Pedoman Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru SD, SMP, SMA dan SMK (MOS/ MPLS) Tahun Ajaran 2023/2024
Pedoman Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru SD, SMP, SMA dan SMK (MOS/ MPLS) Tahun Ajaran 2023/2024
Masa
pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru ini semua hal-hal atau kegiatan
tersebut sudah ditiadakan, namun diganti dengan hal-hal yang bersifat positif
yang berkaitan dengan muatan karakter yang mulia. Hal ini sesuai dengan konsep
pada kurikulum 2013 yang menekankan pendidikan yang berkarakter pada peserta
didik.
Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru ini dilaksanakan untuk mendukung
proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, bahwa dalam
pelaksanaaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siwa baru perlu dilakukan kegiatan
yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat
belajar yang ramah lingkungan, sejuk, nyaman bagi peserta didik.
Dengan
kata lain Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru adalah kegiatan
pertama yang dilakukan oleh Siswa ketika masuk sekolah untuk pengenalan
program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep
pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. Sekolah yang dimaksud
seluruh sekolah yang dari SD, Sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat baik
berstatus sekolah Negeri maupun Swasta.
Tujuan
Masa pengenalan Lingkungan Sekolah memiliki tujuan sebagai berikut:
1.
Mengenali
potensi diri siswa baru.
2.
Bentuk
beradaptasi siswa baru dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain
terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
3.
Menumbuhkan
motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai siswa baru.
4.
Mengembangkan
interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya.
5.
Menumbuhkan
perilaku positif sesuai dengan Pendidikan karakter di Indonesia.
6.
Kegiatan
MPLS bagi Siswa Baru ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. kegiatan pengenalan lingkungan
sekolah ini hanya pada jam pelajaran. Pengecualian Sekolah yang memiliki asrama
dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Beberapa
hal yang perlu mendapat perhatian khusus pada pelaksanaan Kegiatan Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah Sebagai berikut:
1.
Perencanaan
dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.
2.
Tidak
diperkenankannnya melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai
penyelenggara.
3.
Dilakukan
di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
4.
Dilarang
melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
5.
Wajib
melakukan kegiatan yang bersifat edukatif.
6.
Dilarang
bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
7.
Wajib
menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
8.
Dilarang
memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan tidak relevan dengan
aktivitas pembelajaran siswa.
9.
Diperbolehkan
melibatkan guru yang relevan dan kompeten dengan materi kegiatan pengenalan
lingkungan sekolah dan,
10. dilarang
melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Penyelenggaraan
kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan oleh Guru dan dapat dibantu
oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas
dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai
berikut:
1.
Siswa
merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis
Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan
belajar/kelas; dan
2.
siswa
tidak memiliki sifat tempramen sebagai pelaku tindak kekerasan.
3.
Apabila
terjadi Pelanggaran maka sanksi mengacu kepada Permendikbud Noomor 82 Tahun
2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan
Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Contoh
atribut yang tidak diperbolehkan penggunaannya dalam pelaksanaan MPLS adalah:
1.
Tas
karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2.
Kaos
kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3.
Aksesoris
di kepala yang tidak wajar.
4.
Alas
kaki yang tidak wajar.
5.
Papan
nama yang dalam pembuatannya dal kategori sulit, rumit dan berisi konten
yang tidak bermanfaat.
6.
Atribut
lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Contoh
kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan MPLS adalah:
1.
Memberikan
tugas kepada siswa baru yang bersifat wajib membawa suatu produk dengan
merk tertentu.
2.
Menghitung
sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
3.
Memakan
dan meminum makanan dan minuman sisa hal ini sebagai antisipasi apabila ada
siswa baru memiliki riwayat penyakit yang menular agar peserta lain tidak
tertular penyakit tersebut sesuai dengan aspek kesehatan.
4.
Memberikan
hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta
hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5.
Memberikan
tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta
membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6.
Aktivitas
lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Demikianlah
beberapa point penting yang dapat diambil dari Pedoman Resmi mengenai
Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru tahun ajaran 2023/2024.
Bapak/ibu guru juga dapat mendownload file Permendikbudnya serta beberapa lampiran mengenai peraturan-peraturan pada Pengenalan Lingkungan Sekolah, Silabus pelaksanaan, Format formulir pendaftaran siswa, serta beberapa atribut dan kegiatan yang dilarang saat pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terdapat di dalam lampiran Permendikbud tersebut.
Bapak/ibu guru juga dapat mendownload file Permendikbudnya serta beberapa lampiran mengenai peraturan-peraturan pada Pengenalan Lingkungan Sekolah, Silabus pelaksanaan, Format formulir pendaftaran siswa, serta beberapa atribut dan kegiatan yang dilarang saat pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terdapat di dalam lampiran Permendikbud tersebut.
Untuk mengunduhnya, silahkan klik link download di bawah ini:
1.Materi MPLS Arti Dan Makna Wawasan Wiyata Mandala Klik Di SINI
2.Materi MPLS Pramuka Klik Di SINI
3.Materi MPLS Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Klik Di SINI
4.Materi MPLSbelajar Efektif Klik Di SINI
5.Materi MPLS Pendidikan Karakter Klik Di SINI
6.Materi MPLS Tata Krama Siswa Klik Di SINI
7.Pengenalan Kurikulum 2013 baru Klik Di SINI
8.Materi MPLS Pembinaan Mental Agama Di Sekolah Klik Di SINI
Demikian Penyampaian Informasi Terupdate Terkait Pedoman Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru SD, SMP, SMA dan SMK (MOS/ MPLS) Tahun Ajaran 2023/ 2024, Semoga Ada Manfaatnya.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Terima Kasih
BalasHapussama-sama
HapusIzin Admin, Materi 5 dan 7 Link Generate ERROR, mohon diperbaiki. terima kasih.
HapusAssalamualaikum pak, maaf mau bertanya... Anak saya bersekolah di SDN Kemiri Rejo 3 Magelang... Dari kelas 1 mendapat PIP., tpi saya belum mempunyai KIP, bagaimana cars mendapatkan KIP, agar besok di SMP anak saya tetap bisa mendapatkan PIP... Terima kasih...
BalasHapuskalau punya KIP baru bisa mendapatkan PIP
Hapussama-sama
BalasHapusMau tanya, bagaimana saya bisa mendapatkan kalender pendidikan terbaru provinsi Jawa barat
BalasHapusMateri No 7 seharusnya Mengenal Kurikulum Merdeka
BalasHapusIni postingan Mei 2019 yang diedit
BalasHapusuntuk file yang bisa di download ada pak?
BalasHapusterimakasih
BalasHapus