PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JENJANG TK, SD, SMP, SMA DAN SMK
DAPODIK.CO/ID - Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2021/ 2022 (Ketentuan Pengumuman Pendaftaran PPDB) Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Prinsip
& Tujuan PPDB
PPDB memiliki prinsip dilakukan
secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan.
Peraturan Menteri tetang PPDB bertujuan untuk:
1. Mendorong peningkatan akses
layanan pendidikan;
2. Digunakan sebagai pedoman bagi:
a. kepala daerah untuk membuat
kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan
b. kepala Sekolah dalam
melaksanakan PPDB dengan sistem zonasi.
Tahapan Pelaksanaan Penerimaan PPDB
1. PPDB
dilaksanaan pada bulan Mei setiap tahun dengan mekanisme dalam jaringan
(daring) kecuali di daerah tidak tersedia fasilitas jaringan.
2. SMK dapat
melakukan proses seleksi khusus sebelum tahap pengumuman penetapan peserta
didik baru.
Ketentuan Pengumuman Pendaftaran PPDB
Pengumuman pendaftaran PPDB
dilakukan secara terbuka dan paling sedikit memuat:
Pengumuman melalui papan
pengumuman Sekolah maupun media lainnya
1. Persyaratan.
2. Tanggal pendaftaran.
3. Jalur pendaftaran
yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan
orangtua/wali.
4. Jumlah daya
tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA/SMK sesuai
dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
5. Tanggal penetapan
pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2021/ 2022 (Ketentuan Pengumuman Pendaftaran PPDB) Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ini bertujuan untuk dalam rangka persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
atau Penerimaan Siswa Baru Tahun Pelajaran 2021/2022, Pemerintah telah
menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran
2021/2022 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama
(SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Latar
Belakang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran
2021/2022 atau Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, adalah sebagai berikut.
1. Pelaksanaan
zonasi dalam penerimaan peserta didik baru belum dapat dilaksanakan secara
optimal di semua daerah.
2. Tata
cara penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
belum dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di
masyarakat.
Untuk Lebih Jelasnya, Unduh Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2021 (Ketentuan Pengumuman Pendaftaran PPDB) Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JENJANG TK, SD, SMP, SMA DAN SMK"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.