Pedoman Umum (Juknis) Aplikasi E-Monev Generasi III Versi 3.0 Untuk Pemantauan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Serta Pelaporannya Tahun 2019
Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 (PP 39/2006) tentang Tata Cara Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan mengamanatkan pemantauan pelaksanaan
rencana pembangunan dan pelaporannya.
Kementerian/Lembaga
dan Pemerintah Daerah pelaksana Renja-KL melakukan pemantauan dan melaporkan
hasil pemantauannya kepada Bappenas setiap triwulannya. Selain itu, Peraturan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah mengamanatkan penggunaan e-Monev untuk
pemantauan,pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKP (Pasal 48, ayat(1)).
Sehubungan
dengan mandat peraturan perundangan tersebut, Bappenas mengembangkan aplikasi
pelaporan data realisasi hasil pemantauan yang diberi nama e-Monev.
Aplikasi
e-Monev Generasi III Versi 3.0 fokus pada pelaporan data reaalisasi di level
komponen (input). Data realisasi di level komponen tersebut diharapkan dapat
memberi informasi indikasi pencapaian output serta indikator-indikator yang ada
di Renja-KL dan RKP.
Pedoman Umum (Juknis) Aplikasi E-Monev Generasi III Versi 3.0 Untuk Pemantauan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Serta Pelaporannya Tahun 2019 |
Secara
prinsip, PP 39/2006 mengatur mengenai pemantauan dan pelaporan. Pelaksanaan
pemantauan diserahkan kepada masing-masing Kementerian/Lembaga, sementara
pelaporannya dilakukan secara triwulanan.
Dalam
aplikasi e-Monev, Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan entri
data atas realisasi pelaksanaan rencana kerja secara bulanan dan akan menjadi
laporan triwulanan sebagaimana diatur dalam PP 39/2006 setelah dilakukan
verifikasi oleh Kementerian/Lembaga yang dalam hal ini diwakili oleh Biro
Perencanaan.
Pada
tahun 2019 ini, aplikasi e-Monev masih mengunakan versi serta pendekatan yang
sama (aplikasi e-Monev Generasi III Versi 3.0). Penyempurnaan yang kami lakukan
difokuskan pada pengembangan fitur yang diharapkan dapat membantu proses
pemantauan, pelaporan, dan pengendalian pelaksanaan Rencana Kerja pada
masingmasing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Pedoman
umum ini merupakan buku rujukan penyelenggaraan pelaporan data realisasi hasil
pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan serta pelaporannya melalui aplikasi
e-Monev.
Pelaporan
yang berkualitas dan tidak menimbulkan multi interpretasi diharapkan dapat
memperkuat fungsi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana untuk setiap
program, kegiatan dan output yang akan dicapai.
Selain
itu, berdasarkan pengalaman tahun 2018, data realisasi hasil pemantauan yang
dilaporkan melalui aplikasi e-Monev dapat pula digunakan untuk kebutuhan lain
misalnya pengawasan dan pengukuran kinerja organisasi.
Pedoman
ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah dalam melakukan entri data realisasi hasil pemantauan
pelaksanaan Renja-KL.
Pedoman
ini menjadi penting mengingat pendekatan yang digunakan dalam aplikasi e-Monev
menggunakan pendekatan yang sangat berbeda dengan pendekatan pelaporan atau
pencatatan data realisasi hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan yang
selama ini dikenal dan digunakan secara luas.
Selain
itu pedoman ini juga bertujuan untuk menjelaskan mengenai bisnis proses
aplikasi e-Monev yang mana secara prinsip menggunakan metode pelaporan
berjenjang sebagaimana diatur oleh PP 39/2006.
Pelaporan
berjenjang ini dimulai dari level Satuan Kerja/Satker, Penanggung jawab
Kegiatan, Penanggung jawab Program, hingga level Kementerian/Lembaga yang diwakili
oleh Biro Perencanaan.
Sementara
itu lingkup dari pedoman ini adalah pada pelaporan data realisasi pelaksanaan
Renja-KL (RKA-KL) dan verifikasi pelaporan data realisasi hasil pemantauan
Kementerian/ Lembaga yang dilakukan oleh Biro Perencanaan.
Pelaporan
data realisasi hasil pemantauan dilakukan untuk semua level yang ada dalam
struktur Renja-KL yang meliputi komponen, output, indikator output kegiatan,
indikator kinerja kegiatan, indikator output program, dan indikator kinerja
program. Sementara proses verifikasi data realisasi hasil pemantauan dilakukan
oleh Biro Perencanaan dengan cara melakukan verifikasi atas semua pelaporan
yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga pada setiap triwulannya melalui akun
khusus Biro Perencanaan.
Verifikasi
yang dilakukan oleh Biro Perencanaan akan menjadikan status pelaporan
triwulanan menjadi terkirim secara resmi.
Silahkan
Download Pedoman Umum (Juknis) Aplikasi E-Monev Generasi III Versi 3.0 Untuk Pemantauan PelaksanaanRencana Pembangunan Serta Pelaporannya Tahun 2019.
Posting Komentar untuk "Pedoman Umum (Juknis) Aplikasi E-Monev Generasi III Versi 3.0 Untuk Pemantauan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Serta Pelaporannya Tahun 2019"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.