Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PANDUAN PENGGUNAAN (TATA CARA) APLIKASI ELEKTRONIK SASARAN KERJA PEGAWAI (e-SKP)

DAPODIK.CO.ID - Panduan ini disusun untuk mempermudah pegawai dalam menggunakan Aplikasi e-SKP tersebut. Panduan menggunakan pendekatan proses dalam membuat SKP sehingga diharapkan mudah diikuti untuk pengoperasian e-SKP, dimulai dengan membuat Rencana SKP, persetujuan rencana SKP, membuat log harian, addendum rencana SKP dan persetujuan addendum rencana SKP (apabila ada), persetujuan Realisasi Capaian Kerja Pegawai, realisasi Capaian SKP per bulan, dan penilaian perilaku staf.

Periode Pengisian rencana SKP dilakukan pada awal tahun di bulan Januari yaitu pada minggu 1 s.d. 3 dan Persetujuan Pejabat Penilai dapat dilakukan pada minggu terakhir bulan Januari.

Pengajuan realisasi bulanan  dilakukan setiap akhir bulan, sedangkan penilaian realisasi bulanan oleh Pejabat Penilai dilakukan paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya. Sistem akan secara otomatis menyimpan hasil SKP pada tahun sebelumnya saat berganti tahun penilaian. 

PANDUAN PENGGUNAAN APLIKASI ELEKTRONIK SASARAN KERJA PEGAWAI (e-SKP)

Manfaat Penting Aplikasi SKP Adalah Sebagai Berikut:

1.    Memudahkan pegawai dalam menyusun SKP dan proses persetujuan dari atasan langsung.

2.    Memudahkan atasan langsung (pejabat penilai) untuk memantau progress SKP masing-masing pegawai yang dinilai.

3.    Proses penilaian yang dilakukan sesuai dengan Permendikbud No 14 Tahun 2016.

4.    Fasilitas cetak dokumen telah disesuaikan dengan format baku dari Peraturan Kepala BKN No 1 Tahun 2013.

5.    Memudahkan bagian kepegawaian untuk merekap data capaian kerja (SKP) bulanan sebagai dasar penghitungan tunjangan kinerja dari komponen capaian kerja karena terintegrasi dengan aplikasi kehadiran

Aplikasi e-SKP dapat diakses menggunakan web browser seperti internet explorer, firefox, dan crhom pada laman http://skp.sdm.kemdikbud.go.id. Pegawai yang dapat menggunakan aplikasi e-SKP adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tercatat dalam database kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk melakukan pembaruan database kepegawaian tersebut dapat dilakukan oleh user dari pengelola kepegawaian di masing-masing unit kerja yang ditunjuk melalui laman http://data.sdm.kemdikbud.go.id.

Semoga Aplikasi e-SKP ini dapat membantu Unit Kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menyiapkan pekerjaan berbasis kinerja.

LINK UNDUH


Posting Komentar untuk "PANDUAN PENGGUNAAN (TATA CARA) APLIKASI ELEKTRONIK SASARAN KERJA PEGAWAI (e-SKP)"