak ketiga.
Secara
teknis pengoperasian SIPlah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan
teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna aplikasi tersebut adalah Kepala
Sekolah dan Bendahara Sekolah.
Untuk masuk ke aplikasi-aplikasi dalam Sistem
Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang
telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen.
Dari hasil
pengecekkan data di server Dapodik, diketahui bahwasannya masih banyak sekolah yang belum membuat dan
memutakhirkan data akun Kepala Sekolah maupun akun Bendahara Sekolah.
Cara Pemutakhiran DataAkun Kepala Sekolah Dan Akun Bendahara Sekolah Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, danSLB Melalui Aplikasi Dapodikdasmen
Cara Pemutakhiran Data Akun Kepala Sekolah Dan Akun Bendahara Sekolah Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Melalui Aplikasi Dapodik Versi Terbaru |
Untuk itu dihimbau
sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun
Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Ikuti langkah-langkah sebagai
berikut:
1.Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah
1.
Login
pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
2.
Masuk
tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
3.
Klik
pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
4.
Silahkan
membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
5.
Isikan
data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”,
kemudian “Simpan”
6.
Selanjutnya
masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan
“jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi
dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST
harus dikosongkan.
2. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah
1.
Login
pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
2.
Masuk
tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
3.
Klik
pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
4.
Silahkan
membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
5.
Isikan
data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”,
kemudian “Simpan”
6.
Selanjutnya
masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan
“jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi
dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST
harus dikosongkan.
3. Lakukan validasidan sinkronisasi
Demikian
informasi yang dapat admin bagikan berdasarkan informasi resmi dari http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
terkait Cara Pemutakhiran Data Akun Kepala Sekolah Dan Akun Bendahara Sekolah Jenjang
SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Melalui Aplikasi Dapodikdasmen, semoga
bermanfaat.
Download Cara Pemutakhiran Data Akun Kepala Sekolah Dan Akun Bendahara Sekolah Jenjang SD,SMP, SMA, SMK, dan SLB Melalui Aplikasi Dapodik Versi di sini.
Posting Komentar untuk "Cara Pemutakhiran Data Akun Kepala Sekolah Dan Akun Bendahara Sekolah Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Melalui Aplikasi Dapodik Versi Terbaru"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.