Akreditasi
sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap
kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam
bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh
suatu lembaga yang mandiri dan profesional.
Sekolah/madrasah
adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi Sekolah
Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA),
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah
Luar Biasa (SLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan satuan pendidikan
formal lain yang sederajat.
Kelayakan
program dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP. SNP adalah
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna
memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.
Sekolah/madrasah
adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi Sekolah
Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA),
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah
Luar Biasa (SLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan satuan pendidikan
formal lain yang sederajat.
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH [(SD/MI), (SMP/MTs), (SMA/MA), (SMK/MAK), (SLB), (SPK), DAN SATUAN PENDIDIKAN FORMALLAIN YANG SEDERAJAT] 2021
Pedoman
ini disusun sebagai manifestasi fungsi dan tanggung jawab BAN-S/M dalam
melaksanakan program akreditasi sekolah/madrasah. Pedoman ini memuat garis-garis
besar kebijakan BAN-S/M dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun
2021 yang dalam implementasinya akan dituangkan dalam Panduan sebagai
rambu-rambu dalam pelaksanaan program akreditasi sekolah/madrasah.
Pada
tahun 2021 kelembagaan BAN-S/M mengalami proses transformasi yang cukup
signifikan, yaitu mengalami perubahan arah secara fundamental yang dapat
diuraikan sebagai berikut:
Pertama,
sebagai konsekuensi logis dari terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Nonformal, akreditasi sekolah/madrasah dilaksanakan secara terpusat yang
merupakan tindaklanjut dari amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang
mengatur urusan akreditasi menjadi wewenang Pemerintah.
Terbitnya
Permendikbud tersebut mengubah kelembagaan BAN-S/M, yang memiliki
wewenang untuk membentuk dan menetapkan anggota BAN-S/M Provinsi,
yang sebelumnya menjadi wewenang Gubernur.
Kedua,
dari aspek pendanaan, pelaksanaan akreditasi sepenuhnya menjadi beban
Pemerintah melalui APBN. Sedangkan peran pemerintah daerah difokuskan pada
persiapan dan tindaklanjut hasil akreditasi.
Ketiga,
pada tahun 2021 arah kebijakan pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah
mengalami pergeseran yang lebih menekankan pada performance, daripada compliance.
Pergeseran
pendekatan tersebut diperlukan sebagai upaya BAN-S/M sebagai lembaga penjaminan
mutu pendidikan untuk ikut ambil bagian dalam mendorong continous improvement,
yaitu perubahan akreditasi sekolah/madrasah ke arah yang lebih baik. Akreditasi
pada akhirnya tidak lagi bertumpu pada penilaian yang bersifat administratif,
tetapi diarahkan menuju pemenuhan mutu yang lebih substantif.
Keempat,
sistem pelaksanaan akreditasi dilaksanakan dengan menggunakan Sistem
Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) . Sispena-S/M yang telah
diperkenalkan sejak tahun 2017 ini merupakan terobosan BAN-S/M untuk menyederhanakan
proses pelaksanaan akreditasi. Dengan Sispena-S/M, asesor didorong
untuk melakukan asesmen yang secara langsung bersentuhan dengan
mutu
satuan pendidikan.
Upaya
ini akan dilakukan melalui dukungan kebijakan integrasi data yang dilakukan
antara Sispena-S/M dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan serta Education Management Information System (EMIS)
Kementerian Agama.
Dengan
terbitnya Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini, BAN-S/M provinsi dan pihak
terkait lainnya diharapkan dapat melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah
secara objektif, adil, profesional, komprehensif, dan transparan sebagai bentuk
akuntabilitas publik. Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini dapat diperbanyak
atau diunduh melalui situs web dengan alamat http://bansm.kemdikbud.go.id.
Selengkapnya,
Paparan Serta Download PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/ MADRASAH [(SD/MI),
(SMP/MTs), (SMA/MA), (SMK/MAK), (SLB), (SPK), DAN SATUAN PENDIDIKAN FORMAL LAIN
YANG SEDERAJAT] 2021:
Link
Download PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH [(SD/MI), (SMP/MTs), (SMA/MA),
(SMK/MAK), (SLB), (SPK), DAN SATUAN PENDIDIKAN FORMAL LAIN YANG SEDERAJAT] 2021,
Klik Di Sini.
Demikian
Artikel Terbaru Tentang PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH [(SD/MI),
(SMP/MTs), (SMA/MA), (SMK/MAK), (SLB), (SPK), DAN SATUAN PENDIDIKAN FORMAL LAIN
YANG SEDERAJAT] 2021. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke
Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun
www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di
dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH [(SD/MI), (SMP/MTs), (SMA/MA), (SMK/MAK), (SLB), (SPK), DAN SATUAN PENDIDIKAN FORMAL LAIN YANG SEDERAJAT] 2021"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.