Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

GAJI 13 PP NOMOR 35 TAHUN 2019 (PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBE1RIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN)

Untuk meningkatkan  kesejahteraan  Pegawai  Negeri  Sipil, Prajurit  Tentara  Nasional  Indonesia,  Anggota  Kepolisian Negara  Republik  Indonesia,  Pejabat  Negara,  dan  Penerima Pensiun,  atau T\rnjangan  telah  ditetapkan  Peraturan Pemerintah  Nomor  19  Tahun 2OL6  tentang  Pemberian Gaji,  Pensiun, atau  T\rnjangan  Ketiga  Belas kepada Pegawai Negeri  Sipil, Prajurit Tentara  Nasional Indonesia, Anggota  Kepolisian  Negara Republik Indonesia,  Pejabat Negara, dan  Penerima  Pensiun atau  T\rnjangan sebagaimana  telah  beberapa  kali diubah  terakhir dengan Peraturan  Pemerintah  Nomor 18 Tahun  2018  tentang Perubahan  Kedua  atas Peraturan Pemerintah  Nomor  19 Tahun 2016 tentang  Pemberian  Gaji,  Pensiun,  atau Tunjangan  Ketiga  Belas kepada  Pegawai  Negeri  Sipil, Prajurit  Tentara  Nasional  Indonesia,  Anggota Kepolisian Negara  Republik  Indonesia,  Pejabat  Negara,  dan  Penerima Pensiun atau  Tunjangan

GAJI 13 PP NOMOR 35 TAHUN 2019 (PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN  PEMERINTAH NOMOR  19 TAHUN 2016 TENTANG  PEMBE1RIAN  GAJI, PENSIUN,  ATAU  TUNJANGAN  KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI  NEGERI SIPIL, PRAJURIT  TENTARA  NASIONAL INDONESIA,  ANGGOTA  KEPOLISIAN NEGARA  REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN  ATAU TUNJANGAN)

GAJI 13 PP NOMOR 35 TAHUN 2019 (PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN  PEMERINTAH NOMOR  19 TAHUN 2016 TENTANG  PEMBE1RIAN  GAJI, PENSIUN,  ATAU  TUNJANGAN  KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI  NEGERI SIPIL, PRAJURIT  TENTARA  NASIONAL INDONESIA,  ANGGOTA  KEPOLISIAN NEGARA  REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN  ATAU TUNJANGAN)

Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis  tunjangan  bahaya, tunjangan  resiko,  tunjangan  pengamanan, tunjangan  profesi  atau  tunjangan  khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif  khusus, tunjangan  selisih  penghasilan, dan  tunjangan lain yang sejenis  dengan  tunjangan  kompensasi  atau tunjangan  bahaya  serta  tunjangan atau  insentif yang  ditetapkan dengan peraturan perundangundangan atau peraturan internal kementerian/ lembaga dan  penghasilan lain  di luar sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (3).

Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan potongan iuran  dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghasilan  sebagaimana dimaksud pada ayat  (3) dikenakan  pajak  penghasilan  sesuai dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan  dan ditanggung  pemerintah.

Tunjangan  penghidupan  luar  negeri  bagi  PNS, Prajurit TNI, Anggota  POLRI,  dan  Pejabat  Negara yang ditempatkan atau  ditugaskan di perwakilan Republik  Indonesia  di luar  negeri  diberikan  sesuai dengan  ketentuan  peraturan  perundangundangan.

SELENGKAPNYA, DOWNLOAD GAJI 13 PP NOMOR 35 TAHUN 2019 (PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN  PEMERINTAH NOMOR  19 TAHUN 2016 TENTANG  PEMBE1RIAN GAJI, PENSIUN,  ATAU  TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA  NASIONAL INDONESIA,  ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA  REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN)

Posting Komentar untuk "GAJI 13 PP NOMOR 35 TAHUN 2019 (PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBE1RIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN)"