PANDUAN PENGGUNAAN (TATA CARA) APLIKASI ELEKTRONIK SASARAN KERJA PEGAWAI (e-SKP)
DAPODIK.CO.ID - Panduan
ini disusun untuk mempermudah pegawai dalam menggunakan Aplikasi e-SKP
tersebut. Panduan menggunakan pendekatan proses dalam membuat SKP sehingga
diharapkan mudah diikuti untuk pengoperasian e-SKP, dimulai dengan membuat
Rencana SKP, persetujuan rencana SKP, membuat log harian, addendum rencana SKP
dan persetujuan addendum rencana SKP (apabila ada), persetujuan Realisasi
Capaian Kerja Pegawai, realisasi Capaian SKP per bulan, dan penilaian perilaku
staf.
Manfaat Penting Aplikasi SKP Adalah Sebagai Berikut:
1. Memudahkan pegawai dalam menyusun SKP dan proses persetujuan dari atasan langsung.
2. Memudahkan atasan langsung (pejabat penilai) untuk memantau progress SKP masing-masing pegawai yang dinilai.
3. Proses penilaian yang dilakukan sesuai dengan Permendikbud No 14 Tahun 2016.
4. Fasilitas cetak dokumen telah disesuaikan dengan format baku dari Peraturan Kepala BKN No 1 Tahun 2013.
5. Memudahkan bagian kepegawaian untuk merekap data capaian kerja (SKP) bulanan sebagai dasar penghitungan tunjangan kinerja dari komponen capaian kerja karena terintegrasi dengan aplikasi kehadiran
Periode
Pengisian rencana SKP dilakukan pada awal tahun di bulan Januari yaitu pada
minggu 1 s.d. 3 dan Persetujuan Pejabat Penilai dapat dilakukan pada minggu
terakhir bulan Januari.
Pengajuan
realisasi bulanan dilakukan setiap akhir
bulan, sedangkan penilaian realisasi bulanan oleh Pejabat Penilai dilakukan
paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya. Sistem akan secara otomatis menyimpan
hasil SKP pada tahun sebelumnya saat berganti tahun penilaian.
PANDUAN PENGGUNAAN APLIKASI ELEKTRONIK SASARAN KERJA PEGAWAI (e-SKP) |
Manfaat Penting Aplikasi SKP Adalah Sebagai Berikut:
1. Memudahkan pegawai dalam menyusun SKP dan proses persetujuan dari atasan langsung.
2. Memudahkan atasan langsung (pejabat penilai) untuk memantau progress SKP masing-masing pegawai yang dinilai.
3. Proses penilaian yang dilakukan sesuai dengan Permendikbud No 14 Tahun 2016.
4. Fasilitas cetak dokumen telah disesuaikan dengan format baku dari Peraturan Kepala BKN No 1 Tahun 2013.
5. Memudahkan bagian kepegawaian untuk merekap data capaian kerja (SKP) bulanan sebagai dasar penghitungan tunjangan kinerja dari komponen capaian kerja karena terintegrasi dengan aplikasi kehadiran
Aplikasi
e-SKP dapat diakses menggunakan web browser seperti internet explorer, firefox,
dan crhom pada laman http://skp.sdm.kemdikbud.go.id. Pegawai yang dapat
menggunakan aplikasi e-SKP adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tercatat
dalam database kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk
melakukan pembaruan database kepegawaian tersebut dapat dilakukan oleh user
dari pengelola kepegawaian di masing-masing unit kerja yang ditunjuk melalui
laman http://data.sdm.kemdikbud.go.id.
Semoga
Aplikasi e-SKP ini dapat membantu Unit Kerja di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dalam menyiapkan pekerjaan berbasis kinerja.
LINK UNDUH
Posting Komentar untuk "PANDUAN PENGGUNAAN (TATA CARA) APLIKASI ELEKTRONIK SASARAN KERJA PEGAWAI (e-SKP)"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.