KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI NEGERI SIPILTAHUN 2019 (KEPRES NO.13 TAHUN 2019 BAHWA CUTI BERSAMA TIDAK MENGURANGI HAK CUTI TAHUNAN PNS)
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI NEGERI SIPILTAHUN 2019 (KEPRES NO.13 TAHUN 2019 BAHWA CUTI BERSAMA TIDAK MENGURANGI HAK CUTI TAHUNAN PNS) |
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG
CUTI BERSAMA PEGAWAI NEGERI SIPILTAHUN 2019 (KEPRES NO.13 TAHUN 2019 BAHWA CUTI
BERSAMA TIDAK MENGURANGI HAK CUTI TAHUNAN PNS)
Diktum pertama Keputusan Presiden-Keppres
Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri
Sipil tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan
Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan tanggal 24
Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Diktum kedua Keputusan Presiden-Keppres
Nomor 13 Tahun 2019 Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA tidak
mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
Diktum Ketiga Keputusan Presiden-Keppres
Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang karena
Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah
sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Diktum Keempat Keputusan Presiden-
Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Ketentuan
mengenai Cuti Bersama
bagi Pegawai Negeri Sipil
juga berlaku untuk
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Salah satu diktum Keputusan
Presiden-Keppres Nomor 13 Tahun 2019 yang perlu digaris bawahi adalah Keputusan
yang terdapat pada diktum kedua yang menyatakan bahwa Cuti bersama tidak
mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
Selengkapnya Silahkan Download Keputusan Presiden-Keppres Nomor 13 Tahun 2019
Demikian informasi terkait
Keputusan Presiden-Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai
Negeri Sipil (PNS) tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Posting Komentar untuk "KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI NEGERI SIPILTAHUN 2019 (KEPRES NO.13 TAHUN 2019 BAHWA CUTI BERSAMA TIDAK MENGURANGI HAK CUTI TAHUNAN PNS)"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.