Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI NEGERI SIPILTAHUN 2019 (KEPRES NO.13 TAHUN 2019 BAHWA CUTI BERSAMA TIDAK MENGURANGI HAK CUTI TAHUNAN PNS)

KEPUTUSAN PRESIDEN  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI NEGERI SIPILTAHUN 2019 (KEPRES NO.13 TAHUN 2019 BAHWA CUTI BERSAMA TIDAK MENGURANGI HAK CUTI TAHUNAN PNS)
KEPUTUSAN PRESIDEN  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI NEGERI SIPILTAHUN 2019 (KEPRES NO.13 TAHUN 2019 BAHWA CUTI BERSAMA TIDAK MENGURANGI HAK CUTI TAHUNAN PNS)

KEPUTUSAN PRESIDEN  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI NEGERI SIPILTAHUN 2019 (KEPRES NO.13 TAHUN 2019 BAHWA CUTI BERSAMA TIDAK MENGURANGI HAK CUTI TAHUNAN PNS)

Diktum pertama Keputusan Presiden-Keppres Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Diktum kedua Keputusan Presiden-Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.

Diktum Ketiga Keputusan Presiden-Keppres Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Diktum Keempat Keputusan Presiden- Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Ketentuan  mengenai  Cuti  Bersama  bagi  Pegawai  Negeri Sipil  juga  berlaku  untuk  Pegawai  Pemerintah  dengan Perjanjian  Kerja.

Salah satu diktum Keputusan Presiden-Keppres Nomor 13 Tahun 2019 yang perlu digaris bawahi adalah Keputusan yang terdapat pada diktum kedua yang menyatakan bahwa Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.

Selengkapnya Silahkan Download Keputusan Presiden-Keppres Nomor 13 Tahun 2019

Demikian informasi terkait Keputusan Presiden-Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Posting Komentar untuk "KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI NEGERI SIPILTAHUN 2019 (KEPRES NO.13 TAHUN 2019 BAHWA CUTI BERSAMA TIDAK MENGURANGI HAK CUTI TAHUNAN PNS)"