GAJI 13 PP NOMOR 35 TAHUN 2019 (PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBE1RIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN)
Untuk
meningkatkan kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun, atau
T\rnjangan telah ditetapkan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2OL6
tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
T\rnjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia,
Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau
T\rnjangan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian
Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga
Belas kepada Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat
Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
GAJI 13 PP NOMOR 35 TAHUN 2019 (PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBE1RIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN) |
Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan
bahaya, tunjangan resiko, tunjangan
pengamanan, tunjangan
profesi atau tunjangan
khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih
penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan
kompensasi atau tunjangan bahaya
serta tunjangan atau
insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundangundangan atau peraturan internal kementerian/ lembaga dan
penghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan
lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan
pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Tunjangan penghidupan
luar negeri bagi
PNS, Prajurit TNI, Anggota
POLRI, dan Pejabat
Negara yang ditempatkan atau
ditugaskan di perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri
diberikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.
SELENGKAPNYA,
DOWNLOAD GAJI 13 PP NOMOR 35 TAHUN 2019 (PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBE1RIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN)
Posting Komentar untuk "GAJI 13 PP NOMOR 35 TAHUN 2019 (PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBE1RIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN)"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.